Pemangku Adat Taluk Kuantan Ambil Sikap, Sepakati Pacu Jalur Tradisional Tepian Narosa Diserahkan kepada Orang Adat

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Riak Sungai Kuantan mungkin masih mengalir tenang menjelang Agustus. Namun, di Balai Adat Komplek Rumah Godang Kenegerian Taluk Kuantan, gelombang lain tengah menguat. Gelombang itu bukan berasal dari derasnya arus sungai, melainkan dari kegelisahan para pemangku adat terhadap masa depan Festival Pacu Jalur Tradisional (FPJT) Tepian Narosa 2026.

Kegelisahan tersebut akhirnya bermuara pada sebuah keputusan penting. Dalam musyawarah adat yang digelar Jumat (31/7/2026), para Datuk Penghulu Nan Berompek bersama Urang Nan Onam Bole, cerdik pandai, alim ulama, Ondek Soko, Tuak Ompek, tokoh masyarakat, kepala desa, BPD, hingga unsur pemuda se-Kenegerian Taluk Kuantan, secara mufakat menyepakati bahwa penyelenggaraan Pacu Jalur Tradisional di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, diserahkan kepada orang adat Kenegerian Taluk Kuantan.

Keputusan itu lahir melalui musyawarah yang berlangsung dalam suasana penuh pertimbangan adat. Bagi masyarakat Taluk Kuantan, Pacu Jalur bukan sekadar agenda perlombaan tahunan, melainkan warisan budaya yang menyatu dengan sejarah, jati diri, dan marwah negeri.

"Bulek aiar dek pambuluah, bulek kato dek mufakat. Kok lah baputuih di balai adat, kato nan sah indak buliah dibaliakkan. Adat indak buliah dipogangkan, pusako indak buliah dipajualkan. Marwah Toluak dipaliharo, Pacu Jaluar dijago, anak cucu nan akan manarimo."

Petatah adat itu seolah menjadi ruh dari keputusan yang lahir dalam forum tersebut.

Berawal dari Surat kepada Plt. Bupati
Sikap para pemangku adat bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Jauh sebelum musyawarah digelar, mereka telah lebih dahulu menempuh jalur komunikasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 14 Juli 2026, Pemangku Adat Kenegerian Taluk Kuantan mengirimkan surat kepada Plt. Bupati Kuantan Singingi. Surat itu merupakan tindak lanjut hasil musyawarah para Datuk Penghulu Nan Berompek dan Urang Nan Onam Bole yang berlangsung sehari sebelumnya di Balai Adat Komplek Rumah Godang Kenegerian Taluk Kuantan.

Dalam surat tersebut, para pemangku adat menyampaikan penghormatan kepada Plt. Bupati sekaligus berharap pemerintah menerima saran dan masukan dari lembaga adat sebagai penjaga tradisi Pacu Jalur.

Mereka meminta agar Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.154/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang Panitia Pelaksana Festival Pacu Jalur Tradisional Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2026 direvisi.

Menurut mereka, pembentukan kepanitiaan semestinya melibatkan pemangku adat Kenegerian Taluk Kuantan karena festival tersebut berlangsung di wilayah adat yang sejak dahulu menjadi pusat pelaksanaan Pacu Jalur.

Tidak hanya itu, dalam poin terakhir surat tersebut para pemangku adat juga menyampaikan sikap yang tegas. Mereka menyatakan apabila usulan tersebut tidak dapat diterima, maka sebagai pemegang teraju adat Kenegerian Taluk Kuantan, mereka tidak memperkenankan Gelanggang Pacu Tepian Narosa digunakan untuk pelaksanaan FPJT 2026.

Dua Kali Menyampaikan, Belum Ada Kejelasan
Memasuki akhir Juli, para pemangku adat kembali melayangkan undangan musyawarah penting.

Dalam surat tertanggal 28 Juli 2026, disebutkan bahwa para pemangku adat telah dua kali menyampaikan secara resmi persoalan tersebut kepada Plt. Bupati Kuantan Singingi. Namun hingga saat itu, mereka menilai belum memperoleh kejelasan atas aspirasi yang telah disampaikan.
Kondisi itulah yang kemudian mendorong dilaksanakannya musyawarah besar masyarakat adat pada Jumat (31/7/2026).

Undangan disampaikan kepada seluruh unsur adat dan masyarakat, mulai dari Urang Nan Onam Bole, Pengurus LPKT, Cerdik Pandai, alim ulama, Ondek Soko, Tuak Ompek, tokoh masyarakat, kepala desa dan lurah beserta perangkat, Ketua dan anggota BPD, hingga para ketua pemuda se-Kenegerian Taluk Kuantan.

Bahkan dalam catatan surat undangan ditegaskan bahwa "bilangan harus cucuik", yang bermakna seluruh pemangku adat dan perangkat adat wajib hadir agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan suara bersama masyarakat adat.

Musyawarah yang berlangsung selama beberapa jam itu akhirnya melahirkan satu kesepakatan penting. Forum secara mufakat memutuskan bahwa penyelenggaraan Pacu Jalur Tradisional di Tepian Narosa diserahkan kepada orang adat Kenegerian Taluk Kuantan.

Bagi masyarakat adat, keputusan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk pertentangan terhadap pemerintah, melainkan penegasan bahwa Pacu Jalur memiliki dimensi sejarah, adat, dan budaya yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan lembaga adat sebagai pewaris sekaligus penjaga tradisi.

Dalam pandangan para pemangku adat, keberhasilan Pacu Jalur selama ini lahir dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat. Karena itu, nilai-nilai adat dipandang tetap harus menjadi pijakan utama dalam setiap penyelenggaraan festival.

"Jaluar bukan hanyo kayu nan dibolah di rimbo, lalu dihanyuikkan ke Batang Kuantan. Jaluar adalah pusako, tompek berhimpunnyo adat, marwah, dan persatuan anak nagori. Kok patah dayuang bisa diganti, kok lapuak jaluar bisa dibuek baliak. Tapi kok adat lah patah, kok marwah lah hilang, sukar mancari ganti."

Petatah itu menjadi pengingat bahwa Pacu Jalur tidak hanya berbicara tentang siapa yang tercepat mencapai garis akhir. Lebih dari itu, ia merupakan simbol persatuan masyarakat, penghormatan kepada leluhur, sekaligus identitas budaya yang telah hidup dan berkembang selama berabad-abad di sepanjang aliran Sungai Kuantan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengenai hasil musyawarah tersebut maupun tanggapan atas surat yang sebelumnya disampaikan oleh para Pemangku Adat Kenegerian Taluk Kuantan.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Plt. Bupati Kuantan Singingi dan pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang berimbang mengenai usulan revisi kepanitiaan Festival Pacu Jalur Tradisional 2026 serta hasil musyawarah adat tersebut.

Di tengah dinamika yang berkembang, satu pesan yang terus digaungkan para tetua adat tetap bergema di Balai Rumah Godang:

"Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Bulek aiar dek pambuluah, bulek kato dek mufakat. Ambiak contoh ka nan sudah, ambiak tuah ka nan monang. Adat dijunjuang, pusako dipaliharo, marwah nogori jangan sampai taserak."

Bagi masyarakat Taluk Kuantan, Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan di atas Sungai Kuantan. Ia adalah pusaka budaya yang dititipkan leluhur kepada anak cucu. Karena itu, menjaga Pacu Jalur berarti menjaga marwah negeri, agar warisan yang telah bertahan lintas generasi tetap hidup dan dihormati oleh generasi yang akan datang.*(ald)


Baca Juga