Debu Tak Kunjung Hilang, Jalan Terus Rusak; Warga Tagih Realisasi Janji Pemindahan Gudang Asiong di Taluk Kuantan

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Aktivitas puluhan truk bertonase besar yang diduga setiap hari keluar masuk sebuah gudang di Jalan Kaharuddin Nasution, Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menuai sorotan masyarakat. Debu yang beterbangan, kerusakan bahu jalan, hingga padatnya lalu lintas kendaraan berat dinilai telah mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk angkutan berukuran besar keluar masuk kawasan pergudangan di sepanjang Jalan Kaharuddin Nasution. Sebagian armada tampak terparkir di bahu jalan, sementara di beberapa titik badan jalan dipenuhi debu dan bahu jalan terlihat retak serta amblas.

Menurut keterangan sejumlah warga, puluhan truk tersebut setiap hari keluar masuk sebuah gudang yang mereka sebut milik seorang pengusaha bernama Rusli alias Asiong. Aktivitas kendaraan, kata mereka, berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Warga juga menyebut truk-truk tersebut diduga mengangkut cangkang kelapa sawit dan semen. Intensitas kendaraan berat yang melintas hampir tanpa henti dinilai menjadi salah satu penyebab debu beterbangan dan mempercepat kerusakan ruas Jalan Kaharuddin Nasution.

"Setiap hari puluhan truk keluar masuk. Yang kami lihat muatannya cangkang dan semen. Kalau cuaca panas, debunya sangat mengganggu. Jalan juga makin rusak," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, mereka tidak mempermasalahkan aktivitas usaha. Namun, kegiatan tersebut seharusnya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan fasilitas umum.

Warga mengatakan persoalan ini bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Mereka mengaku aktivitas kendaraan berat di lokasi tersebut telah beberapa kali diberitakan media, namun hingga kini belum terlihat perubahan yang berarti.

"Sudah beberapa kali diberitakan. Kami berharap ada tindakan nyata. Sampai sekarang truk masih keluar masuk setiap hari, debu tetap ada dan jalan semakin rusak," kata warga.

Karena itu, masyarakat mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap tonase kendaraan, jalur operasional, serta mengevaluasi keberadaan gudang yang menjadi tujuan aktivitas angkutan tersebut.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, mengatakan pihaknya sebenarnya telah memanggil Rusli alias Asiong beberapa bulan lalu.

Menurut Hendri, dalam pertemuan itu, Asiong bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk memindahkan lokasi gudang.

"Beberapa bulan yang lalu Rusli alias Asiong sudah kami panggil. Yang bersangkutan kooperatif dan bersedia untuk pindah gudang," kata Hendri Wahyudi saat dikonfirmasi.

Namun demikian, lanjut Hendri, Asiong meminta kepada pemerintah daerah agar diberikan kelonggaran waktu untuk melakukan pembenahan sekaligus menyelesaikan proses administrasi dan perizinan.

"Kepada pemerintah, dia meminta kelonggaran agar diberikan waktu untuk berbenah dan mengurus perizinan," ujarnya.

Meski demikian, hingga kini aktivitas kendaraan berat di lokasi tersebut menurut warga masih berlangsung sehingga kembali memunculkan keluhan masyarakat.

Masyarakat berharap komitmen yang telah disampaikan kepada pemerintah dapat segera direalisasikan sehingga aktivitas kendaraan bertonase besar tidak lagi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar maupun kondisi infrastruktur jalan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terkait batas muatan atau penggunaan jalan yang tidak sesuai kelasnya, penindakan dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 19, penggunaan kendaraan harus disesuaikan dengan fungsi dan kelas jalan. Sementara Pasal 307 mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan yang mengangkut barang melebihi daya angkut yang diizinkan, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Selain itu, Pasal 277 mengatur sanksi terhadap pengoperasian kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut melanggar ketentuan tonase maupun menjadi penyebab langsung kerusakan Jalan Kaharuddin Nasution. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Asiong yang juga dikonfirmasi media ini terkait kepemilikan gudang dan bengkel serta truk angkutan bermuatan besar tersebut, belum memberikan jawaban.

Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut dari komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Mereka berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada pemanggilan, tetapi juga memastikan adanya langkah konkret agar aktivitas angkutan barang di kawasan pusat Kota Taluk Kuantan berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan.*(ald)


Baca Juga