Bantuan Warga Diambil Kembali, LSM Minta Aparat Usut Dugaan Penyimpangan di Desa Ketaping Jaya

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Dugaan pengambilan kembali bantuan pangan pemerintah yang telah diterima masyarakat di Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus menuai sorotan. Persoalan yang semula dipandang sebagai polemik penyaluran bantuan kini berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas karena menyangkut hak masyarakat penerima manfaat, tata kelola pemerintahan desa, hingga desakan agar aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan.

Sejumlah warga mengaku bantuan berupa beras dan minyak goreng yang telah diterima justru dijemput kembali dari rumah masing-masing tanpa sepengetahuan dan persetujuan kepala keluarga penerima manfaat.

Salah seorang warga, Suhardius, mengaku baru mengetahui adanya bantuan tersebut setelah mendengar percakapan antara anak dan istrinya di rumah. Menurutnya, bantuan sempat dibawa pulang sebelum akhirnya diambil kembali beberapa jam kemudian.

"Saya tahu kejadian itu setelah terjadi percakapan antara anak dan ibunya di rumah. Sebelumnya saya tidak tahu dan tidak diberitahu terkait adanya bantuan beras dan minyak dari pemerintah. Setelah bantuan itu dibawa ke rumah, beberapa jam kemudian diambil kembali," ungkap Suhardius kepada KilasRiau.com, Sabtu (13/6/2026), di Teluk Kuantan.

Bantuan yang dipersoalkan tersebut merupakan bagian dari program bantuan pangan pemerintah untuk periode Februari–Maret 2026. Meski alokasinya diperuntukkan bagi periode Februari–Maret, proses penyaluran kepada masyarakat di Desa Ketaping Jaya baru dilaksanakan pada akhir Mei 2026.

Penyaluran bantuan tersebut mengacu pada Surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 204/TS.03.03/K/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang penugasan penyaluran bantuan pangan kepada Perum Bulog.

Dalam surat tersebut, Perum Bulog ditugaskan menyalurkan bantuan pangan kepada 33.244.408 penerima manfaat di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua bulan setelah terbitnya anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bapanas.

Setiap penerima memperoleh bantuan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Dengan demikian, untuk alokasi Februari–Maret 2026, masing-masing keluarga menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Namun, di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional, muncul dugaan adanya pengambilan kembali bantuan yang telah diterima warga di Desa Ketaping Jaya.
Menurut pengakuan Suhardius, alasan yang disampaikan adalah karena penerima dianggap tidak lagi memenuhi kriteria. Meski demikian, ia mempertanyakan dasar penilaian tersebut karena tidak pernah memperoleh informasi mengenai hasil verifikasi maupun evaluasi terhadap status penerima bantuan.

Suhardius juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah ataupun diberi pemberitahuan resmi sebelum bantuan yang telah berada di rumahnya diambil kembali.

"Saya tidak mempermasalahkan bantuannya. Tetapi yang menjadi persoalan adalah mengambil sesuatu dari rumah saya tanpa memberitahu saya selaku pemilik rumah dan kepala keluarga tanpa sepengetahuan saya. Saya merasa dilecehkan dan saya tidak terima," tegasnya.

Ia juga membeberkan bahwa sebelum bantuan tersebut berhasil dibawa ke kantor desa, terdapat ucapan yang dinilai sebagai bentuk tekanan kepada pihak keluarga.

"Kalau bantuan ini tidak diserahkan kembali kepada kami, maka akan kami viralkan," ujar Suhardius menirukan keterangan anaknya, Elpi Wahyuni, yang disebut mendengar langsung pernyataan tersebut dari Sekdes Ketaping Jaya, Nur Fajri.

Sementara itu, Kepala Desa Ketaping Jaya, Iputra, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu dalam pemberitaan di beberapa portal website media online sebelumnya, Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait peristiwa tersebut.

"Saya tidak tahu. Kabar itu baru tahu setelah dua hari. Itu kerja Sekdes bersama orang Bulog, bukan saya. Tanya saja sama Sekdesnya, jangan tanya sama saya. Saya saja mau berhenti menjadi kepala desa," ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa proses penyaluran bantuan merupakan kewenangan pihak Bulog.
"Orang Bulog yang jemput ke rumahnya itu. Pembagiannya di desa itu haknya orang Bulog," tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Desa Ketaping Jaya, Nur Fajri, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut pihak desa mendampingi petugas Bulog dalam mendatangi rumah penerima yang dinilai tidak memenuhi kriteria.

"Saat kejadian kades berada di kantor, tetapi saat ke rumah yang bersangkutan, pihak Bulog hanya didampingi saya dan rekan," jelasnya.

Menurut Nur Fajri, ketika mendatangi salah satu rumah penerima, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat dan hanya bertemu dengan anggota keluarganya.

"Pihak Bulog juga menjelaskan dengan sopan tanpa kekerasan. Anaknya mengatakan, 'Tidak apa-apa Pak, bawa saja lagi'," ungkapnya.

Namun, Suhardius membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, Elpi Wahyuni, tidak pernah ada ucapan sebagaimana disampaikan Sekretaris Desa.

Perbedaan keterangan antara warga, kepala desa, dan sekretaris desa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur evaluasi penerima bantuan serta mekanisme pengambilan kembali bantuan yang telah disalurkan.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari pemerhati sosial sekaligus Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi. Ia menilai persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap program perlindungan sosial pemerintah.

"Program bantuan pangan pemerintah memiliki aturan yang jelas, mulai dari penetapan penerima, penyaluran, hingga mekanisme perubahan data penerima manfaat. Jika terdapat warga yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan, maka harus dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak," ujar Junaidi.

Menurutnya, apabila benar terjadi pengambilan kembali bantuan tanpa prosedur yang semestinya, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan administrasi pemerintahan yang harus dievaluasi oleh instansi terkait.

"Perlu ada klarifikasi dan pemeriksaan agar persoalan ini terang benderang. Jika memang terdapat kekeliruan administrasi, maka harus diperbaiki. Namun apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka harus diproses sesuai aturan," tegasnya.

Junaidi juga menyoroti aspek tata kelola pemerintahan desa secara lebih luas. Menurutnya, kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga perlu dijawab melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan transparan.

"Jika dalam persoalan bantuan pangan untuk masyarakat saja pemerintah desa diduga sudah bertindak semena-mena, maka publik tentu akan bertanya bagaimana dengan pengelolaan hal-hal lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah sepele," ujarnya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penelusuran terhadap tata kelola keuangan desa.

"Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap tata kelola serta penggunaan keuangan Desa Ketaping Jaya. Hal ini penting agar semuanya menjadi terang benderang, apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika tidak ditemukan persoalan, tentu itu akan memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Junaidi.

Ia menambahkan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Selain meminta perhatian aparat penegak hukum, Junaidi juga mendorong pemerintah daerah melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kuantan Singingi untuk segera melakukan evaluasi terhadap dugaan persoalan tersebut.

Kasus di Ketaping Jaya menjadi pengingat bahwa keberhasilan program bantuan pemerintah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang digelontorkan negara, tetapi juga oleh kualitas tata kelola di tingkat pelaksana.

Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,92 triliun untuk program bantuan pangan beras dan minyak goreng periode Februari–Maret 2026 sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan perlu ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.

Selain untuk menjamin hak masyarakat miskin dan rentan, langkah tersebut juga penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program-program bantuan pemerintah yang dibiayai oleh uang negara.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang klarifikasi terhadap Perum Bulog, Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi, Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.*(ald)


Baca Juga