KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menyisakan pertanyaan serius. Setelah sebelumnya muncul informasi mengenai dugaan aktivitas dua rakit PETI di Sungai Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, kini informasi lapangan kembali mengarah ke kawasan Dusun Pulau Lowe, Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya. Ahad (27/9/2026).
Informasi yang diterima media menyebutkan, terdapat rakit jenis Dongfeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan Pulau Lowe.
Yang membuat informasi ini semakin menarik adalah munculnya kembali nama Agus, sosok yang sebelumnya disebut sejumlah warga dalam kaitannya dengan rakit PETI di kawasan Muara Langsat.
Namun demikian, hubungan antara Agus dengan rakit Dongfeng yang disebut berada di Pulau Lowe belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lapangan, konfirmasi kepada pihak yang disebut, serta pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sebab dalam kerja jurnalistik, nama seseorang tidak boleh langsung ditempelkan sebagai pemodal atau pengendali PETI hanya berdasarkan keterangan lisan.
Tetapi ketika nama yang sama kembali muncul pada lokasi berbeda, informasi tersebut juga tidak semestinya diabaikan.
Ia justru menjadi alasan untuk melakukan uji fakta yang lebih serius.
Dari Muara Langsat ke Pulau Lowe
Sebelumnya, KilasRiau.com memberitakan dugaan aktivitas PETI di Sungai Muara Langsat pada 12 September 2026.
Dalam laporan tersebut, sejumlah warga menyebut adanya dua rakit yang diduga masih bekerja. Salah seorang warga bahkan menyebut peralatan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Agus yang berdomisili di Blok C² (desa Muara Langsat. red).
Keterangan tersebut pada saat pemberitaan belum memperoleh konfirmasi langsung dari Agus. Karena itu, informasi tersebut ditempatkan sebagai keterangan warga, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Perkembangan berikutnya justru menarik perhatian.
Pada 21 September 2026, aparat Polsek Benai melakukan penindakan terhadap dua rakit PETI di Muara Langsat. Polisi disebut datang setelah menerima informasi masyarakat dan menemukan sarana yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Dua rakit kemudian dimusnahkan.
Kini muncul informasi lain dari kawasan Pulau Lowe, Desa Jalur Patah.
Pertanyaannya sederhana tetapi penting:
Apakah rakit Dongfeng di Pulau Lowe mempunyai hubungan dengan aktivitas yang sebelumnya ditemukan di Muara Langsat?
Dan lebih jauh:
Apakah terdapat hubungan kepemilikan, pengelolaan, pekerja, ataupun pembiayaan dengan pihak yang sebelumnya disebut warga?
Pertanyaan tersebut belum memiliki jawaban yang dapat disimpulkan media.
Namun aparat memiliki kewenangan untuk memverifikasinya.
Jangan hanya mengejar pekerja di atas rakit
Persoalan PETI sering kali berhenti pada orang yang ditemukan berada di lokasi.
Padahal jika memang terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, pertanyaan penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada operator lapangan.
Siapa pemilik mesin?
Siapa yang menyediakan modal?
Siapa yang membeli BBM?
Siapa yang membayar pekerja?
Siapa yang mengatur lokasi?
Ke mana material hasil tambang dibawa?
Siapa yang membeli emas?
Dan yang paling penting:
Siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut?
Jika ternyata ada pihak yang membiayai atau mengendalikan operasi, maka penyelidikan semestinya dapat dikembangkan berdasarkan bukti menuju pihak tersebut.
Sebab menghentikan satu rakit belum tentu menghentikan bisnis PETI.
Rakit bisa dihancurkan.
Tetapi modal bisa berpindah.
Lokasi bisa bergeser.
Pekerja bisa berganti.
Mesin bisa digeser ke titik lain.
Karena itu, pemberantasan PETI membutuhkan pendekatan yang lebih luas: menghentikan operasi sekaligus menelusuri struktur penguasaan dan aliran keuntungan berdasarkan bukti.
Pulau Lowe bukan lokasi yang tidak dikenal
Pulau Lowe merupakan bagian dari Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya. Dokumen dan data publik juga menunjukkan keberadaan masyarakat tidak begitu jauh dari kawasan tersebut.
Artinya, kawasan tersebut bukan ruang kosong yang terpisah dari kehidupan masyarakat.
Jika benar terdapat aktivitas penyedotan material sungai untuk memperoleh emas, maka persoalannya tidak hanya menyangkut legalitas pertambangan.
Ada aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat yang juga perlu diperiksa.
Apakah air sungai mengalami perubahan?
Apakah terjadi peningkatan sedimentasi?
Apakah tepian sungai mengalami kerusakan?
Apakah terdapat bekas aktivitas penyedotan?
