Dugaan Kabel dan Fasilitas Sekolah Raib Berulang, Sekolah Rakyat Kuansing Disorot: Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari?

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Dugaan kehilangan sejumlah fasilitas secara berulang di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memunculkan pertanyaan serius tentang pengamanan aset, pengawasan lingkungan pendidikan, dan pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah yang fasilitasnya disediakan untuk menunjang pelayanan pendidikan masyarakat. Sabtu (17/10/2026).

Dua pemberitaan media TRANS NEWS menyoroti dugaan kehilangan fasilitas di sekolah tersebut. Salah satu laporan mengangkat dugaan hilangnya kabel listrik yang kemudian disusul kabel penangkal petir dan tutup hidran. Pemberitaan lainnya menyoroti dugaan keterlibatan oknum siswa dalam kehilangan kabel yang disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan membeli rokok.

Informasi tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan mengenai dugaan suatu peristiwa tidak serta-merta membuktikan siapa pelakunya. Karena itu, identitas anak harus dilindungi, sementara setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, apabila kehilangan fasilitas itu benar terjadi berulang kali, persoalannya tidak cukup dipandang sebagai kehilangan barang semata. Publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan berjalan, bagaimana fasilitas sekolah diamankan, serta langkah apa yang telah dilakukan pengelola untuk mencegah kejadian serupa.

Di titik inilah persoalan tersebut melampaui urusan inventaris. Ia menyentuh tanggung jawab kelembagaan dan konsistensi nilai-nilai yang diajarkan dalam dunia pendidikan.

Sebelumnya, Junaidi Affandi, Pengamat Tata Kelola Pendidikan sekaligus Ketua LSM Permata Kuansing, menyoroti sejumlah persoalan pengelolaan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kuansing.

Dalam pemberitaan KilasRiau.com pada 4 Oktober 2026 bertajuk “Kemuliaan di Atas Kertas, Penderitaan di Ruang Guru: Bedah Hypocrisy Tata Kelola SR Terintegrasi 1 Kuansing”, beberapa persoalan operasional menjadi sorotan, antara lain kondisi printer tata usaha, ketersediaan spidol papan tulis dan air minum, serta fasilitas toilet dan kebutuhan pendukung kegiatan belajar-mengajar.

Sorotan tersebut merupakan kritik terhadap tata kelola yang perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan faktual. Kritik itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian tertentu, apalagi menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa persoalan operasional sekolah menyebabkan dugaan kehilangan fasilitas.

Meski demikian, munculnya kritik mengenai pengelolaan sekolah bersamaan dengan pemberitaan dugaan kehilangan fasilitas menghadirkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: bagaimana sekolah memastikan fasilitas dikelola dengan baik, pengawasan berjalan efektif, dan pendidikan karakter benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari?

Peribahasa lama, “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari,” relevan sebagai refleksi mengenai pentingnya keteladanan. Namun, ungkapan itu tidak boleh dipahami sebagai tuduhan bahwa guru di sekolah tersebut melakukan pelanggaran atau menjadi penyebab dugaan kehilangan.

Maknanya lebih mendasar: pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan nasihat. Nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab harus ditopang oleh perilaku orang dewasa, konsistensi penerapan aturan, pengawasan yang memadai, serta tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keteladanan memang penting, tetapi bukan satu-satunya faktor yang membentuk perilaku anak. Lingkungan keluarga, pergaulan, kondisi sosial, dan berbagai faktor lain juga dapat berpengaruh. Karena itu, dugaan keterlibatan siswa harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan dijadikan alasan untuk menyalahkan seluruh siswa atau tenaga pendidik.

Kritik terhadap tata kelola harus dijawab dengan evaluasi, sedangkan dugaan pelanggaran harus ditangani melalui pembuktian. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Kabel listrik, kabel penangkal petir, dan tutup hidran—sebagaimana disebut dalam pemberitaan—merupakan bagian dari fasilitas yang memiliki fungsi operasional dan, bergantung pada kondisi penggunaannya, berkaitan dengan keamanan bangunan.

Jika kehilangan barang-barang tersebut terkonfirmasi, pihak pengelola perlu menjelaskan kronologi setiap kejadian, waktu kehilangan diketahui, jumlah barang yang hilang, serta langkah pengamanan yang telah dilakukan.

Publik juga berhak mengetahui apakah kehilangan itu telah dilaporkan kepada pihak berwenang dan apakah terdapat evaluasi terhadap sistem pengawasan aset sekolah.

Pertanyaan tersebut bukan vonis bahwa pengelola telah lalai. Kehilangan barang tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian pihak tertentu. Namun, apabila kejadian serupa benar berlangsung berulang kali, efektivitas sistem pengawasan patut diperiksa.

Evaluasi semestinya tidak berhenti pada upaya mencari siapa yang diduga mengambil barang. Pengelola juga perlu memeriksa apakah pencatatan inventaris berjalan baik, apakah akses terhadap fasilitas terkendali, dan apakah respons terhadap kejadian sebelumnya telah memadai.

Di sinilah akuntabilitas kelembagaan diuji: bukan dengan saling menyalahkan, melainkan melalui kesediaan membuka fakta, menjelaskan langkah penanganan, dan memperbaiki kelemahan yang ditemukan.

Fasilitas sekolah yang disediakan untuk kepentingan pendidikan harus dijaga. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan. Apabila ditemukan kelemahan pengawasan, perbaikannya tidak boleh ditunda.

Pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan siswa, termasuk informasi tentang motif membeli rokok, memerlukan kehati-hatian lebih tinggi karena menyangkut anak.

