Konflik Muara Langsat Disorot Anggota Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Desak Penyidikan Tak Berhenti pada Pelaku Lapangan

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com)  — Konflik agraria di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, yang menyerap aspirasi masyarakat terkait konflik penguasaan lahan yang berujung pada dugaan tindak pidana kekerasan. Rabu (28/10/2026).

Kehadiran Siti Aisyah mendapat respons dari Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS, selaku kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah. Tim kuasa hukum menilai perhatian tersebut membuka ruang bagi persoalan Muara Langsat untuk dikawal melalui mekanisme pengawasan kelembagaan, terutama menyangkut perkembangan penanganan perkara pidana dan perlindungan terhadap para korban.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, mengungkapkan bahwa perhatian Siti Aisyah merupakan tindak lanjut dari komunikasi dan permohonan yang sebelumnya disampaikan pihaknya.

Menurut Ikhsan, konflik yang berakar pada perselisihan penguasaan lahan itu tidak semestinya hanya dilihat sebagai pertikaian antar kelompok. Ketika konflik tersebut disertai dugaan kekerasan yang menyebabkan belasan orang mengalami luka, penanganannya harus bergerak dalam dua jalur yang jelas: mengungkap dugaan tindak pidana dan menyelesaikan sengketa agraria berdasarkan hukum.

“Kehadiran Ibu Siti Aisyah di Kuantan Singingi merupakan tindak lanjut dari komunikasi dan permohonan yang kami sampaikan. Kami menghargai kesediaan beliau mendengarkan secara langsung persoalan yang dihadapi masyarakat. Bagi kami, perhatian ini penting agar penanganan perkara Muara Langsat memperoleh pengawasan yang proporsional dan berkelanjutan,” ujar Ikhsan.

Dalam pemberitaan Prabu24 pada 28 Oktober 2026, Siti Aisyah menyoroti penanganan perkara kekerasan di Muara Langsat. Sorotan itu mencakup jumlah tersangka, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta sejauh mana masyarakat memperoleh keadilan.

Bagi tim kuasa hukum, pertanyaan tersebut menyentuh substansi penting dalam proses penegakan hukum: apakah penyidikan telah mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa atau masih perlu dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Ikhsan menegaskan, penyidikan semestinya tidak hanya berfokus pada tindakan fisik yang terlihat di lokasi kejadian. Aparat juga perlu menelusuri latar belakang peristiwa, hubungan antar-pihak, komunikasi yang relevan, serta kemungkinan adanya bentuk keterlibatan lain apabila ditemukan dasar pembuktiannya.

“Pertanyaan mengenai apakah perkara ini hanya melibatkan satu orang merupakan pertanyaan yang relevan untuk dijawab melalui proses penyidikan. Kami berharap penyidik tidak hanya memeriksa tindakan kekerasan yang terlihat di lapangan, tetapi juga mendalami rangkaian peristiwa, komunikasi, hubungan antar-pihak, dan kemungkinan adanya peran pihak lain apabila didukung alat bukti,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban tidak selalu terbatas pada orang yang secara langsung melakukan tindakan fisik. Namun, kemungkinan keterlibatan pihak lain harus diuji berdasarkan ketentuan hukum, fakta, dan alat bukti yang sah.

Karena itu, tuntutan agar penyidikan dikembangkan tidak boleh dimaknai sebagai permintaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan profesional terhadap setiap dugaan peran, disertai pertimbangan objektif atas bukti yang ditemukan.

“Jangan sampai penanganan perkara berhenti pada satu tersangka apabila masih terdapat fakta dan alat bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatan pihak lain. Kami tidak sedang meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Kami meminta agar setiap dugaan peran diperiksa secara profesional, sehingga konstruksi peristiwanya dapat terungkap secara utuh,” kata Ikhsan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan penanganan perkara tidak semata-mata terletak pada jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pada kemampuan penyidik mengungkap peristiwa secara utuh, menguji bukti secara objektif, dan memastikan pertanggungjawaban pidana sesuai hukum.

Peristiwa dugaan kekerasan yang terjadi pada 6 September 2026 di Desa Muara Langsat, berdasarkan data yang dihimpun tim kuasa hukum, mengakibatkan 11 orang mengalami luka.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tertanggal 6 September 2026.

Ikhsan menyebut pihaknya telah melakukan pendampingan hukum dan mengajukan permohonan perlindungan serta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada proses pemeriksaan terlapor atau penetapan tersangka. Hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap mekanisme bantuan yang tersedia juga harus diperhatikan.

“Di balik perkara ini terdapat korban yang mengalami luka, menjalani perawatan, dan menghadapi konsekuensi sosial maupun ekonomi. Oleh karena itu, perhatian terhadap Muara Langsat tidak cukup hanya pada penetapan tersangka. Hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap mekanisme bantuan hukum juga harus menjadi bagian dari penanganan perkara,” ungkapnya.

