TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Polemik mengenai belum cairnya hak keuangan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa di Kabupaten Kuantan Singingi kian melebar dan menjadi sorotan publik. Keluhan yang awalnya beredar di kalangan pemerintah desa kini menjelma menjadi isu besar setelah pernyataan keras Kepala Desa Petai Baru, Daryanto, viral melalui tulisannya di akun media sosial pribadinya “Mbah Kung Daryanto”.
Dalam tulisan tersebut, Daryanto menyinggung keras persoalan pembayaran hak aparatur desa yang tak kunjung terealisasi dan mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengurus hak-hak pemerintahan tingkat desa. Ungkapan itu memantik respons besar dari sesama aparatur desa, tokoh masyarakat hingga publik luas.
Isu tersebut menguat setelah Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kuansing, Erdison, dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Hasil jawaban yang diterima redaksi Kilasriau.com menunjukkan pengakuan kondisi yang tidak mudah.
“Kami tidak bisa berkata banyak karena apa yang dikatakan itu kami tidak bisa membantah. Daerah kita dalam keadaan sulit sebab kita secara umum hanya mengandalkan transfer pusat dan memiliki PAD yang sedikit. Oleh sebab itu mari banyak bersabar karena pimpinan kita selalu berusaha mencari jalan keluar untuk memenuhi hak-hak kita,” tulis Erdison.
Jawaban itu sekaligus menunjukkan bahwa Dinas PMD bukan pihak yang memegang kendali penuh atas persoalan keuangan daerah, melainkan sekadar instansi teknis pemerintahan desa.
Desakan semakin menguat setelah ketua Apdesi Kabupaten Kuantan Singingi, Ardi Setiawan angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak yang paling berkewenangan menjawab soal keterlambatan pembayaran bukan Dinas PMD, melainkan BPKAD.
“BPKAD harus segera menjelaskan mengenai ini. Jangan terus-terusan diam. Bukan Dinas PMD yang bisa menjawab, tapi BPKAD yang lebih tahu mengenai keuangan daerah ini,” tegasnya.
Pernyataan ini mempertegas tekanan agar pemerintah daerah tidak hanya mengimbau kesabaran, tetapi juga memberikan kepastian.
Setelah dorongan dari berbagai pihak, BPKAD Kuansing akhirnya mengeluarkan klarifikasi tertulis yang sampaikan oleh Kepala BPKAD Kuansing, Jafrinaldi kepada redaksi Kilasriau.com Rabu (03/12/2025) siang. Intinya, pemerintah daerah mengakui terdapat tunda bayar sebesar Rp198 miliar pada tahun 2024, salah satunya termasuk hak keuangan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa.
“Benar, pada tahun 2024 terdapat tunda bayar sebesar Rp198 miliar yang salah satunya adalah hak keuangan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa.”
BPKAD menjelaskan bahwa situasi itu terjadi akibat pengurangan dan penundaan dana transfer dari pusat dan provinsi, tidak tercapainya target PAD seperti asumsi APBD murni dan APBD perubahan 2024.
Terkait kecurigaan adanya anggaran lain yang didahulukan selain hak aparatur desa, BPKAD menyebut pemerintah telah melakukan inventarisasi untuk menentukan skala prioritas pembayaran seluruh tunda bayar.
Mengenai kapan hak aparatur desa bisa cair, BPKAD tidak menyebutkan tanggal pasti. Namun pemerintah menetapkan target penyelesaian kewajibannya.
“Pemerintah akan berusaha menyelesaikan seluruh kewajiban 2024 dan 2025 sampai akhir Desember 2025 selama sumber-sumber pendapatan dapat terealisasi.”
Artinya pencairan sangat tergantung pada realisasi pendapatan daerah, baik transfer pusat maupun PAD.
BPKAD mengklaim pemerintah daerah telah menyiapkan langkah mitigasi, antara lain: pengurangan porsi belanja modal, pemangkasan belanja pendukung seperti perjalanan dinas, logistik dan ATK.
Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Namun BPKAD kembali menekankan bahwa faktor eksternal seperti transfer pusat dan capaian PAD tetap berpengaruh besar.
Dalam penutup rilis, BPKAD menyampaikan tiga poin penting untuk seluruh aparatur pemerintahan desa di Kuantan Singingi.
1. Tunda bayar hak keuangan kepala desa, BPD dan perangkat desa merupakan kewajiban mutlak yang pasti diselesaikan pemerintah daerah.
2. Waktu pembayarannya akan mengikuti kondisi keuangan daerah.
3. Stabilitas pemerintahan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Dengan semua pernyataan yang sudah disampaikan, dinamika persoalan belum berakhir. Para aparatur desa kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, tetapi realisasi pembayaran.
Keluhan telah diungkap, desakan sudah disuarakan, klarifikasi resmi telah diterbitkan, namun sampai hak cair, gejolak di pemerintahan desa akan tetap menjadi isu utama di Kuantan Singingi.
Redaksi akan terus memonitor perkembangan pencairan hak aparatur desa dan langkah-langkah evaluasi keuangan daerah.*(ald)