KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Dugaan praktik pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan harian kembali mencuat di SD Negeri 011 Desa Air Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai pengadaan LKS maupun pungutan dilakukan tanpa adanya rapat atau koordinasi terlebih dahulu dengan orang tua siswa maupun komite sekolah. Selasa (21/7/2026).
Kepada KilasRiau.com, beberapa wali murid mengatakan bahwa pada awal tahun ajaran baru mereka kembali diminta membeli buku LKS. Selain itu, mereka mengaku terdapat pungutan harian dengan nominal sedikitnya Rp2.000 per siswa.
Menurut keterangan sejumlah wali murid, pungutan tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan musala di lingkungan sekolah. Meski mendukung pembangunan fasilitas ibadah, mereka mempertanyakan mekanisme pengumpulan dana yang dinilai tidak melalui musyawarah bersama.
"Kami tidak menolak kalau memang untuk pembangunan musala karena itu juga untuk kepentingan anak-anak. Yang kami pertanyakan, kenapa tidak pernah ada rapat atau pemberitahuan kepada orang tua. Tiba-tiba saja sudah ada pungutan," ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Wali murid lainnya mengaku banyak orang tua sebenarnya merasa keberatan, namun memilih tetap mengikuti kebijakan tersebut karena khawatir penolakan akan berdampak terhadap anak mereka di sekolah.
"Kami sebenarnya keberatan, tapi takut kalau anak kami nanti diperlakukan berbeda. Akhirnya kami ikut saja," katanya.
Menurut para wali murid, hingga saat ini mereka tidak pernah menerima undangan rapat ataupun koordinasi yang secara khusus membahas rencana penggalangan dana pembangunan musala. Mereka mengaku tidak mengetahui kapan kebijakan tersebut diputuskan dan apakah telah melalui pembahasan bersama komite sekolah.
"Kami sebagai orang tua tidak pernah diajak bermusyawarah. Tidak tahu kapan diputuskan dan siapa yang memutuskan," ungkap wali murid lainnya.
Mereka berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan maupun penggalangan dana di lingkungan sekolah dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pihak sekolah, komite sekolah hingga wali murid. Dengan demikian, tidak muncul kesan adanya kewajiban yang membebani orang tua siswa.
Dugaan pengadaan LKS di SD Negeri 011 Desa Air Emas bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027, KilasRiau.com juga pernah memberitakan dugaan adanya kewajiban pembelian LKS di sekolah tersebut berdasarkan keluhan sejumlah wali murid.
Munculnya kembali laporan dengan substansi yang hampir serupa memunculkan harapan agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi. Terlebih, pemerintah selama ini terus mendorong agar sekolah tidak membebani orang tua dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam berbagai regulasi, setiap bentuk sumbangan maupun partisipasi masyarakat di lingkungan sekolah harus dilaksanakan secara sukarela, transparan, serta tidak mengandung unsur paksaan. Apabila penggalangan dana dilakukan untuk pembangunan fasilitas sekolah, mekanismenya diharapkan melalui pembahasan bersama komite sekolah dan orang tua peserta didik.
Praktik pengadaan buku pelajaran maupun pungutan di lingkungan sekolah telah diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 huruf a menegaskan bahwa komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah.
Masih dalam pasal yang sama, huruf b menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik.
Sementara itu, Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa apabila komite sekolah melakukan penggalangan dana, bentuknya hanya dapat berupa bantuan dan/atau sumbangan yang bersifat sukarela, dilakukan secara transparan, akuntabel, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
Selain itu, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan mengatur penggunaan buku di sekolah agar tidak menjadi sarana praktik yang membebani peserta didik maupun orang tua.
Regulasi tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan pendidikan berlangsung secara adil, transparan, dan tidak menjadikan peserta didik maupun orang tua sebagai objek pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, KilasRiau.com masih berupaya menghubungi Kepala SD Negeri 011 Desa Air Emas untuk meminta penjelasan terkait dugaan pengadaan LKS, pungutan harian sebesar sedikitnya Rp2.000 per siswa, serta keterangan sejumlah wali murid yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau koordinasi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Media ini juga akan meminta tanggapan Ketua Komite SD Negeri 011 Desa Air Mas dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi mengenai dugaan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan terhadap pengadaan LKS dan penggalangan dana di satuan pendidikan.
Apabila pihak sekolah, komite sekolah maupun Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi atau hak jawab, KilasRiau.com akan memuatnya secara utuh sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dengan demikian, seluruh informasi dapat dipahami masyarakat secara lengkap, proporsional, dan berimbang.*(ald)