Janji Gelar Perkara Tak Kunjung Terwujud, Penanganan Dugaan Persoalan Seleksi PPPK Kuansing Kembali Disorot

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan persoalan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menuai sorotan. Janji penyidik yang, menurut pelapor, akan menggelar perkara pada pekan ini ternyata belum juga terealisasi hingga Jumat (24/7/2026).

Kondisi tersebut semakin memperpanjang daftar pertanyaan publik terhadap penanganan perkara yang telah bergulir lebih dari enam bulan tanpa kepastian hukum.

Sebelumnya, pelapor Siswandi mengaku mendapat penjelasan dari Kanit Reskrim Polres Kuantan Singingi bahwa perkara tersebut akan dibawa ke forum gelar perkara pada pekan ini. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya memenuhi panggilan penyidik dan mendatangi Mapolres Kuantan Singingi pada Jumat (17/7/2026).

Namun hingga Jumat (24/7/2026), pelapor mengaku belum menerima informasi mengenai pelaksanaan maupun hasil gelar perkara tersebut.

"Yang kami tunggu bukan lagi janji, tetapi kepastian. Kalau memang perkara ini layak dilanjutkan, silakan naikkan statusnya. Kalau memang tidak ada unsur pidana, hentikan sesuai mekanisme hukum. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini," ujar Siswandi.

Perkara dugaan persoalan seleksi PPPK ini diketahui telah memasuki proses penyelidikan sejak awal tahun 2026. Selama proses tersebut, penyidik telah menerbitkan tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), masing-masing tertanggal 20 Januari, 27 Februari, dan 5 Mei 2026.

Dalam ketiga SP2HP itu, penyidik menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami laporan yang disampaikan pelapor. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai arah penanganan perkara.

Lamanya proses penyelidikan tanpa keputusan dinilai mulai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Sorotan tajam datang dari Ketua LSM Permata Kuantan Singingi, Junaidi Affandi. Ia mengaku kecewa karena gelar perkara yang sebelumnya disebut akan dilaksanakan pada pekan ini belum juga terlaksana.

Menurutnya, institusi penegak hukum harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan tindakan nyata, bukan sekadar menyampaikan rencana.

"Kalau memang penyidik sudah menyampaikan kepada pelapor bahwa gelar perkara akan dilaksanakan minggu ini, maka masyarakat tentu menunggu realisasinya. Jangan sampai yang disampaikan hanya menjadi janji tanpa kepastian. Penegakan hukum harus dibangun di atas tindakan, bukan sekadar ucapan," tegas Junaidi kepada media ini, Jumat (24/7/2026).

Ia menilai, semakin lama perkara tersebut berada di tahap penyelidikan tanpa keputusan, semakin besar ruang munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Ketika sebuah perkara dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, masyarakat akan bertanya-tanya. Situasi seperti ini tidak sehat bagi penegakan hukum karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang seharusnya dapat dihindari dengan transparansi dan kepastian," katanya.

Junaidi mengatakan, penyidik memiliki kewenangan penuh menentukan arah penanganan perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Karena itu, ia meminta keberanian untuk segera mengambil keputusan.

"Kalau memang alat bukti sudah memenuhi unsur pidana, tingkatkan ke penyidikan. Tetapi kalau memang tidak cukup bukti atau tidak ditemukan unsur pidana, hentikan sesuai mekanisme hukum. Jangan biarkan perkara menggantung tanpa ujung. Kepastian hukum adalah hak semua pihak," ujarnya.

Ia juga meminta pimpinan Polres Kuantan Singingi memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut agar proses penanganannya berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

"Sebagai pimpinan, Kapolres memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap setiap penanganan perkara. Masyarakat berharap ada evaluasi apabila memang terjadi keterlambatan, sehingga penanganan perkara berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum," kata Junaidi.

Menurutnya, keterlambatan yang terus berulang berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

"Kami tidak ingin muncul berbagai dugaan atau spekulasi. Justru itu harus dijawab oleh kepolisian melalui kerja yang profesional, transparan, dan keputusan yang jelas. Semakin cepat ada kepastian hukum, semakin baik bagi semua pihak," tegasnya.

Junaidi berharap forum gelar perkara benar-benar segera dilaksanakan dan menghasilkan keputusan yang objektif sesuai fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama berbulan-bulan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi mengenai pelaksanaan gelar perkara maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan persoalan seleksi PPPK tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.*(ald)


Baca Juga