Sudah Dipecat, Hak Belum Dibayar: Eks Pekerja DLH Kuansing Buka Suara Lebih Keras

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Polemik pemecatan pekerja kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi kian memanas. Setelah di-PHK, Yulita Anggraini kini mengungkap fakta baru: haknya sebagai pekerja disebut belum juga dibayarkan hingga saat ini.

Dalam unggahan terbarunya di media sosial, Kamis (9/4/2026), Yulita menegaskan bahwa dirinya masih menunggu pembayaran hak, termasuk sisa gaji yang menurutnya belum diselesaikan.

“Sampai saat ini saya belum juga dibayar. Itu hak saya, hasil keringat saya,” tulisnya.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena alurnya dinilai janggal. Bermula dari kritik soal gaji, berujung pada pemecatan, dan kini berkembang menjadi tuntutan hak yang belum dipenuhi.

Yulita bahkan mengaku tidak mempermasalahkan pemecatan yang dialaminya. Namun, ia menyoroti isi surat PHK yang menyebut dirinya tidak disiplin dan tidak memiliki itikad baik.

“Saya tidak terima disebut tidak disiplin. Saya kerja dari subuh,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan penilaian dalam surat resmi.

Lebih jauh, Yulita menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi pekerja lain yang memilih diam.

Ia secara terbuka mengajak rekan-rekannya untuk tidak takut bersuara, meskipun berisiko kehilangan pekerjaan.

“Kenapa harus diam? Karena takut seperti saya di-PHK?” tulisnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan tajam—seolah menggambarkan adanya tekanan tidak langsung terhadap pekerja yang berani mengkritik.

Jika klaim Yulita benar, maka kasus ini berpotensi mengarah pada beberapa persoalan serius:

* Hak gaji pekerja yang belum dibayarkan

* Dugaan PHK yang tidak transparan

* Stigma negatif terhadap pekerja yang menyuarakan aspirasi

Dalam konteks ketenagakerjaan, hak atas upah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja. Penundaan atau pengabaian pembayaran dapat berimplikasi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi, Delis Martoni yang diminta menanggapi hal tersebut belum memberikan klarifikasi resmi, baik terkait alasan PHK maupun tudingan belum dibayarkannya hak pekerja.

Ketiadaan penjelasan ini justru memperbesar tekanan publik terhadap instansi tersebut.

Kasus ini telah berkembang dari sekadar persoalan internal menjadi isu publik yang menyangkut hak dasar pekerja. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian membuka fakta menjadi kunci untuk mengurai persoalan ini.*(ald)


Baca Juga