TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Polemik dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Wanasari Nusantara (PT WSN) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memasuki babak baru.

Setelah hampir dua tahun bergulir melalui musyawarah, audiensi, hearing, pengecekan lapangan hingga berujung pada Somasi I dari Badan Kerja Sama Desa (BKD) Sungai Buluh, persoalan tersebut kini dibawa ke ruang resmi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (10/8/2026) belum menghasilkan titik temu.
Sebaliknya, forum tersebut justru berlangsung panas.
Perbedaan klaim antara BKD Sungai Buluh dan PT Wanasari Nusantara mengenai status lahan menjadi pemicu utama. Ketegangan semakin meningkat ketika Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni, mempertanyakan kesiapan perwakilan perusahaan yang hadir dalam forum.
Fedrios bahkan meminta perusahaan menghadirkan pihak legal yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sekaligus membawa dokumen yang dapat diverifikasi.
“Ini lembaga yang harus dihormati. Tidak ada gunanya hari ini kita berdialog,” tegas Fedrios dalam forum tersebut.
Tidak berhenti di situ, Fedrios kembali melontarkan kritik keras.
“Ke sini saja tidak bawa dokumen. Bagaimana mau menyelesaikan persoalan, data saja tidak punya,” hardiknya.
Pernyataan itu menggambarkan kekecewaan DPRD terhadap forum yang dinilai belum mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan dokumen lengkap untuk menyelesaikan substansi persoalan.
RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kuansing, antara lain Hengki Prima Hidayat, Fedrios Gusni, Samsiri Indra, Oberlin Manurung, Hardiamon, dan Aditya Pramana.
Dari Pemerintah Kabupaten Kuansing hadir Kabid Perizinan Dinas Perkebunan dan Peternakan, Aprizal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi diwakili Guntur.
Hadir pula Kasi Pemerintahan Kecamatan Singingi, Kepala Desa Sungai Buluh Imam Suroyo, Ketua BKD Sungai Buluh Muhammad Maulana bersama anggota, serta pihak PT Wanasari Nusantara yang diwakili Hafiz selaku Humas perusahaan.
RDP digelar untuk mencari titik terang atas persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Desa Sungai Buluh.
Namun sejak awal pembahasan, forum memperlihatkan bahwa posisi para pihak masih berseberangan.
Ketua BKD Sungai Buluh, Muhammad Maulana, menegaskan pihaknya memiliki dasar data mengenai lahan yang dipersoalkan.
Menurut Maulana, perjuangan masyarakat bukan sekadar klaim sepihak terhadap perusahaan.
Ia menyebut dokumen dan hasil pengecekan yang telah dilakukan menjadi dasar bagi BKD untuk menyatakan adanya areal yang berada di luar HGU PT Wanasari Nusantara.
Bagi BKD, persoalan tersebut harus mendapatkan kepastian hukum karena menyangkut lahan yang secara administrasi berada di wilayah Desa Sungai Buluh.

Maulana juga menegaskan bahwa sejak awal masyarakat lebih memilih penyelesaian melalui jalur dialog dan melibatkan pemerintah serta instansi terkait.
Namun karena belum terdapat kepastian, BKD akhirnya menempuh langkah lebih tegas dengan melayangkan Somasi I kepada perusahaan.
Pernyataan BKD tersebut mendapat respons berbeda dari pihak PT Wanasari Nusantara.
Humas PT WSN, Hafiz, dalam RDP menyampaikan bahwa bagian tanah yang disebut oleh BKD sebagai lahan di luar HGU tetap merupakan lahan milik PT Wanasari Nusantara.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik paling krusial dalam RDP.
Sebab terdapat dua posisi yang bertolak belakang.
BKD menyatakan terdapat lahan di luar HGU berdasarkan data yang mereka pegang.
Sementara perusahaan menyatakan lahan tersebut tetap merupakan milik PT WSN.
Perbedaan tersebut membuat DPRD menilai persoalan tidak dapat diselesaikan hanya dengan saling menyampaikan klaim.
Dokumen pertanahan, peta HGU, koordinat dan kondisi faktual di lapangan harus dipertemukan.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni, kemudian mempertanyakan kapasitas perwakilan PT WSN yang hadir dalam forum tersebut.
