BASERAH, KUANSING (KilasRiau.com) – Keresahan warga di Kelurahan Pasar Usang, Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kian memuncak. Sedikitnya 10 unit ruko di kawasan tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi usaha sarang burung walet tanpa izin resmi. Ironisnya, aktivitas yang disebut warga menimbulkan kebisingan ekstrem itu berada tak jauh dari kantor polisi.

Suara pemanggil burung walet yang meraung nyaris tanpa jeda, dari pagi hingga malam, kini menjadi “teror” bagi warga sekitar. Lingkungan yang seharusnya menjadi ruang istirahat, berubah menjadi kawasan penuh kebisingan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin hari semakin mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami sudah sangat terganggu. Suaranya keras sekali setiap hari, dari pagi sampai malam. Jangankan untuk istirahat, untuk berbincang di rumah saja harus meninggikan suara,” ungkap warga kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Yang membuat masyarakat semakin heran, deretan bangunan usaha sarang walet itu berada tidak jauh dari Mapolsek Kuantan Hilir. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penertiban ataupun tindakan hukum.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Lucunya, lokasinya dekat dengan Polsek. Tapi sampai sekarang seperti tidak tersentuh. Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah memang dibiarkan?” katanya.
Persepsi “kebal hukum” pun mulai berkembang di tengah masyarakat akibat minimnya tindakan nyata dari pihak berwenang.
Selain persoalan kebisingan, usaha sarang walet tersebut juga diduga belum mengantongi legalitas usaha sebagaimana ketentuan perizinan berusaha. Bahkan, menurut warga, jumlah bangunan walet di kawasan Pasar Usang justru terus bertambah.
“Setahu kami tidak ada izin. Tapi malah makin banyak. Ini yang membuat kami khawatir, jangan sampai kawasan permukiman berubah total tanpa aturan,” ujarnya.
Bangunan-bangunan bertingkat yang bagian atasnya dimodifikasi khusus untuk budidaya walet kini tampak menjamur di sepanjang kawasan tersebut.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan legalitas sekaligus penertiban.
“Kami tidak anti usaha, tapi kalau mengganggu masyarakat dan tidak berizin, harus ada tindakan tegas. Jangan masyarakat terus yang dirugikan,” tegas warga.
Keberadaan usaha sarang walet tanpa izin serta menimbulkan gangguan lingkungan berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengawasan dan penertiban usaha.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan kegiatan yang menimbulkan pencemaran maupun gangguan lingkungan.
Ketentuan Perizinan Berusaha berbasis OSS-RBA, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional.
Peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pengelolaan usaha.
Jika dibiarkan, aktivitas usaha walet yang berada di tengah permukiman padat bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan seperti gangguan tidur, stres, kelelahan, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat.
Lebih jauh, pembiaran terhadap persoalan ini dikhawatirkan dapat memicu gesekan sosial antara pelaku usaha dan masyarakat.
Kini, sorotan tertuju kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kuansing. Apakah keluhan warga Baserah akan segera dijawab dengan tindakan nyata, atau justru kembali tenggelam di tengah bisingnya suara pemanggil burung walet?*(ald)