Polemik Panitia Festival Pacu Jalur 2026, LSM Soroti Absennya Masyarakat Adat Meski SK Bupati Sebut Libatkan Seluruh Lapisan Masyarakat

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Polemik pembentukan Panitia Pelaksana Festival Pacu Jalur Tradisional Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2026 kembali mencuat ke ruang publik. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Keputusan Bupati menegaskan kepanitiaan dibentuk dengan mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat. Namun di sisi lain, kalangan masyarakat sipil menilai semangat tersebut tidak tercermin dalam komposisi panitia yang ditetapkan. Ahad (2/8/2026).

Sorotan itu disampaikan Pengamat Sosial sekaligus Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi. Melalui unggahan di media sosial, ia mempertanyakan proses pembentukan panitia yang dinilai mengabaikan peran masyarakat adat Orang Enam Belas Kenegerian Teluk Kuantan sebagai bagian yang selama ini memiliki keterkaitan historis dengan penyelenggaraan Festival Pacu Jalur.

Menurut Junaidi, Pacu Jalur bukanlah tradisi yang lahir karena kekuasaan pemerintah, melainkan budaya yang tumbuh dan dipelihara oleh masyarakat adat secara turun-temurun.

"Tradisi Budaya Pacu Jalur tidak dibangun di atas janji-janji kekuasaan pemerintah, melainkan di atas pondasi kepastian masyarakat adat tempatan yang menjamin keberlangsungan tradisi budaya Festival Pacu Jalur tetap tegak sebagaimana dahulu kala," tulis Junaidi.

Ia juga menilai pembentukan Panitia Festival Pacu Jalur Tahun 2026 pada masa pemerintahan Bupati Kuantan Singingi saat itu, Suhardiman Amby, dilakukan tanpa melibatkan unsur Orang Enam Belas Kenegerian Teluk Kuantan.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah menggeser posisi masyarakat adat dalam penyelenggaraan festival budaya yang selama ini menjadi identitas masyarakat Kuantan Singingi.

Berdasarkan salinan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.154/VI/2026 tentang Panitia Pelaksana Festival Pacu Jalur Tradisional Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Juni 2026, pemerintah menjelaskan alasan pembentukan kepanitiaan.

Dalam konsideran huruf a, disebutkan Festival Pacu Jalur diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 dan telah menjadi kegiatan rutin dalam kalender pariwisata Indonesia.

Sementara pada konsideran huruf b, tertulis secara tegas bahwa pembentukan panitia dilakukan agar penyelenggaraan kegiatan berjalan dengan baik serta "mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat."

Frasa tersebut kini menjadi perhatian karena dinilai bertolak belakang dengan kritik yang disampaikan Junaidi Affandi.

Menurut Junaidi, apabila seluruh lapisan masyarakat memang dilibatkan, seharusnya unsur masyarakat adat sebagai pemilik nilai historis dan budaya Pacu Jalur mendapat ruang yang proporsional dalam struktur kepanitiaan.

Soroti Penunjukan Ketua Umum
Selain mempertanyakan keterlibatan masyarakat adat, Junaidi juga mengkritisi penunjukan Ketua Umum panitia.

Dalam unggahannya, ia mengaitkan jabatan tersebut dengan dugaan perkara korupsi dana hibah KONI Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021–2022 senilai Rp10,52 miliar yang menurutnya hingga kini masih berproses di Polda Riau.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat Junaidi yang disampaikan di ruang publik. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pihak yang dimaksud, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Polemik ini muncul di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap penyelenggaraan Festival Pacu Jalur yang merupakan warisan budaya Kabupaten Kuantan Singingi dan telah menjadi agenda pariwisata nasional.

Bagi masyarakat Kuansing, Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan perahu tradisional, melainkan representasi sejarah, adat istiadat, gotong royong, dan identitas budaya masyarakat di sepanjang Sungai Kuantan.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai penyelenggaraan festival seharusnya tidak hanya memenuhi aspek administratif pemerintahan, tetapi juga memberi ruang yang memadai kepada lembaga adat, ninik mamak, dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari pemilik nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Di sisi lain, dokumen Keputusan Bupati tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah telah menetapkan struktur kepanitiaan lengkap beserta pembagian tugas setiap bidang, mulai dari sekretariat, anggaran dan sponsor, humas, prosesi budaya, keamanan, kebersihan, kesehatan, hingga transportasi. Seluruh biaya penyelenggaraan dibebankan pada APBD Kabupaten Kuantan Singingi, bantuan Pemerintah Provinsi Riau, serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Perbedaan antara semangat yang tertuang dalam konsideran keputusan dengan kritik mengenai implementasi di lapangan kini menjadi ruang diskusi publik mengenai tata kelola Festival Pacu Jalur ke depan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi maupun pihak panitia Festival Pacu Jalur 2026 belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan Junaidi Affandi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai komposisi kepanitiaan, dasar pelibatan unsur masyarakat adat, serta tanggapan terhadap kritik yang berkembang di tengah masyarakat.*(ald)


Baca Juga