Fedrios menyoroti bahwa perwakilan perusahaan yang hadir disebut tidak membawa surat tugas.
Bagi Fedrios, hal tersebut menjadi persoalan penting karena RDP merupakan forum resmi DPRD.
“Ini lembaga yang harus dihormati,” tegasnya.
Fedrios kemudian menyampaikan bahwa kehadiran pihak yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan berpotensi membuat pembahasan tidak menghasilkan kesimpulan yang konkret.
“Tidak ada gunanya hari ini kita berdialog,” hardiknya.
Ia menegaskan bahwa pihak yang seharusnya hadir adalah unsur legal atau pejabat perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Harusnya pada hari ini yang hadir adalah pihak legal yang harus mengambil keputusan,” kata Fedrios.
Nada Fedrios semakin tinggi ketika mempertanyakan kesiapan pihak perusahaan membawa data dan dokumen.
“Ke sini saja tidak bawa dokumen. Bagaimana mau menyelesaikan persoalan, data saja tidak punya,” hardiknya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan kekecewaan DPRD karena forum yang diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian justru belum didukung kelengkapan dokumen dari pihak perusahaan.
Sementara itu, anggota DPRD Kuansing Oberlin Manurung menyampaikan sikap tegas mengenai posisi desa.
Menurut Oberlin, apabila berdasarkan hasil verifikasi resmi nantinya terbukti terdapat lahan yang berada di luar HGU PT Wanasari Nusantara dan merupakan hak desa, maka perusahaan harus memberikan hak tersebut kepada desa.
“PT WSN harus memberikan hak yang sudah menjadi hak desa di luar HGU,” tegas Oberlin.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan DPRD pada posisi mendorong kepastian hak masyarakat dan desa.
Namun, penentuan mengenai apakah suatu areal benar berada di luar HGU tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pertanahan yang sah.
Polemik lahan Sungai Buluh sebenarnya telah berlangsung cukup panjang.
Persoalan mencuat setelah terbit surat Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor IP.01.01.200/215-14.09/V/2024 tertanggal 9 Mei 2024 mengenai hasil pengecekan tanah Desa Sungai Buluh yang dilengkapi peta administrasi.
Mengacu pada dokumen tersebut, BKD menyebut terdapat areal sekitar 27,15 hektare yang secara administrasi berada di wilayah Desa Sungai Buluh dan dinilai berada di luar sertifikat HGU PT Wanasari Nusantara.
Persoalan kemudian berkembang.
Dalam pengecekan lapangan pada 30 April 2026, BKD menyebut hasil pengolahan data Kantor Pertanahan berdasarkan koordinat terbaru menunjukkan luas objek sekitar 32 hektare.
Sementara hasil digitasi peta drone Dinas Perkebunan memperkirakan luas kawasan mencapai sekitar 45 hektare.
Tiga angka tersebut tentu tidak dapat dianggap sebagai penetapan final.
Justru perbedaan angka itulah yang membuat pengukuran ulang menjadi penting.
Sebab persoalannya bukan sekadar apakah luasnya 27,15 hektare, 32 hektare atau 45 hektare.
Persoalan yang lebih mendasar adalah:
Di mana batas HGU PT Wanasari Nusantara?
Berapa luas lahan yang benar-benar berada di luar HGU?
Siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut?
Dan apabila benar berada di luar HGU, siapa yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut?
Dalam Somasi I yang dilayangkan kepada PT Wanasari Nusantara, BKD menyatakan bahwa di atas lahan yang dipersoalkan telah terdapat tanaman kelapa sawit yang disebut telah memasuki masa produktif.
BKD memperkirakan produksi mencapai sekitar 60 ton tandan buah segar (TBS) per bulan.
Angka tersebut membuat persoalan semakin memiliki dimensi ekonomi.
Jika lahan tersebut nantinya terbukti berada di luar HGU perusahaan, maka persoalannya tidak hanya mengenai batas peta.
Ada potensi manfaat ekonomi dari hasil perkebunan yang selama ini berjalan.
BKD menilai kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Sungai Buluh serta kepentingan sosial ekonomi masyarakat.
Namun seluruh klaim tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan penetapan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Sebelum persoalan masuk ke RDP DPRD, BKD Sungai Buluh telah melayangkan Somasi I dan Peringatan Keras kepada PT Wanasari Nusantara.
