KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Rencana pelaksanaan acara perpisahan siswa kelas VI di SD Negeri 013 Pintu Gobang yang sempat menuai keluhan dari sejumlah wali murid akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak sekolah dan komite. Sebelumnya, kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya pembebanan biaya sebesar Rp300 ribu per siswa kepada 24 wali murid, dengan total dana yang berpotensi terkumpul mencapai Rp7,2 juta. Sabtu (9/5/2026).
Kebijakan itu menjadi perhatian publik karena dinilai bertolak belakang dengan surat edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tertanggal 15 April 2026 tentang larangan pelaksanaan pelepasan atau perpisahan peserta didik yang membebani orang tua siswa. Dalam surat tersebut ditegaskan, kegiatan perpisahan wajib dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah dan tidak diperkenankan memungut sumbangan dari orang tua atau wali siswa dalam bentuk apa pun.
Sebelumnya, sejumlah wali murid mengaku keberatan atas rencana pungutan tersebut.
“Sebagian dari kami tidak ada biaya untuk itu,” ungkap salah seorang wali murid kepada media ini.
Wali murid lainnya juga menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan bukan persoalan selama tidak membebani para orang tua.
“Tidak apa-apa mengadakan acara perpisahan, tapi harusnya dilaksanakan secara sederhana saja. Boleh menyewa keyboard atau sekadar acara sederhana, tapi jangan memberatkan wali siswa,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala SD Negeri 013 Pintu Gobang, Ropis Indra, saat dikonfirmasi media ini mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan pembiayaan tersebut. Bahkan, menurutnya, pihak sekolah tidak pernah menerima laporan resmi dari komite terkait rencana itu.
“Saya tidak tahu soal itu. Laporan dari komite sekolah juga tidak saya terima. Kalau saya tahu, saya akan melarangnya,” tegas Ropis.
Sementara itu, Ketua Komite sekolah, Asmadir, menjelaskan bahwa wacana kegiatan perpisahan beserta pembiayaannya muncul saat rapat komite beberapa waktu lalu dan merupakan aspirasi dari sebagian wali murid.
“Itu sebenarnya permintaan dari sebagian wali siswa saat rapat komite terkait pelepasan dan perpisahan siswa kelas VI. Namun jika hal ini membuat gaduh, dan memang ada sebagian wali siswa yang merasa keberatan, kami akan membatalkan kegiatan tersebut,” ujar Asmadir.
Di tengah polemik yang muncul, substansi persoalan sejatinya bukan pada pelaksanaan acara perpisahan itu sendiri. Sebab, surat edaran pemerintah daerah tidak melarang sekolah menggelar kegiatan pelepasan atau perpisahan. Yang menjadi titik larangan adalah sumber pembiayaan yang berasal dari orang tua atau wali siswa, apalagi jika sifatnya mengarah pada pungutan yang berpotensi membebani masyarakat.
Artinya, jika kegiatan pelepasan dilaksanakan secara sederhana dan pembiayaannya tidak bersumber dari wali murid, maka pelaksanaannya dinilai wajar dan tidak menimbulkan polemik. Namun ketika sumber dana berasal dari orang tua siswa di tengah adanya surat edaran yang tegas, maka ruang pertanyaan publik pun terbuka: sejauh mana implementasi kebijakan pemerintah benar-benar dipahami hingga level sekolah dan komite?
Meski klarifikasi telah disampaikan, polemik ini menjadi catatan penting bahwa kebijakan publik tak cukup hanya diterbitkan, tetapi juga harus dipastikan dipahami dan dijalankan hingga ke satuan pendidikan paling bawah.*(ald)