Sembunyi di Plafon Rumah, Buronan Korupsi Rp1,2 Miliar Akhirnya Dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan

KUANTAN SINGINGI, RIAU (KilasRiau.com) – Upaya pelarian selama hampir delapan tahun akhirnya berakhir. Tim gabungan Kejaksaan Republik Indonesia berhasil meringkus seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.

Tersangka berinisial KS (53), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau, ditangkap pada Rabu (10/6/2026) di sebuah rumah di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi setelah melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka.

KS diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, pada tahun anggaran 2010.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017, KS ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain yang lebih dahulu diproses hukum.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa lainnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Arlimus, BSC dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, sementara Asmir bin Umar dihukum lima tahun penjara.

Namun, saat dipanggil penyidik pada tahun 2017, KS tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Kuantan Singingi sejak 22 Januari 2018.

Selama menjadi buronan, KS disebut hidup berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Tim gabungan yang terus melakukan pemantauan akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di rumah istrinya di Kecamatan Cerenti.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan KS tengah bersembunyi di atas plafon rumah.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa dan diserahkan kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Informasi mengenai penangkapan tersebut juga dibenarkan dalam keterangan resmi yang menyebutkan bahwa KS merupakan buronan perkara korupsi dana bantuan sertifikat tanah dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, melalui Asisten Intelijen Kejati Riau Oktavian Syah Efendi, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap keberadaan tersangka yang telah lama melarikan diri.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan dan pelanggar hukum," tegasnya.

Senada dengan itu, pihak Kejaksaan Agung RI juga menegaskan komitmen untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Jaksa Agung bahkan meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk aktif memonitor keberadaan para DPO guna memastikan kepastian hukum dapat ditegakkan secara maksimal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Muhammad Harun Sunadi, SE, SH, MH, didampingi Kasi Intel Sunardi Ependi, SH, serta Kasi Pidsus Risky Al Ikhsan, SH, MH, menyatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan.

Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru untuk proses persidangan.

Kasus yang sempat tertunda akibat pelarian tersangka tersebut kini memasuki babak baru.

Penangkapan KS sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya melarikan diri bukanlah jalan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, keberhasilan aparat menangkap buronan yang telah menghilang selama delapan tahun menjadi pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah oleh pelaku korupsi.

Terlebih, tindak pidana korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan.

Cepat atau lambat, setiap buronan akan berhadapan dengan proses hukum yang menantinya.*(ald)


Baca Juga