Sempat Masuk Ranah Hukum, Darwis–Polda Sitanggang Berdamai: Sengketa Ditutup Lewat Restorative Justice

TELUK KUANTAN, RIAU (KilasRiau.com) — Sebuah sengketa yang sebelumnya telah masuk ke ranah hukum akhirnya menemukan jalan keluar melalui meja perdamaian. Darwis dan Polda Sitanggang sepakat mengakhiri persoalan di antara mereka dengan menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian dan Kesepakatan Penyelesaian Perkara yang ditandatangani kedua pihak di Teluk Kuantan, Jumat (4/9/2026).

Perdamaian ini menjadi babak baru setelah persoalan antara kedua pihak sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian. Alih-alih membawa sengketa terus bergulir melalui proses hukum yang panjang, kedua pihak memilih menyelesaikannya melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Namun, perdamaian tersebut bukan sekadar formalitas administratif.

Dokumen yang ditandatangani kedua pihak memuat sejumlah klausul yang mengatur secara rinci bagaimana sengketa diakhiri, termasuk pencabutan laporan atau pengaduan serta komitmen untuk mencegah konflik kembali terjadi.

Berdasarkan dokumen perjanjian yang terdiri dari 10 halaman dengan 12 pasal, Darwis tercatat sebagai Pihak Pertama, sedangkan Polda Sitanggang sebagai Pihak Kedua.

Keduanya menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui musyawarah.

Yang menjadi titik penting adalah pernyataan bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Prinsip kesukarelaan menjadi penting dalam mekanisme restorative justice. Perdamaian tidak boleh lahir dari tekanan, intimidasi ataupun kepentingan sepihak.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, kedua pihak pada prinsipnya menyatakan memilih mengakhiri konflik dan membuka ruang untuk pemulihan hubungan.

Salah satu klausul penting tercantum dalam Pasal 5, yang mengatur pencabutan laporan, pengaduan dan/atau pernyataan tidak keberatan.

Artinya, para pihak telah menyatakan tidak lagi mempermasalahkan perkara yang sebelumnya menjadi sumber perselisihan.

Meski kedua pihak telah berdamai, ada satu hal yang penting untuk ditempatkan secara proporsional: perdamaian bukan berarti perkara otomatis gugur secara hukum.

Penghentian penyidikan tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku.

Dalam dokumen tersebut, para pihak meminta aparat penegak hukum menerima kesepakatan perdamaian dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme keadilan restoratif.

Jika seluruh persyaratan hukum terpenuhi, proses perkara dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, tanda tangan perdamaian merupakan salah satu bagian dari proses restorative justice, bukan satu-satunya penentu berakhirnya proses hukum.

Di sinilah peran aparat penegak hukum menjadi penting: memastikan bahwa kesepakatan benar-benar memenuhi persyaratan dan dibuat secara sukarela.

Ada bagian lain dalam perjanjian yang cukup relevan dengan perkembangan konflik sosial di era digital.

Darwis dan Polda Sitanggang sepakat untuk tidak kembali saling menyerang melalui media sosial.

Keduanya berkomitmen tidak menghina, memprovokasi ataupun menyebarluaskan narasi yang berpotensi menimbulkan kembali perselisihan.

Klausul tersebut memperlihatkan bahwa perdamaian tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan di atas meja hukum.

Ada upaya untuk mengendalikan dampak sosial dari konflik agar tidak kembali melebar ke ruang publik.

Media sosial dalam banyak kasus dapat menjadi ruang eskalasi konflik. Perselisihan yang semula hanya melibatkan dua orang dapat berubah menjadi pertarungan opini yang melibatkan banyak pihak.

Karena itu, komitmen kedua pihak untuk menahan diri menjadi bagian penting dari substansi perdamaian.

Apabila harus menyampaikan informasi kepada publik mengenai perkara tersebut, para pihak juga menyepakati penggunaan narasi yang netral, yakni bahwa mereka telah berdamai dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Restorative justice pada dasarnya menawarkan cara pandang berbeda dalam penegakan hukum.

Hukum tidak semata-mata dilihat sebagai instrumen untuk menghukum seseorang, tetapi juga sebagai sarana untuk memulihkan keadaan setelah terjadi konflik.

Dalam pendekatan ini, kepentingan korban, pihak yang berkonflik, hubungan sosial dan kepentingan masyarakat ikut menjadi pertimbangan.

