Paripurna DPRD Kuansing Memanas, Desi Guswita Tolak LPj APBD 2025 dan Klaim Hak Konstitusionalnya Dibatasi

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung dinamis, Jumat (31/7/2026). Di tengah jalannya sidang, Anggota Komisi I DPRD Kuansing dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Desi Guswita, menyatakan menolak pengesahan Ranperda tersebut dan menilai dirinya tidak diberi ruang secara utuh untuk menyampaikan pandangan.

Penolakan itu disampaikan melalui interupsi di forum paripurna sekaligus dengan menyerahkan surat pernyataan resmi bermaterai kepada pimpinan DPRD dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin. Desi meminta agar surat penolakannya dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari risalah resmi sidang dan diteruskan kepada Gubernur Riau serta Menteri Dalam Negeri.

Meski demikian, mayoritas anggota DPRD tetap menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Sikap politik Desi bukan muncul secara tiba-tiba. Beberapa hari sebelumnya, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing, ia juga telah menyampaikan penolakan. Menurutnya, pembahasan saat itu ditutup sebelum berbagai pertanyaan yang diajukannya memperoleh penjelasan yang memadai.

Dalam surat pernyataan yang dibacakannya di forum paripurna, Desi mengaku tidak bersedia ikut memikul tanggung jawab apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum akibat pengesahan dokumen tersebut.

"Maka melalui surat resmi ini, saya menyatakan tidak bertanggung jawab dan tidak mau mengambil risiko hukum di kemudian hari atas segala dampak pidana, tuntutan hukum, atau kerugian negara yang timbul akibat pengesahan LPj APBD TA 2025 yang dipaksakan secara cacat, sepihak, dan tidak transparan ini," tegas Desi.

Dalam dokumen penolakannya, Desi menguraikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia menyoroti kondisi keuangan daerah yang menurutnya memperlihatkan paradoks. Di atas kertas, laporan keuangan menunjukkan nilai APBD sekitar Rp1,7 triliun dengan realisasi sekitar Rp1,4 triliun. Namun pada praktiknya, pemerintah daerah masih menghadapi tunda bayar yang disebut mencapai sekitar Rp202 miliar.

Menurut Desi, kondisi tersebut berdampak terhadap tertundanya pembayaran hak perangkat desa, guru, tenaga honorer, serta tidak terealisasinya sejumlah program aspirasi hasil reses anggota DPRD.

Ia juga mempertanyakan kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disebut tetap mempertahankan target pendapatan pada angka tertentu di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), meski menurutnya target tersebut sulit dicapai sehingga berpotensi memicu persoalan likuiditas daerah.

Selain itu, Desi mengaku menemukan sejumlah persoalan lain, mulai dari dugaan ketidaksesuaian data anggaran di Dinas Pendidikan, penyajian data anggaran di Sekretariat DPRD yang dinilai belum rinci, hingga belum diterimanya dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh seluruh anggota DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan praktik yang disebutnya sebagai "PPPK siluman" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diusut karena dianggap mencederai rasa keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Tak lama setelah rapat paripurna berakhir, Desi meluapkan kekecewaannya melalui akun media sosial pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, ia menilai hak konstitusional anggota DPRD untuk berbicara di forum resmi justru dibatasi.

"Konstitusi menjamin hak bicara setiap anggota di meja paripurna. Tapi hari ini, substansi hukum dibalas barikade pimpinan dan tawa ejekan. Kursi dewan ini mandat rakyat, bukan panggung sirkus untuk saling menjatuhkan," tulis Desi.

Ia juga menyebut alasan "tidak tertib" dijadikan dasar menghentikan penyampaian pendapatnya.

"Saat hak rakyat disuarakan, mereka berlindung di balik kata 'tidak tertib'. Padahal sebenarnya mereka hanya panik karena borok yang selama ini ditutupi mulai terbuka. Meja paripurna itu tempat mencari kebenaran, bukan tempat bersembunyi dari kesalahan," lanjutnya.

Unggahan tersebut disertai video dengan narasi, "Suasana panas di sidang paripurna, yang berjuang untuk rakyat justru dibungkam." Video itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memancing berbagai tanggapan dari masyarakat.

Saat dikonfirmasi Kilasriau.com melalui WhatsApp, Sabtu (1/8/2026), Desi membenarkan isi unggahan tersebut. Ia meminta agar publik melihat keseluruhan rekaman jalannya sidang.

"Abang lihatlah video itu seperti apa. Saya kan lagi gunakan hak konstitusional saya dalam paripurna," tulisnya.

Bersamaan dengan itu, Desi mengirimkan beberapa rekaman video yang telah beredar di media sosial beserta tautan pemberitaan mengenai jalannya rapat paripurna.

Ia menegaskan bahwa seluruh yang disampaikannya dalam forum sidang didasarkan pada fakta yang diketahuinya.

"Yang saya sampaikan yang fakta aja," imbuhnya.

Terlepas dari penolakan yang disampaikan Desi, rapat paripurna tetap melanjutkan agenda hingga pengambilan keputusan. Mayoritas anggota DPRD menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pihak pimpinan DPRD sebelumnya menyatakan bahwa seluruh tahapan pembahasan, mulai dari rapat komisi, Badan Anggaran hingga paripurna, telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku. Pimpinan sidang juga berpandangan bahwa kesempatan menyampaikan pendapat telah diberikan dalam tahapan pembahasan sebelumnya.

Namun, Desi memiliki pandangan berbeda. Baginya, forum paripurna merupakan ruang terakhir yang sah bagi anggota DPRD untuk menyampaikan sikap politik dan catatan kritis terhadap dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Perbedaan pandangan itu memperlihatkan dinamika yang masih mewarnai hubungan antara fungsi pengawasan legislatif dengan proses pengambilan keputusan politik di DPRD Kuantan Singingi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kilasriau.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Ketua DPRD Kuantan Singingi maupun pimpinan rapat paripurna terkait pernyataan Desi Guswita yang menyebut hak konstitusionalnya sebagai anggota DPRD tidak memperoleh ruang secara penuh dalam sidang tersebut. Tanggapan mereka akan dimuat pada pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik.*(ald)


Baca Juga