Nama Institusi Polri Diduga Dipakai Cari Pinjaman, Propam Tangani Perkara Bripda Piki Andika

KUANSING (KilasRiau.com) — Komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik kembali diuji menyusul beredarnya informasi mengenai perkara dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berinisial Bripda Piki Andika.

Kepolisian memastikan persoalan tersebut tidak dibiarkan. Berdasarkan keterangan Humas Polda Riau, perkara itu telah ditangani secara resmi oleh jajaran Propam dan Satreskrim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian tetap berada dalam ruang penanganan internal maupun proses hukum, sesuai dengan jenis dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.

Dalam informasi yang disampaikan Humas Polda Riau, modus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas sebagai anggota Polri aktif untuk meyakinkan korban.

Oknum tersebut disebut meminjam uang dengan alasan pribadi maupun kedinasan, kemudian diduga menghindar dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang dijanjikan.

Perkara ini menjadi penting bukan semata-mata karena adanya dugaan transaksi keuangan, tetapi karena identitas institusi disebut digunakan untuk memperoleh kepercayaan.

Seragam dan status sebagai anggota kepolisian pada dasarnya membawa konsekuensi etik dan tanggung jawab yang lebih besar. Ketika identitas institusi diduga digunakan untuk meyakinkan seseorang dalam urusan finansial, persoalannya berpotensi menyentuh bukan hanya hubungan antara individu dengan individu, tetapi juga menyangkut disiplin serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Karena itu, penanganan oleh Propam dan Satreskrim menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif: apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana, seluruhnya harus ditentukan berdasarkan fakta dan proses hukum.

Humas Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap permintaan pinjaman uang ataupun transaksi finansial yang mengatasnamakan individu maupun institusi tertentu tanpa melakukan verifikasi.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan diminta segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat maupun Si Propam Polres setempat.

Langkah tersebut dinilai penting agar informasi mengenai dugaan korban maupun pihak-pihak yang mengetahui perkara dapat masuk melalui mekanisme resmi dan dapat diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, kepolisian menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan resmi.

Dengan demikian, status dan kesimpulan hukum terhadap Bripda Piki Andika tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.*(ald)


Baca Juga