Apakah ada penggunaan bahan kimia?
Semua pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan langsung dan tidak bisa dijawab hanya berdasarkan informasi dari media.
Nama Agus harus diuji, bukan divonis
Di sinilah media harus menjaga garis batas.
Nama Agus telah disebut dalam informasi sebelumnya mengenai PETI Muara Langsat. Kini nama tersebut kembali dikaitkan secara informal dengan informasi mengenai rakit Dongfeng di Pulau Lowe.
Tetapi dua informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Agus adalah pemilik, pemodal, atau pengendali PETI di kedua lokasi.
Justru karena itu, konfirmasi kepada Agus menjadi penting.
Jika Agus menyatakan tidak memiliki hubungan dengan rakit tersebut, pernyataannya harus diberi ruang.
Jika ia mengakui kepemilikan tetapi menyatakan aktivitasnya legal, dasar legalitasnya harus diperiksa.
Jika ia tidak mengetahui keberadaan rakit tersebut, aparat dapat melakukan pengecekan kepemilikan dan operator di lapangan.
Dengan demikian, berita tidak berubah menjadi penghakiman.
Berita menjadi alat untuk menguji fakta.
Polisi ditantang menjawab
Informasi mengenai rakit Dongfeng di Pulau Lowe juga menjadi pertanyaan bagi Polres Kuantan Singingi dan jajaran Polsek yang memiliki kewenangan wilayah.
Apakah aparat sudah mengetahui informasi tersebut?
Apakah lokasi sudah diperiksa?
Apakah benar ada rakit Dongfeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan?
Jika ditemukan, siapa yang mengoperasikan?
Apakah aktivitas tersebut memiliki izin?
Siapa pemilik alat?
Dan siapa pengurusnya?
Apakah ada hubungan dengan aktivitas PETI yang sebelumnya ditemukan di Muara Langsat?
Dan jika ditemukan indikasi adanya pemodal, apakah penyelidikan akan dikembangkan kepada pihak yang berada di belakang operasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar berapa banyak rakit yang berhasil dimusnahkan.
Jangan sampai PETI hanya berpindah lokasi
Penindakan terhadap dua rakit di Muara Langsat pada 21 September 2026 merupakan fakta bahwa aparat merespons informasi masyarakat dan menemukan sarana PETI di lapangan.
Tetapi munculnya informasi baru mengenai rakit Dongfeng di Pulau Lowe menimbulkan pertanyaan yang berbeda.
Apakah pemberantasan PETI benar-benar memutus aktivitas, atau aktivitas hanya berpindah titik?
Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan lapangan.
Jika rakit Dongfeng memang ditemukan dan terbukti digunakan untuk PETI, tindakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.
Jika tidak ditemukan, aparat dapat memberikan klarifikasi sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi.
Begitu pula dengan nama Agus.
Jika tidak terbukti memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut, tidak boleh ada penghakiman terhadapnya.
Sebaliknya, jika suatu pemeriksaan resmi menemukan bukti keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti tersebut.
Publik menunggu fakta, bukan rumor
PETI adalah persoalan serius karena menyentuh tiga hal sekaligus: hukum, lingkungan dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, informasi masyarakat harus diperlakukan sebagai pintu masuk verifikasi.
Bukan sebagai vonis.
Media bertugas membuka informasi.
Aparat bertugas memeriksa.
Pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi.
Dan hukum yang menentukan berdasarkan alat bukti.
Kini terdapat informasi mengenai dugaan rakit Dongfeng yang bekerja di Pulau Lowe.
Sebelumnya terdapat informasi mengenai aktivitas dua rakit di Muara Langsat.
Salah satu lokasi bahkan telah menjadi objek penindakan aparat pada 21 September 2026.
Maka pertanyaan publik semakin spesifik:
Siapa sebenarnya yang menguasai rakit-rakit tersebut?
Apakah terdapat hubungan antaroperator?
Apakah ada pihak yang menyediakan modal?
Dan apakah nama Agus yang disebut warga benar memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut atau justru hanya nama yang ikut terseret dalam informasi lapangan?
Semua pertanyaan itu harus dikembalikan kepada fakta.
Bukan kepada rumor.
Bukan kepada asumsi.
Dan bukan pula kepada kekuatan seseorang.
Jika hukum bekerja sebagaimana mestinya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab.
Sebaliknya, siapa pun yang hanya disebut tanpa bukti harus memperoleh hak untuk memberikan klarifikasi.
Sebab dalam pemberantasan PETI, yang harus diburu bukan sekadar nama—melainkan fakta, alat bukti, aliran modal, pengendali operasi dan pihak yang menikmati keuntungan.*(ald)