Persoalan ini sekaligus mengingatkan bahwa konflik penguasaan tanah tidak menghapus hak setiap orang atas perlindungan hukum. Perbedaan klaim, status penguasaan, ataupun posisi para pihak dalam sengketa tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan.

Pada titik inilah negara dituntut hadir secara proporsional: memastikan dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum, sementara hak-hak korban tetap mendapatkan perhatian.

Di luar perkara pidana, konflik Muara Langsat berkaitan dengan perselisihan hak dan penguasaan atas areal perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 55,2 hektare.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, melalui kuasa hukumnya, menyatakan memiliki riwayat penguasaan dan dokumen yang dijadikan dasar klaim atas objek tersebut.

Namun, dalam sengketa agraria, klaim kepemilikan atau penguasaan dari masing-masing pihak tetap harus diuji melalui dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, tindakan administrasi yang relevan, serta mekanisme pembuktian yang berlaku.

Ikhsan menilai penyelesaian konflik tidak akan tuntas apabila hanya berfokus pada insiden kekerasan tanpa menelusuri akar persoalan lahannya. Sebaliknya, penyelesaian sengketa tanah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.

“Kami ingin konflik agraria ini diselesaikan sampai ke akar persoalannya. Riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, dan tindakan administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa harus diperiksa secara cermat. Namun, satu hal harus dipisahkan secara tegas: adanya sengketa tanah tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan kekerasan,” jelasnya.

Secara kelembagaan, sengketa agraria dan dugaan tindak pidana kekerasan memiliki jalur penanganan serta konsekuensi hukum yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama.

Karena itu, penyelesaian yang menyeluruh membutuhkan koordinasi antar lembaga tanpa mencampuradukkan kewenangan. Proses pidana harus bertumpu pada pembuktian dugaan tindak pidana, sedangkan persoalan hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme pertanahan dan peradilan yang berwenang.

Pendekatan tersebut penting agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada meredanya ketegangan di lapangan, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap objek sengketa.

Tim kuasa hukum berharap perhatian Siti Aisyah tidak berhenti pada penyerapan aspirasi masyarakat. Mereka menginginkan agar persoalan Muara Langsat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan Komisi III DPR RI sesuai tugas dan kewenangannya.

Ikhsan mengatakan, komunikasi dengan Siti Aisyah dilakukan untuk menyampaikan aspirasi Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, terutama mengenai perkembangan laporan pidana dan kebutuhan perlindungan bagi korban.

Menurutnya, pengawasan kelembagaan diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan akuntabel, tanpa mengintervensi independensi penyidik dalam menilai fakta dan alat bukti.

“Kami berharap perhatian Ibu Siti Aisyah dapat berlanjut pada langkah-langkah kelembagaan yang memungkinkan penanganan perkara ini dievaluasi secara objektif. Pengawasan yang kami harapkan bukan intervensi terhadap penyidik, melainkan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan akuntabel, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Selain melalui DPR RI, tim kuasa hukum memandang perlu adanya koordinasi dengan DPRD Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta instansi pertanahan dan perkebunan terkait.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu mengurai persoalan yang melatarbelakangi konflik, memeriksa aspek administrasi pertanahan sesuai kewenangan masing-masing, serta mencegah terjadinya benturan lanjutan.

Meski demikian, setiap langkah penyelesaian tetap harus menempatkan hukum sebagai pijakan utama. Pengawasan politik dan kelembagaan tidak menggantikan proses pembuktian, sebagaimana penyelesaian administratif tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk memproses dugaan tindak pidana.

Menutup keterangannya, Ikhsan menegaskan bahwa Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS akan terus mengawal perkara Muara Langsat melalui prosedur hukum yang tersedia.

Ia menyatakan setiap perkembangan harus bertumpu pada dokumen, alat bukti, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghargai perhatian yang telah diberikan Ibu Siti Aisyah terhadap masyarakat Muara Langsat. Harapan kami, perhatian tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penanganan hukum yang menyeluruh. Sebelas korban tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan, dan setiap dugaan keterlibatan harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Keadilan harus diwujudkan melalui proses hukum yang nyata, bukan berhenti pada pernyataan,” pungkasnya.

Perkembangan perkara Muara Langsat kini menempatkan dua persoalan penting dalam satu perhatian publik: bagaimana dugaan kekerasan diusut secara tuntas dan bagaimana sengketa agraria diselesaikan berdasarkan hukum.

Bagi masyarakat yang terdampak, kepastian tidak cukup dibangun melalui pernyataan atau kunjungan pejabat. Kepastian harus hadir dalam bentuk proses yang transparan, perlindungan terhadap korban, pemeriksaan bukti yang objektif, serta penyelesaian sengketa yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, pengawasan kelembagaan baru akan memiliki arti ketika diikuti tindak lanjut yang terukur. Sementara itu, penyelesaian konflik yang berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila penegakan hukum dan penyelesaian sengketa tanah berjalan sesuai jalur masing-masing, tanpa mengorbankan hak pihak mana pun.*(ald)


Baca Juga