Polisi Gagalkan Aksi Peredaran Narkotika, Dua Pemuda Dibekuk Usai Transaksi

Polisi Gagalkan Aksi Peredaran Narkotika, Dua Pemuda Dibekuk Usai Transaksi

KUANSING (KilasRiau.com) - Tim Mata Elang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pengejaran dan mencegat sebuah mobil yang melaju di jalan lintas Desa Jake - Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang diduga membawa Barang terlarang, Ahad (20/04/2025) malam.

Dalam pengejaran itu, Tim Mata Elang berhasil membekuk dua orang pemuda di dalam mobil tersebut. Masing-masing inisial RN (37) dan RA (23).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,46 gram. Dimana, penangkapan ini merupakan aksi perburuan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.

Penangkapan 2 Pemuda ini sekira pukul 22.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH.

Dimana, AKP Novris sebelumnya telah memimpin penyelidikan di sekitar lokasi sejak pukul 20.00 WIB. Tim Mata Elang Satres Narkoba bergerak cepat setelah mendapat informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap barang haram tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, Senin (21/04/2025) siangm enjelaskan, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dua paket Sabu di dalam mobil yang dikendarai kedua tersangka.

Selain dua paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua lembar lakban bening, satu unit handphone merk realme warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna dongker, satu unit handphone merk Samsung warna biru muda, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dan satu buah buku catatan kecil yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi awal, tersangka RN dan RA mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang berinisial RD yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

RN dan RA mengaku memperoleh tiga paket sabu dari RD di Kota Pekanbaru, dan satu paket di antaranya telah mereka berikan kepada seseorang berinisial T (DPO) di Desa Kebun Durian.

Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkoba antar daerah. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Hasil tes urine terhadap RN dan RA juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung zat Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika," demikian kata AKP Novris menyampaikan.(**)