TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kini menjadi sorotan tajam publik. Meski aparat kepolisian telah menerbitkan dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan memeriksa belasan pihak, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Situasi itu memantik kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, yang menilai penanganan perkara berjalan lamban dan terkesan kehilangan arah.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi. Dalam dokumen resmi yang diterima media ini, SP2HP pertama diterbitkan pada 27 Februari 2026, disusul SP2HP kedua tertanggal 5 Mei 2026.
Dalam dua SP2HP tersebut, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 13 orang guna mengumpulkan bahan keterangan dan memperkuat konstruksi hukum perkara.
Nama-nama yang tercantum antara lain Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah, dr. Fahdiyansah, Drs. Muradi, Yusroza Linaneti, Dona Melija, dan Rofles.
Namun perhatian publik tidak berhenti pada jumlah saksi yang diperiksa. Sorotan justru mengarah pada keterkaitan beberapa nama tersebut dengan dokumen resmi Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024.
Dalam lampiran pengumuman pansel yang beredar, sejumlah peserta diketahui mengalami perubahan status dari MS (Memenuhi Syarat) menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Lima nama yang paling menjadi perhatian yakni Sefyet, Dodi Irwan, Yusroza Linaneti, Dona Melija, dan Rofles.
Kelima nama itu tercantum dalam dokumen resmi pansel dengan status TMS disertai sejumlah alasan administratif yang mendasar.
Namun berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, mereka justru diketahui masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Fakta inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Bagaimana mungkin seseorang yang dalam dokumen resmi dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun tetap berada di dalam sistem pemerintahan dan menjalankan tugas di instansi negara?
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menilai kondisi tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
Menurutnya, fakta administrasi dan kondisi di lapangan sudah memperlihatkan adanya dugaan permainan sistem dalam proses seleksi aparatur.
“Hasil akhir yang diterbitkan Panselda itu sudah jelas dan itu merupakan alat bukti. Bukti lainnya, orang-orang yang dalam dokumen resmi dinyatakan TMS tetapi faktanya sampai hari ini masih bekerja di instansi pemerintah. Itu juga bukti,” kata Junaidi kepada KilasRiau.com, Selasa (26/5/2026).
Ia menegaskan, dalam konstruksi hukum pidana, dua alat bukti yang sah seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Dalam pembedahan kasus hukum, kalau sudah ada dua alat bukti yang valid, maka hukum seharusnya sudah bisa bergerak menentukan tersangka. Jadi publik sekarang bertanya, sebenarnya hukum ini sedang bekerja atau justru sedang ditahan?” ujarnya.
Menurut Junaidi, sejak SP2HP kedua diterbitkan pada 5 Mei 2026 lalu, penanganan perkara justru terlihat stagnan tanpa perkembangan signifikan.
“Sudah berbulan-bulan berlalu. SP2HP keluar dua kali, saksi dipanggil hingga belasan orang, dokumen sudah terang, fakta lapangan juga terbuka. Tapi tersangka tidak ada. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” katanya.
Tak hanya mengkritik penyidik, Junaidi juga secara terbuka mempertanyakan kinerja Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, SH., MH., yang diketahui pernah bertugas sebagai Perwira Menengah di lingkungan Kortas Tipikor Polri.
Menurutnya, latar belakang tersebut semestinya membuat penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan permainan administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih cepat dan terukur.
“Kapolres Kuansing ini mantan Pamen Kortas Tipikor Polri. Publik tentu berharap perkara seperti ini bisa ditangani secara serius dan transparan. Tapi yang terlihat sampai hari ini justru belum ada keberanian menentukan tersangka,” kata Junaidi.
Ia bahkan menilai aparat penegak hukum terlihat lemah ketika berhadapan dengan perkara yang menyentuh birokrasi pemerintahan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika perkara mulai menyentuh sistem dan kekuasaan,” ujarnya.
Junaidi memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut. Jika penanganan kasus dinilai terus berjalan tanpa kepastian hukum, pihaknya mengaku siap membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau kasus ini tidak mampu diselesaikan di daerah, maka kami akan naikkan ke tingkat atas, provinsi bahkan ke pusat. Karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar SP2HP yang terus berulang tanpa ujung,” katanya.
Menurutnya, perkara ini kini bukan hanya menyangkut status beberapa peserta seleksi, tetapi sudah menyentuh kredibilitas sistem rekrutmen aparatur dan marwah penegakan hukum di daerah.
“Kalau orang yang secara resmi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat tetap bisa lolos, tetap bekerja, dan tidak ada yang bertanggung jawab, maka publik berhak mempertanyakan integritas sistem itu sendiri,” tutur Junaidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut maupun kemungkinan peningkatan status hukum ke tahap penyidikan.
Sementara itu, publik terus menunggu langkah aparat penegak hukum: apakah perkara ini akan benar-benar dibuka secara terang benderang, atau justru perlahan tenggelam di balik prosedur dan birokrasi yang berlarut-larut.*(ald)