Pemuda Muhammadiyah Kuansing Dukung Larangan Penyebutan Nama Sponsor di Jalur Pacu Tradisional

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 26 Tahun 2025 tentang Festival Pacu Jalur, khususnya aturan pelarangan penyebutan nama sponsor dalam penamaan resmi jalur pacu.

“Aturan ini sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan panjang. Sponsor tidak dilarang, hanya tidak boleh disisipkan ke dalam nama jalur yang didaftarkan ke panitia,” tegas Safry Andi, Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kuansing, Kamis (10/07/2025).

Safry menilai kebijakan ini sangat membantu penyiar dan reporter pacu jalur yang selama ini kesulitan membaca nama-nama jalur yang terlalu panjang akibat tambahan unsur komersial. Lebih dari itu, aturan ini dianggap penting demi menjaga keaslian budaya pacu jalur yang menjadi kebanggaan masyarakat Kuansing.

“Kita ingin nama jalur tetap mencerminkan akar tradisi, bukan sekadar media promosi sponsor. Dukungan sponsor tetap dibolehkan melalui cara-cara lain, seperti penempatan nama atau logo pada badan jalur atau media promosi resmi lainnya,” katanya.

Menanggapi pro dan kontra yang muncul di masyarakat, Safry menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika dalam proses penataan tradisi. Ia berharap kebijakan ini tidak berubah hanya karena tekanan politik menjelang Pilkada atau kompetisi antar-sponsor.

“Pelestarian budaya harus diutamakan. Kami juga mengingatkan sponsor untuk tidak menjadikan tradisi ini sebagai alat kepentingan semata. Kami menghargai mereka yang mendukung hingga puluhan jalur, tapi jangan jadikan itu alasan untuk mengaburkan esensi budaya kita,” tutupnya.*(ald)


Baca Juga