Perdamaian Darwis dan Polda Sitanggang memperlihatkan bagaimana mekanisme tersebut dapat digunakan untuk mencari titik temu ketika para pihak memilih menyelesaikan persoalan secara bersama.

Tetapi pendekatan restoratif bukan berarti hukum menjadi lunak.

Justru sebaliknya, mekanisme tersebut harus dijalankan dengan prosedur yang ketat agar perdamaian tidak berubah menjadi sekadar jalan pintas untuk menghindari proses hukum.

Karena itu, pemeriksaan terhadap keabsahan perdamaian tetap penting.

Apakah kedua pihak benar-benar sepakat?

Apakah tidak ada tekanan?

Apakah hak-hak para pihak telah diperhatikan?

Dan apakah perkara yang diselesaikan memang memenuhi persyaratan untuk menggunakan mekanisme restorative justice?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan restoratif tidak kehilangan substansinya.

Dalam proses penandatanganan kesepakatan, kedua pihak juga didampingi kuasa hukum.

Fuad Muhammad Abdul Gani tercatat sebagai kuasa hukum Pihak Pertama, sementara Deddi Libras Basran menjadi kuasa hukum Pihak Kedua.

Kehadiran kuasa hukum memberikan dimensi penting dalam proses tersebut.

Perdamaian tidak hanya menjadi kesepakatan lisan, tetapi dituangkan secara tertulis dalam dokumen yang memuat sejumlah hak, kewajiban dan komitmen kedua pihak.

Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam bagian akhir perjanjian, para pihak meminta aparat penegak hukum untuk menerima kesepakatan perdamaian tersebut, memasukkannya dalam administrasi perkara serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan restorative justice.

Para pihak juga meminta proses hukum dihentikan apabila seluruh persyaratan penghentian perkara berdasarkan mekanisme tersebut telah terpenuhi.

Permintaan itu selanjutnya menjadi ranah kewenangan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, publik perlu membedakan antara kesepakatan damai para pihak dan keputusan resmi aparat penegak hukum mengenai status perkara.

Keduanya merupakan tahapan yang saling berkaitan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Perjanjian perdamaian juga memuat tujuan yang lebih luas, yakni memulihkan hubungan sosial, menghindari perselisihan lanjutan serta menciptakan rasa aman, tenteram dan harmonis bagi kedua pihak.

Artinya, setelah dokumen ditandatangani, tantangan sesungguhnya justru berada pada tahap pelaksanaan.

Perdamaian harus dibuktikan melalui sikap.

Tidak kembali membuka konflik.

Tidak saling menyerang.

Tidak menyebarkan tuduhan yang dapat memicu persoalan baru.

Dan yang paling penting, menghormati kesepakatan yang telah dibuat.

Sebab sebuah perdamaian akan kehilangan makna jika setelah tanda tangan dibubuhkan, konflik kembali diproduksi melalui ruang publik.

Kasus Darwis dan Polda Sitanggang menjadi ilustrasi bahwa penyelesaian perkara dapat memiliki lebih dari satu wajah.

Ada saat ketika hukum harus berdiri tegas melalui proses pidana. Tetapi ada pula perkara tertentu yang, sepanjang memenuhi persyaratan hukum, dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif.

Di sinilah restorative justice menemukan relevansinya.

Bukan untuk menghapus hukum.

Bukan pula untuk memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu.

Melainkan untuk memastikan bahwa ketika sebuah konflik dapat diselesaikan secara adil, sukarela dan sesuai aturan, hukum juga mampu menjadi jembatan menuju pemulihan.

Perdamaian Darwis dan Polda Sitanggang pada akhirnya bukan sekadar tentang pencabutan laporan.

Lebih jauh, kesepakatan itu merupakan ujian bagi kedua pihak untuk membuktikan bahwa konflik benar-benar dapat dihentikan.

Bagi aparat penegak hukum, ini menjadi ujian lain: memastikan mekanisme restorative justice berjalan transparan, sesuai prosedur dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

Sebab keadilan restoratif bukan tentang membuat hukum kehilangan taring. Ia tentang menggunakan taring hukum secara proporsional—ketika menghukum diperlukan, hukum harus tegas; ketika perdamaian dimungkinkan dan memenuhi syarat, hukum juga harus mampu membuka jalan untuk memulihkan.*(ald)


Baca Juga