Somasi bernomor 007/BKD/SB/-SH/8/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut meminta perusahaan menghentikan aktivitas pemanenan TBS pada objek lahan sekitar 32 hektare hingga terdapat keputusan final.
BKD juga meminta perusahaan menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan pengelolaan lahan sawit produktif tersebut kepada BUMDes Sungai Buluh serta memberikan kompensasi atas hasil panen tahun-tahun sebelumnya sebagaimana tercantum dalam somasi.
BKD memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Apabila tidak ada tanggapan, BKD menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
RDP Senin (10/8/2026) akhirnya menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut.
Pertama, PT Wanasari Nusantara diminta menghadirkan pihak legal atau pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan pada RDP berikutnya.
Kedua, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi diminta melakukan pengukuran ulang terhadap objek lahan yang dipersoalkan.
Ketiga, DPRD mendorong pembentukan tim untuk melakukan verifikasi dan mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh.
Langkah tersebut menjadi penting agar seluruh pihak tidak lagi berjalan dengan data masing-masing.
Dokumen HGU, peta bidang, koordinat, hasil pengukuran lapangan, dokumen administrasi desa, serta data lainnya harus diperhadapkan dan diverifikasi.
RDP belum berakhir.
DPRD Kuansing menjadwalkan RDP lanjutan pada pekan depan.
Forum berikutnya diharapkan menghadirkan pihak legal PT Wanasari Nusantara yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Hasil pengukuran ulang Kantor Pertanahan juga akan menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan berikutnya.
Begitu pula pembentukan tim yang diharapkan dapat bekerja secara objektif untuk memverifikasi status lahan.
Dengan demikian, RDP pekan depan berpotensi menjadi forum yang jauh lebih menentukan.
Bukan lagi sekadar mempertemukan pihak yang berbeda pandangan, tetapi mulai masuk pada pembuktian dokumen dan data lapangan.
Polemik lahan Sungai Buluh kini memasuki fase yang tidak bisa lagi hanya diselesaikan melalui pernyataan.
BKD memiliki data dan dokumen yang menjadi dasar klaimnya.
PT WSN juga menyatakan memiliki dasar yang membuat perusahaan tetap menganggap lahan tersebut sebagai miliknya.
Dua posisi tersebut harus diuji.
Bukan dengan suara paling keras.
Bukan dengan siapa yang paling kuat mempertahankan klaim.
Tetapi melalui dokumen pertanahan, koordinat, pengukuran lapangan dan ketentuan hukum.
Karena itu, langkah DPRD meminta BPN melakukan pengukuran ulang dan membentuk tim menjadi penting.
Jika hasil pengukuran menyatakan terdapat lahan di luar HGU, maka harus ada tindak lanjut hukum dan administratif.
Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut masih berada dalam hak perusahaan, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat.
Hingga RDP berlangsung, belum ada keputusan final dari instansi berwenang yang menyatakan PT Wanasari Nusantara terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait lahan tersebut.
Begitu pula belum ada penetapan definitif mengenai luas lahan yang menjadi objek persoalan.
Karena itu, seluruh klaim mengenai penguasaan lahan di luar HGU masih harus ditempatkan sebagai bagian dari proses yang sedang diverifikasi.
Namun RDP hari ini telah menghasilkan satu perkembangan penting.
DPRD Kuansing tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai adu klaim.
Perusahaan diminta membawa legal.
BPN diminta mengukur ulang.
Tim akan dibentuk.
Dan RDP akan dilanjutkan pekan depan.
Kini publik menunggu apakah langkah tersebut mampu membuka tabir persoalan yang telah berlarut hampir dua tahun.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik yang tidak berkesudahan.
Mereka membutuhkan kepastian: di mana batas HGU, siapa yang berhak atas lahan di luar HGU, siapa yang selama ini mengelolanya, dan ke mana manfaat ekonomi dari lahan tersebut seharusnya mengalir.
Pekan depan, pertanyaan-pertanyaan itu kembali dibawa ke meja DPRD Kuansing.
Dan kali ini, publik berharap bukan hanya perdebatan yang hadir, tetapi dokumen, data, pengukuran dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.*(ald)