KUANSING (KilasRiau.com) – PT. Sumber Indah Makmur (SIM) terbukti sebagai penyebab utama pencemaran Sungai Singingi yang mengakibatkan matinya ikan di sepanjang aliran sungai. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis, 26 Juni 2025 di aula kantor DLH Kuansing.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, didampingi Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Ermi Johan, Kabid Tata Lingkungan Gunawan Nurdianto, PPLH Raja Efriadi, serta perwakilan manajemen PT SIM, Askep Dedi dan KTU Charles.
Dalam pemaparannya, Deflides menjelaskan bahwa kejadian pencemaran air ini dilaporkan pertama kali pada 24 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Kuansing segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengambil sampel dari dua titik air, yakni lokasi kejadian dan anak sungai yang dekat dengan PT. SIM.
“Indikasi awal menunjukkan air limbah cucian pabrik mengalir langsung ke sungai tanpa dipisahkan terlebih dahulu, yang kemudian menyebabkan kematian ikan secara massal,” ujar Deflides.
Temuan Pelanggaran
Tim DLH juga menemukan bahwa kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT. SIM hanya berjumlah 10 unit, padahal dalam dokumen teknis seharusnya tersedia 13 kolam.
Melihat pelanggaran ini, DLH Kuansing langsung menutup sementara aktivitas perusahaan dan menerapkan sanksi administratif sambil menunggu hasil uji laboratorium keluar. Sanksi awal berupa pemulihan lingkungan dengan metode restocking ikan di enam desa terdampak telah dilaksanakan oleh PT. SIM.
Namun hingga saat ini, dari tiga kolam IPAL yang kurang, perusahaan baru menyelesaikan satu kolam tambahan. Selama pembangunan belum rampung dan surat kelayakan operasional belum diterbitkan, PT. SIM dilarang membuang limbah cair ke lingkungan, kecuali air hujan.
Hasil Uji Laboratorium: Limbah Melebihi Baku Mutu
Hasil uji laboratorium terhadap dua sampel air menunjukkan:
Sampel 1 (dekat anak sungai sebelah PT. SIM):
COD: 694 mg/l (baku mutu: 350 mg/l)
pH: 6,51 (batas aman: 6 - 9)
TSS: 1615 mg/l (baku mutu: 200 mg/l)
Sampel 2 (di hilir Sungai Singingi, Pulau Kandang):
COD: 779 mg/l (baku mutu: 350 mg/l)
“Berdasarkan hasil tersebut, terbukti bahwa limbah cair PT. SIM berkontribusi signifikan terhadap pencemaran sungai dan kematian ikan di dalamnya,” tegas Deflides.
Sanksi Hukum Menanti
Meski telah dikenai sanksi administratif, PT. SIM juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22.
Pasal-pasal yang relevan:
Pasal 98: Ancaman pidana bagi pencemar lingkungan hidup.
Pasal 100 & 104: Sanksi denda dan pidana tambahan.
Dimana, perusahaan juga berpotensi diminta membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan sawit di Kuansing untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat pengawasan serta membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pencemaran.*(ald)