Kasus Solar Bersubsidi di Singingi: Pemilik Usaha Tantang Wartawan, Terancam 6 Tahun Penjara

Kasus Solar Bersubsidi di Singingi: Pemilik Usaha Tantang Wartawan, Terancam 6 Tahun Penjara

SINGINGI (KilasRiau.com) – Sebuah dugaan penimbunan solar bersubsidi dalam jumlah besar mencuat di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Pemilik usaha berinisial DI, yang mengoperasikan gudang solar bersama istrinya RI, bukan hanya membenarkan aktivitas tersebut, tetapi juga menantang wartawan untuk mempublikasikannya.

Investigasi lapangan pada Senin (11/8/2025) mengungkapkan gudang tersebut diduga memasok bahan bakar untuk 12 unit truk dump dan dua alat berat milik pribadi, tanpa izin usaha yang jelas. Kasir di lokasi mengaku sebagian solar dijual, sebagian lagi digunakan untuk usaha milik DI.

“Terkait izin, saya tidak tahu,” ujar sang kasir.

Tak lama kemudian, kasir menghubungi DI yang langsung berbicara kepada wartawan dengan nada tinggi.

“Iya, saya yang punya usaha itu. Mobil truk dump saya ada dua belas unit, ditambah dua alat berat. Emang kamu siapa menanya izin usaha saya? Tidak mungkin alat berat saya tiap kali mau isi solar harus pulang, makanya kami taruh di ruko itu. Ya udah, naikkan aja beritanya,” ucapnya menantang.

Kepala Desa Sungai Bawang, Sapto Widodo, A.Md.Kep., membenarkan usaha itu milik RI–DI, anak dari mantan kepala desa SR. Namun, ia mengaku tidak mengetahui status izin resmi.

“Kurang tahu pak ada atau tidak izinnya, saya juga belum paham siapa yang mengeluarkannya,” katanya.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menilai aktivitas ini melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

“Solar bersubsidi itu ada aturannya. Kalau dipakai untuk alat berat atau kendaraan yang tidak memenuhi syarat, apalagi ada indikasi penimbunan, itu jelas melanggar. Pemerintah harus turun langsung mengecek,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan dan kegiatan tertentu.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penyalahgunaan, termasuk penimbunan untuk kepentingan usaha pribadi, dapat dianggap mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak.

Masyarakat berharap Pemerintah Daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi lapangan, memastikan kepatuhan terhadap aturan, dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.*(ald)