Motif tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum dikonfirmasi melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Identitas siswa, informasi keluarga, dan rincian lain yang dapat mengarah pada identifikasi anak juga harus dilindungi.

Apabila keterlibatan siswa terbukti, tindakan yang melanggar aturan tetap harus ditangani secara proporsional. Pembinaan tidak berarti membenarkan perbuatan, sebagaimana penegakan aturan tidak berarti mengabaikan hak anak.

Sekolah perlu memastikan penanganan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kerahasiaan identitasnya, dan melibatkan pihak berwenang sesuai kebutuhan.

Jika informasi mengenai rokok benar dan terverifikasi, persoalan itu dapat menjadi dasar evaluasi tambahan mengenai akses anak terhadap rokok dan langkah pencegahan di lingkungan pendidikan. Namun, informasi tersebut harus diperiksa secara terpisah dan tidak boleh digunakan untuk mempermalukan siswa.

Pendidikan karakter seharusnya membantu anak memahami konsekuensi perbuatannya sekaligus membuka jalan untuk memperbaiki perilaku. Tujuan pendidikan bukan sekadar memberi hukuman, melainkan membangun kesadaran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Karena itu, persoalan ini perlu ditangani dengan dua prinsip sekaligus: pelanggaran yang terbukti harus ditindaklanjuti, sementara hak dan martabat anak tetap dilindungi.

Sekolah yang diselenggarakan dengan dukungan negara membawa tanggung jawab besar. Fasilitas, tenaga pendidik, dan sistem pelayanan pendidikan harus dikelola untuk memastikan proses belajar berlangsung secara aman dan bermartabat.

Pengelolaan sekolah tidak cukup dinilai dari keberadaan program atau slogan pendidikan. Kualitas tata kelola juga terlihat dari pemenuhan kebutuhan operasional, pemeliharaan fasilitas, pengawasan aset, dan kemampuan merespons persoalan secara terbuka serta terukur.

Kritik mengenai kondisi operasional yang sebelumnya diberitakan KilasRiau.com patut memperoleh jawaban faktual dari pihak sekolah. Jika terdapat kekurangan, publik perlu mengetahui langkah perbaikannya. Jika informasi yang beredar tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, pihak sekolah juga berhak menyampaikan klarifikasi.

Pada saat bersamaan, dugaan kehilangan fasilitas perlu ditelusuri secara objektif. Kedua persoalan itu tidak boleh dipaksakan menjadi hubungan sebab-akibat, tetapi sama-sama relevan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah dan instansi yang membidangi atau mengawasi program tersebut perlu memastikan mekanisme pengawasan, pemeliharaan aset, pembinaan siswa, dan pemenuhan kebutuhan pembelajaran berjalan sesuai ketentuan.

Dana dan fasilitas publik harus dikelola dengan tanggung jawab. Sebaliknya, kritik terhadap pengelola juga harus disampaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kuansing, Ustaz Ziyadul Kamal, telah dikonfirmasi terkait berbagai persoalan yang diberitakan terjadi di sekolah yang dipimpinnya tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Ustaz Ziyadul Kamal maupun instansi terkait untuk menjelaskan kronologi kehilangan fasilitas, jenis dan jumlah barang yang dilaporkan hilang, langkah pengamanan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut terhadap informasi yang beredar.

Keterangan resmi tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh, termasuk mengenai kondisi pengelolaan sekolah dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Belum adanya jawaban pada saat berita diterbitkan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan. Redaksi akan memuat klarifikasi yang relevan sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

Peribahasa “guru kencing berdiri, murid kencing berlari” seharusnya menjadi bahan refleksi bagi seluruh ekosistem pendidikan, bukan alat untuk menghakimi guru maupun siswa.

Jika dugaan kehilangan fasilitas terbukti, harus ada pertanggungjawaban yang proporsional. Jika ditemukan kelemahan pengawasan, sistem harus diperbaiki. Jika siswa terbukti melakukan pelanggaran, pembinaan harus dilaksanakan tanpa mengabaikan hak-haknya. Jika kritik mengenai tata kelola memiliki dasar faktual, pihak pengelola perlu menjawabnya secara terbuka.

Sebaliknya, apabila sebagian informasi ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, klarifikasi resmi harus memperoleh ruang yang layak.

Pendidikan karakter tidak dapat dipisahkan dari keteladanan, tetapi juga tidak dapat dibebankan kepada guru seorang diri. Ia memerlukan dukungan keluarga, lingkungan sosial, aturan yang konsisten, sistem pengawasan yang efektif, dan pengelolaan sekolah yang bertanggung jawab.

Ukuran keberhasilan pendidikan bukan sekadar seberapa baik nilai moral disampaikan, melainkan sejauh mana sekolah membangun lingkungan yang konsisten dengan nilai tersebut. Kejujuran harus diajarkan sekaligus dicontohkan. Disiplin harus ditegakkan secara adil. Tanggung jawab harus tercermin dalam perilaku individu maupun pengelolaan lembaga.

Dugaan kehilangan fasilitas di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kuansing layak ditelusuri secara serius, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menghakimi sebelum fakta terungkap. Kritik tata kelola harus diuji, dugaan pelanggaran harus dibuktikan, dan setiap pihak harus diberi ruang untuk menjawab.

Sebab, pendidikan yang bermartabat tidak lahir dari slogan atau kecaman semata. Ia dibangun melalui keteladanan, pengawasan, keterbukaan, dan tanggung jawab yang dapat dibuktikan.*(ald)


Baca Juga