Kuansing di Ambang Krisis Legitimasi: Ketika Pelantikan Kades Menjadi Barometer Kegagalan Tata Kelola Negara

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Dalam ekosistem demokrasi modern, ketidakpastian kebijakan publik bukan sekadar inefisiensi administratif; ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial antara negara dan warga. Selasa (6/10/2026).

Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, penundaan pelantikan lima kepala desa definitif yang telah melewati batas waktu Oktober 2026 bukan lagi sekadar persoalan teknis birokrasi lokal. Ini adalah manifestasi dari penyakit sistemik yang lebih dalam: krisis akuntabilitas, lemahnya penegakan hukum administrasi, dan warisan arogansi birokrasi yang mengabaikan supremasi regulasi nasional.

Pengamat kebijakan publik, Junaidi Affandi, secara jernih membongkar lapisan permukaan masalah ini. Ia menyoroti kemungkinan besar bahwa kebuntuan pelantikan ini berkaitan erat dengan tumpukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahun anggaran 2024 yang belum terselesaikan. Namun, bagi para intelektual dan pemerhati tata kelola pemerintahan nasional, fenomena di Kuansing harus dibaca sebagai gejala kegagalan struktural yang memerlukan intervensi moral dan politik yang tegas.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing tampaknya terjebak dalam paradigma lama: bahwa diam adalah strategi terbaik ketika menghadapi kerumitan masalah. Junaidi mengingatkan bahwa membiarkan publik berada dalam "ruang abu-abu" adalah tindakan yang berbahaya. Ketika informasi resmi tidak diberikan, ruang kosong itu akan diisi oleh spekulasi, rumor, dan asumsi terburuk masyarakat.

“Yang berbahaya adalah ketika ada dua persoalan berjalan bersamaan—pelantikan belum jelas, sementara SPJ desa juga belum selesai—lalu publik membuat kesimpulan sendiri. Pemerintah harus memutus rantai spekulasi itu dengan data,” ujar Junaidi.

Dalam perspektif good governance, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. 

Ketidakmampuan Pemda Kuansing untuk memberikan narasi tunggal yang jelas mengenai status pelantikan dan status keuangan desa menunjukkan adanya fragmentasi koordinasi antar-instansi (Inspektorat, Dinsos PMD, BPKAD). Jika lembaga-lembaga pengawas internal ini gagal menghasilkan audit yang cepat dan akurat, maka pertanyaan besarnya adalah: Apakah mereka berfungsi sebagai alat kontrol, atau justru menjadi bagian dari mekanisme penyembunyian fakta?

Salah satu poin paling kritis dalam analisis Junaidi adalah tuntutan untuk memeriksa secara proporsional masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa. 

Selama ini, terdapat persepsi keliru di kalangan birokrat lokal bahwa posisi Pj adalah "zona aman" dari scrutiny ketat karena sifatnya yang sementara.

“Pj itu bukan berarti berada di luar pengawasan. Semua penggunaan uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan, siapa pun pejabatnya,” tegas Junaidi.

Ini adalah tamparan keras bagi budaya impunitas di tingkat daerah. Uang desa adalah uang publik (public money), dan setiap penyimpangan, sekecil apa pun, selama masa transisi harus diusut. Jika ditemukan indikasi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, itu bukan lagi kesalahan administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang harus diproses sesuai mekanisme hukum. Kegagalan pemerintah daerah untuk melakukan audit forensik terhadap masa jabatan Pj menunjukkan kelemahan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di akar rumput.

Untuk memahami mengapa Kuansing terjebak dalam kebuntuan ini, kita harus melihat ke belakang. Sejarah birokrasi Kuansing mencatat pola perilaku yang meresahkan: kecenderungan untuk mengabaikan atau "mengangkangi" instruksi pusat. Kasus sebelumnya terkait pengabaian Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun adalah bukti nyata dari mentalitas birokrasi yang merasa lebih tahu daripada pembuat regulasi nasional.

Sikap arogan ini menciptakan preseden buruk. Ketika aturan main dari Kementerian Dalam Negeri dianggap sebagai saran opsional, maka konsistensi penegakan hukum di tingkat lokal runtuh. Pelanggaran terhadap SE Kemendagri di masa lalu telah melemahkan fondasi legalitas kepemimpinan desa saat ini. Akibatnya, proses pelantikan kepala desa definitif kini tersandung pada tumpukan masalah administratif yang sebenarnya bisa dihindari jika sejak awal pemerintah daerah taat pada prosedur baku.

Ini adalah contoh klasik bagaimana ketidaktaatan pada regulasi tingkat atas berujung pada lumpuhnya pelayanan publik di tingkat bawah. Masyarakat desa kini menjadi korban dari permainan ego birokrasi yang tidak mampu menghormati hierarki hukum negara.

Tuntutan Nasional: Hentikan Sandiwara, Mulai Bertanggung Jawab

Dari perspektif nasional, kasus Kuansing seharusnya menjadi peringatan bagi semua pemerintah daerah di Indonesia. Bahwa pengelolaan Dana Desa bukan sekadar transfer fiskal, tetapi ujian integritas. Bahwa pelantikan pejabat publik bukan seremonial belaka, tetapi momen pertanggungjawaban politik.

Junaidi Affandi menuntut kejelasan: “Kalau memang ada persoalan Dana Desa, selesaikan secara transparan. Kalau tidak ada hubungan dengan pelantikan, sampaikan juga secara terbuka. Jangan semua persoalan dibiarkan berada dalam ruang abu-abu.”

Tuntutan ini sederhana namun fundamental. Pemerintah Kuansing harus memilih:


Jika ada masalah SPJ: Umumkan hasilnya, proses hukum pelakunya (baik Pj maupun pihak lain), dan jelaskan dampaknya terhadap pelantikan.

Jika tidak ada masalah: Lantik segera kelima kepala desa tersebut dan akui keterlambatan sebagai kegagalan manajemen murni.

Membiarkan situasi menggantung hingga melampaui Oktober 2026 adalah bentuk kelalaian yang tidak dapat dimaafkan. Ini mengirimkan pesan bahwa pemerintah daerah tidak serius dalam menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pembangunan desa.

Kasus penundaan pelantikan lima kepala desa di Kuansing adalah cermin retak dari wajah birokrasi Indonesia di tingkat daerah. Ia menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan, betapa dalamnya budaya abai terhadap regulasi, dan betapa tingginya biaya politik dari ketidaktransparanan.

Masyarakat Kuansing, dan bangsa Indonesia secara luas, menunggu bukan hanya nama-nama baru di balai desa, tetapi bukti bahwa negara hadir dengan integritas. Pemerintah Kuansing harus berhenti berlindung di balik kabut birokrasi. Saatnya membuka buku, menunjukkan data, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat. Jika tidak, Kuansing akan dikenang bukan karena potensi alamnya, tetapi karena kegagalannya dalam menjalankan amanah dasar sebuah pemerintahan: melayani dengan jujur, jelas, dan bertanggung jawab.

Bola sekarang ada di tangan Pemkab Kuansing. Apakah mereka akan bangkit memperbaiki tata kelola, atau terus tenggelam dalam kubangan arogansi dan ketidakpastian? Waktu telah habis. Aksi nyata adalah satu-satunya jawaban yang diterima.*(ald)


Baca Juga