Dari Media Sosial ke Meja Polisi, Darwis Resmi Laporkan Polda Sitanggang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Polemik yang dalam beberapa hari terakhir menyita perhatian publik Kuantan Singingi, Riau kini memasuki babak baru. Perseteruan yang sebelumnya bergulir keras di ruang publik dan media sosial, kini resmi dibawa ke jalur hukum. Jumat (28/8/2026).

Darwis, warga Dusun Ulak Bandar, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, secara resmi membuat laporan polisi terhadap Polda Sitanggang terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Kuantan Singingi dengan Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau, tertanggal 28 Agustus 2026.

Dokumen tersebut menunjukkan laporan diterima di kantor Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 15.55 WIB.

Dengan masuknya laporan tersebut, polemik Polda Sitanggang–Darwis tidak lagi sekadar menjadi pertarungan narasi di media sosial. Persoalan itu kini berada dalam ruang yang berbeda: ruang penegakan hukum yang menuntut pembuktian, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

 

Berawal dari Unggahan Video di Media Sosial

Dalam STTLP tersebut dijelaskan, laporan berkaitan dengan sebuah unggahan video yang menurut pelapor diduga dibuat oleh pemilik akun TikTok @poldasitanggang4 (polda stg)

Darwis menerangkan kepada kepolisian bahwa pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 10.12 WIB, dirinya melihat sebuah postingan video yang diduga dibuat oleh pemilik akun TikTok tersebut.

Dalam laporan, Darwis menyebut video itu memuat ucapan yang dinilainya sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Bahkan, dalam dokumen laporan disebutkan adanya ucapan yang menurut pelapor berbunyi “Darwis Bu**ng In*m (kata kotor. red)”.

Menurut uraian yang tercantum dalam STTLP, video tersebut disebut dapat dilihat dan diakses oleh khalayak umum serta ucapan yang dianggap menghina tersebut dilakukan berulang kali.

Merasa nama baiknya diserang, Darwis kemudian memilih menempuh jalur hukum.

Langkah itu sekaligus menggeser arena penyelesaian polemik dari perang komentar di media sosial menuju mekanisme hukum formal.
 

Polisi Kini Memiliki Tugas Mengurai Duduk Perkara

Laporan yang telah diterima polisi tentu bukan berarti seseorang otomatis dinyatakan bersalah.

Ini menjadi titik penting dalam pemberitaan perkara tersebut.

STTLP merupakan bukti bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian. Selanjutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menilai apakah unsur pidana yang dilaporkan terpenuhi berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, rekaman video, konteks pernyataan, serta alat bukti lain yang relevan.

Dalam dokumen tersebut, pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024.

Artinya, substansi perkara kini harus diuji melalui proses hukum, bukan semata-mata melalui opini publik.

Di sinilah pentingnya semua pihak menahan diri agar perkara tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
 

Dari Polemik Pacu Jalur ke Persoalan Hukum

Kasus ini muncul di tengah sorotan publik terhadap polemik yang menyeret nama Polda Sitanggang dan Darwis.

Sebelumnya, persoalan tersebut berkembang luas di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat Kuantan Singingi.

Polemik itu bahkan telah melebar ke persoalan yang lebih besar mengenai etika bermedia sosial, penghormatan terhadap tokoh adat, budaya Pacu Jalur, serta batas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Media sosial memang memberikan ruang yang sangat luas bagi siapa pun untuk berbicara.

Namun, kebebasan tersebut tidak berdiri tanpa batas.

Ketika sebuah pernyataan atau konten dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, persoalannya dapat memasuki wilayah hukum—tentu setelah seluruh unsur pidana yang dipersoalkan diuji melalui mekanisme yang berlaku.

Karena itu, laporan Darwis dapat menjadi ujian penting bagi bagaimana hukum bekerja di tengah derasnya arus informasi digital.

 

Jangan Jadikan Media Sosial sebagai “Ruang Sidang”

Polemik semacam ini juga memperlihatkan persoalan lain yang semakin sering muncul di era digital: perkara hukum terlebih dahulu diadili oleh publik sebelum diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Seseorang bisa dianggap benar karena memiliki banyak pendukung. Sebaliknya, seseorang bisa dicap bersalah hanya karena sebuah potongan video atau narasi yang beredar luas.

Padahal, hukum bekerja dengan standar yang berbeda.

Konteks ucapan harus diperiksa. Keutuhan video harus dilihat. Siapa yang mengunggah harus dipastikan. Maksud pernyataan harus didalami. Saksi harus diperiksa. Alat bukti harus diuji.

Karena itu, proses hukum terhadap laporan tersebut semestinya tidak dibayangi tekanan opini publik dari pihak mana pun.

Jika memang terdapat unsur pidana, biarkan penyidik membuktikannya. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, biarkan pula proses hukum menjelaskan alasannya.

Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan riuhnya media sosial.
 

Darwis Pilih Jalur Resmi

Keputusan Darwis membuat laporan polisi juga menunjukkan bahwa dirinya memilih membawa persoalan tersebut ke institusi resmi.

Dalam STTLP yang diterbitkan Polres Kuantan Singingi, identitas Darwis tercatat sebagai pelapor dan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh bagian SPKT.

Dengan diterimanya laporan itu, publik kini menunggu langkah berikutnya dari kepolisian.

Apakah laporan akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut? Apakah pihak terlapor akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi? Apakah saksi-saksi akan diperiksa? Dan yang paling penting, apakah bukti digital yang menjadi dasar laporan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan?

Semua pertanyaan itu kini menjadi domain aparat penegak hukum.

 

Polda Sitanggang Berhak Memberikan Penjelasan

Di sisi lain, Polda Sitanggang sebagai pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Dalam prinsip pemberitaan yang berimbang, laporan polisi tidak boleh diperlakukan sebagai putusan pengadilan.

Status seseorang sebagai terlapor bukan berarti telah terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini harus tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pihak terlapor untuk menyampaikan penjelasan mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Terlebih perkara yang bermula dari konten digital sangat bergantung pada konteks dan keutuhan materi yang dipersoalkan.
 

Babak Baru Polemik Kuansing

Masuknya laporan ke Polres Kuansing menandai babak baru dalam polemik yang sebelumnya berlangsung panas di ruang publik.

Jika sebelumnya masyarakat disuguhi perdebatan melalui unggahan, komentar, dan pernyataan di media sosial, kini publik akan menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengurai perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bersama.

Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Kebebasan berbicara bukan berarti bebas merendahkan. Kritik bukan penghinaan. Dan perbedaan pendapat tidak semestinya berubah menjadi serangan terhadap kehormatan pribadi.

Namun pada saat yang sama, tuduhan pidana juga tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik.

Garis batas antara kritik, satire, ekspresi, penghinaan, dan pencemaran nama baik harus ditentukan berdasarkan fakta dan hukum—bukan berdasarkan siapa yang memiliki massa paling banyak di media sosial.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Polemik Polda Sitanggang–Darwis telah memasuki jalur resmi. Publik tinggal menunggu: apakah perkara ini akan berujung pada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, atau justru berhenti setelah penyidik menemukan bahwa unsur pidana yang dilaporkan tidak terpenuhi.

Apa pun hasil akhirnya, satu hal menjadi penting: hukum harus menjadi tempat mencari keadilan, bukan sekadar perpanjangan dari pertarungan narasi di media sosial. *(ald)


Baca Juga