Absennya Indonesia Raya di HUT Kuansing: Logika Birokrasi yang Menggerus Substansi Kenegaraan

KUANSING (KilasRiau.com) – Penjelasan yang dilontarkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Drs. Muradi, terkait tidak dinyanyikannya lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dalam Upacara HUT ke-27 daerah Senin 12 Oktober 2026 tersebut, telah memicu gelombang kritik baru. Rabu (14/10/2026).

Alasan yang dikemukakan—bahwa lagu kebangsaan tidak dinyanyikan karena tidak adanya agenda pengibaran bendera—terdengar teknis di permukaan, namun secara substansial mengungkap kesenjangan pemahaman protokol kenegaraan di tingkat eksekutif daerah.

Sorotan tajam kembali datang dari Junaidi Affandi, Ketua LSM Permata Kuansing, yang menilai alasan tersebut sebagai bentuk pembenaran yang dangkal dan berpotensi menyesatkan publik.

Pernyataan Pj Sekda Muradi seolah membangun narasi bahwa nyanyian "Indonesia Raya" hanya sah atau wajib jika disertai dengan pengibaran bendera. Pandangan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam konteks upacara kenegaraan atau perayaan hari besar nasional/daerah, "Indonesia Raya" berfungsi sebagai simbol persatuan dan penghormatan terhadap negara, terlepas dari apakah tiang bendera sedang digunakan atau tidak. 

Memisahkan kewajiban menyanyikan lagu kebangsaan dari ada/tidaknya pengibaran bendera adalah interpretasi birokratis yang mereduksi makna konstitusional lagu tersebut menjadi sekadar "pengiring visual".

Junaidi Affandi menegaskan bahwa penjelasan ini justru memperburuk citra pemerintah.

"Jika alasannya hanya karena tidak ada pengibaran bendera, maka ini menunjukkan ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap esensi upacara itu sendiri. Upacara HUT Kabupaten adalah momen sakral bagi identitas daerah dalam bingkai NKRI. Menghilangkan lagu kebangsaan dengan alasan teknis seperti itu adalah pengabaian terhadap rasa kebangsaan," ujar Junaidi dalam keterangannya kepada KilasRiau.com Selasa (13/10/2026) malam, di Teluk Kuantan.

Sebagai Pejabat Sekretaris Daerah, Muradi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan main pemerintahan, termasuk protokol kenegaraan. Alasan yang diberikan menimbulkan pertanyaan besar:

1.  Siapa yang memberi arahan? Apakah ketiadaan pengibaran bendera memang kebijakan resmi, atau sekadar kelalaian perencanaan?

2.  Apakah ada dasar hukumnya? Di mana pasal atau peraturan yang menyatakan bahwa "Indonesia Raya" boleh ditiadakan jika bendera tidak dikibarkan?

Jika tidak ada dasar hukum yang kuat, maka pernyataan tersebut terdengar seperti upaya damage control yang malah membuka celah kritik lebih lebar. Publik melihat ini sebagai tanda bahwa pimpinan birokrasi daerah lebih sibuk mencari pembenaran daripada mengakui kelalaian dan berjanji untuk memperbaiki sistem.

Respons Junaidi Affandi dan LSM Permata Kuansing mencerminkan kelelahan masyarakat sipil terhadap budaya "asal bapak senang" atau pembenaran administratif yang tidak substansial. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi bukan hanya soal membuka data keuangan, tetapi juga kejelasan dalam mengambil keputusan strategis, termasuk dalam hal simbol-simbol negara.

"Kami tidak meminta hukuman, tapi kami meminta kejujuran intelektual dan tanggung jawab moral. Jika memang ada kesalahan prosedur, akui dan perbaiki SOP-nya. Jangan menutupinya dengan logika yang dipaksakan," tambah Junaidi.

Kasus di Kuansing ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Di era digital, setiap detail kegiatan resmi akan menjadi bahan diskusi publik. Penggunaan alasan-alasan teknis yang lemah untuk membenarkan pengabaian simbol nasional akan dianggap sebagai bentuk arogansi kekuasaan atau ketidakmampuan manajerial.

Pemerintah Kabupaten Kuansing kini ditantang untuk tidak hanya berhenti pada penjelasan verbal Pj Sekda. Diperlukan rilis resmi yang memuat kajian hukum atau protokol yang mendasari keputusan tersebut.

Jika ternyata tidak ada dasar yang kuat, maka langkah terbaik adalah permintaan maaf publik dan revisi total terhadap mekanisme penyelenggaraan acara ke depan.

Negara hadir melalui simbol-simbolnya. Ketika simbol itu diabaikan dengan alasan yang tidak meyakinkan, maka kehadiran negara di hati rakyat pun turut dipertanyakan.*(ald)


Baca Juga