TEBO, (KILASRIAU.Com) - Korban perselingkuhan oknum polisi dengan isteri sah nya yang terjadi di Hotel Linda Rimbo Bujang Tebo beberapa waktu lalu meminta agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikannya.
Hal itu disampaikan Asap (nama samaran) selaku korban, yang hingga saat ini belum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian terhadap tindakan yang diterima Cisan (nama samaran) yang diduga pelaku selingkuh yang menyelingkuhi isteri sah nya tersebut, yang diketahui anggota Siwas Polres Tebo, Jambi, berpangkat AIPTU.
Menurut Asap, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2), yang dikirimkan ke dirinya pada tanggal 4 Desember 2023 lalu, memberitahukan bahwa surat tersebut adalah surat pemberitahuan bahwa si Cisan ini telah cukup bukti diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi polri, dan untuk penanganan lebih lanjut, ucapnya, akan dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Jambi.
"Iya. Ini hanya surat pemberitahuan bahwa telah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Jambi, atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik," begitu kata Asap kepada tim awak media di salah satu kedai kopi di Kabupaten Tebo. Sabtu (23/12/2023).
"Saya minta selaku masyarakat, polisi seyogyanya pelayan masyarakat, terutama Kapolda Jambi untuk menindaklanjuti segera perkara ini. Saya juga akan lanjutkan laporan saya ke pidum," ujarnya.
Dari keterangan yang disampaikan Asap, tim media berusaha menghubungi Kanit Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi via whatsapp, dan membenarkan adanya laporan perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi polres Tebo dimaksud.
"Sekarang sudah ditangani prosesnya oleh wabprof," demikian ujarnya singkat. (*)