Kepala BKPP Kuansing Bungkam Soal Penyetaraan Jabatan, Pengamat: Transparansi Itu Harus, Bukan Pilihan

Kepala BKPP Kuansing Bungkam Soal Penyetaraan Jabatan, Pengamat: Transparansi Itu Harus, Bukan Pilihan
foto: Drs. Muradi, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi. (doc. Kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Sejak Selasa (21/10/2025) pekan lalu hingga kini, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Muradi, M.Si, belum juga memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait penyetaraan jabatan yang diberitakan oleh media Kilasriau.com pada Kamis (23/10/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BKPP Kuansing terkait temuan dalam dokumen petikan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 821/BKPP-02/502 tertanggal 31 Desember 2021.

Dimana, dalam dokumen tersebut, ditemukan jabatan hasil penyetaraan yang dinilai publik tidak sepenuhnya linier dengan bidang keahlian pejabat yang dilantik.

Sejumlah pihak menilai, diamnya BKPP terhadap isu ini justru menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang prosesnya sudah sesuai aturan, seharusnya BKPP bisa menjelaskan secara terbuka agar tidak timbul persepsi miring,” ujar salah seorang ASN yang enggan disebut namanya. Senin (27/10/2025).

Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menilai sikap pasif BKPP tersebut mencoreng semangat transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

“Penyetaraan jabatan itu bukan sekadar administratif. Itu menyangkut profesionalisme dan keadilan karier ASN. Kalau ada penempatan yang tidak linier, publik berhak tahu alasan dan dasar hukumnya. Transparansi itu harus, bukan pilihan,” tegas Junaidi.

Ia juga mendesak Bupati Kuansing agar turun tangan memastikan seluruh proses penyetaraan jabatan berjalan sesuai regulasi dan prinsip meritokrasi.

“Kalau tidak ada penjelasan resmi, ini bisa menimbulkan dugaan adanya kepentingan di balik kebijakan tersebut. Pemerintah daerah harus belajar menghormati hak publik atas informasi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Kilasriau.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala BKPP Kuansing melalui pesan singkat dan surat elektronik sejak pekan lalu, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan. Dalam konteks penyetaraan jabatan, keterbukaan informasi bukan hanya soal menjawab pertanyaan media, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada publik.

Tanpa penjelasan yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem kepegawaian daerah akan terus tergerus oleh kecurigaan dan persepsi negatif.*(ald)