Sindiran Menusuk Ketua LSM Permata Kuansing: Ke Mana Pun Berlari, Daun Kelor Tetap Terlalu Lebar Bagi KPK

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Di tengah riuhnya perbincangan publik mengenai dinamika hukum yang mengguncang Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, kembali melontarkan kritik yang tajam melalui akun media sosial pribadinya. Tanpa menyebut satu nama pun, rangkaian kalimat yang ditulisnya justru memantik beragam tafsir di tengah masyarakat. Selasa (30/6/2026).

Unggahan tersebut bukan sekadar rangkaian kata. Ia hadir layaknya sebilah pisau yang mengiris nurani, mengingatkan bahwa jabatan, kekuasaan, dan pencitraan bukanlah benteng yang mampu melindungi seseorang ketika berhadapan dengan hukum.

Junaidi membuka tulisannya dengan kalimat yang keras.

"Sebajing-bajingnya orang laki-laki tak kan membiarkan permaisurinya digelandang orang lain, sekalipun itu istri mudanya."

Kalimat itu menjadi pembuka yang langsung mengundang perhatian publik. Bagi sebagian pembaca, ungkapan tersebut merupakan metafora tentang harga diri, keberanian, dan tanggung jawab seorang pemimpin ketika menghadapi persoalan. Bagi yang lain, itu adalah sindiran yang diarahkan kepada pihak tertentu yang dinilai memilih menghindari situasi dibanding menghadapinya secara terbuka.

Namun, Junaidi tidak berhenti di situ. Ia melanjutkan kritiknya dengan menyinggung soal kejujuran yang, menurutnya, tidak pernah membutuhkan panggung pencitraan.

"Orang jujur berbuat baik tidak perlu pencitraan, pengakuan dari banyak orang dan ketika salah bertanggung jawab, bukan melarikan diri tanpa kabar berita."

Kalimat tersebut seolah menjadi tamparan bagi siapa saja yang selama ini membangun citra bersih, namun ketika diterpa persoalan justru memilih diam atau menghilang dari hadapan publik.

Dalam pandangan Junaidi, integritas bukan diukur dari seberapa sering seseorang tampil di depan kamera, memasang baliho, atau mengucapkan janji kepada masyarakat. Integritas justru diuji ketika badai datang. Saat itulah keberanian mengakui kesalahan dan menghadapi proses hukum menjadi ukuran sesungguhnya dari sebuah kepemimpinan.

Bagian paling tajam dari unggahan itu muncul pada penutup tulisannya.

"Katakanlah sejujurnya sekalipun itu pahit. Ke manapun pelarian dunia bagaikan selebar daun kelor bagi KPK."

Ungkapan tersebut menyiratkan keyakinan bahwa siapa pun yang berusaha menghindari proses hukum pada akhirnya tetap akan berhadapan dengan penegakan hukum. Sejauh apa pun seseorang melangkah, ruang untuk bersembunyi akan semakin sempit ketika aparat penegak hukum telah bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

Unggahan itu hadir di saat perhatian masyarakat masih tertuju pada perkembangan penanganan perkara yang melibatkan pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi. Meski Junaidi tidak menyebut nama ataupun jabatan tertentu, waktu munculnya unggahan tersebut membuat publik mengaitkannya dengan situasi yang sedang berkembang.

Di media sosial, tulisan itu dengan cepat menyebar. Beragam komentar bermunculan. Ada yang menyebutnya sebagai suara hati masyarakat yang selama ini menginginkan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ada pula yang menilai unggahan tersebut merupakan pengingat bahwa kekuasaan bersifat sementara, sedangkan hukum tetap berjalan.

Tagar #siang_bapacu_malam_mangaji yang disematkan pada akhir unggahan pun ikut menjadi sorotan. Slogan yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi itu seakan diberi makna baru: bahwa nilai religius dan budaya semestinya berjalan beriringan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum.

Di tengah derasnya opini yang berkembang, satu pesan yang tampak ingin ditegaskan Junaidi adalah bahwa seseorang tidak cukup hanya dikenal sebagai tokoh yang baik ketika keadaan sedang nyaman. Ukuran sesungguhnya adalah bagaimana ia bersikap ketika diuji oleh persoalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak mana pun yang secara langsung menanggapi unggahan tersebut. Karena tidak menyebut identitas individu tertentu, isi tulisan Junaidi Affandi tetap dipahami sebagai bentuk ekspresi pendapat dan kritik di ruang publik, yang penafsirannya diserahkan kepada pembaca.

Meski demikian, pesan yang tersirat terasa kuat: kejujuran mungkin pahit, tetapi menghindari kenyataan bukanlah jalan keluar. Dalam negara hukum, setiap proses harus dihormati, setiap tuduhan harus dibuktikan, dan setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*(ald)


Baca Juga