Pihak SD Negeri 027 Jake, Diduga Kangkangi Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010

 

TELUK KUANTAN (KILASRIAU.Com)- Masih saja ada sekolah yang menjual paket buku Lembar Kerja Siswa (LKS), dengan berdalih tidak dipaksakan. Mencari keuntungan dengan menjual buku LKS untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, padahal pemerintah sudah membuat aturan agar tidak membebankan murid membayar pungutan apapun jenisnya.

Hal ini seakan tidak dihiraukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri 027 Jake, yang beralamat di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dimana, pihak sekolah dimaksud menjual buku LKS ke
peserta didiknya. Padahal banyak orang tua murid yang merasa keberatan dan merasa terpaksa untuk membeli buku LKS tersebut.

Walaupun tidak diwajibkan untuk membeli oleh pihak sekolah, namun bila seorang guru memberi tugas pelajaran ke peserta didiknya, yang tugas pelajarannya itu bersangkutan dengan yang ada di buku LKS, maka menjadi keharusan untuk memiliki buku LKS dimaksud.

"Memang betul guru tidak mewajibkan pembelian LKS, akan tetapi guru mewajibkan siswa mengerjakan tugas yang notabene soalnya ada di LKS, dan itu berdampak pada nilai harian siswa.
Ketika peserta didik tidak mengerjakan soal latihan di LKS, bagaimana siswa bisa mendapatkan nilai harian...???,” begitu kata seorang wali murid SD Negeri 027 Jake, Badu (nama samaran), saat berbincang tentang keluhannya terkait sekolah tempat anaknya menuntut ilmu.

Menurut pengakuannya, Badu yang sebenarnya juga tau bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk memperjual-belikan LKS, walaupun bahasanya tidak ada paksaan. Namun Badu tetap diam dan tidak ingin mengatakan dan menanyakannya langsung kepada pihak sekolah karena Badu merasa tidak enak hati lantaran anaknya bersekolah di SD dimaksud. Badu merasa, jika nanti dirinya mengoreksi kesalahan pihak sekolah, akan berdampak tidak baik terhadap anaknya yang juga bersekolah di SD dimaksud

"Jual buku bahan ajar tidak diperbolehkan di sekolah, karena sudah ada dana BOS," kata Badu.

"Apabila dilakukan oleh para guru, kepala sekolahnya, atau dari oknum dinas, maka dianggap sebagai suatu kolusi, itu tindakan pidana. Oknum tersebut harus segera ditindak, bila perlu dipenjarakan, untuk kepentingan putra-putri penerus bangsa. Dan hal itu juga tidak baik bagi kelangsungan belajar anak-anak di sekolah, serta nama baik sekolah itu sendiri,” tegas Badu. Kamis (10/08/2023) di Teluk Kuantan.

Badu juga menambahkan, bukan hanya penjualan LKS saja yang dilakukan pihak sekolah, bahkan buku cetak atau buku paket yang sudah menjadi hak bagi siswa sebagai bahan penunjang belajarpun juga dibebankan kepada siswa untuk mem fotocopy nya. 

"Kalau buku paket yang ada di sekolah dipinjamkan ke siswa, lantas LKS ini buat apa...??, Di buku paket itu sudah lengkap semua di dalamnya, termasuk soal-soal latihan. Lagian dana BOS kan juga bisa buat fotocopy buku sebagai bahan ajar dan penunjang pelajaran. Kenapa juga harus dibebankan kepada wali murid untuk di fotocopy...??," ungkap Badu kesal.

Menurut Badu, penjualan LKS kepada siswa didik yang dilakukan oleh pihak sekolah merupakan sebuah bisnis yang meraup keuntungan, dan itu adalah suatu pelanggaran dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.

"Padahal pemerintah sudah melarang penjualan LKS, buku yang sifatnya wajib, apapun sebutannya, semua sudah dianggarkan dari dana BOS, kenapa harus beli juga..?? Apakah ini yang dinamakan biaya pendidikan gratis...?," ungkap Badu lagi, yang dibenaknya penuh tanda tanya.

Hal ini jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.

Yakni, pendidikan dan tenaga pendidikan, baik perseorangan atau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajaran, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Berdasarkan pasal itu sudah jelas, bahwa Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak diperbolehkan untuk menjual buku-buku bahan ajar dan seragam sekolah.

Tenaga pendidik yang menjual buku LKS di sekolah kepada siswanya itu jelas Pungutan Liar (Pungli), dan dapat dijerat pada aturan hukum Pungutan Liar atau Pungli masuk ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat kekerasan.
Dalam pasal ini dijelaskan kalau kegiatan mengancam untuk mendapatkan sesuatu dapat dikenakan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam hal ini, jika ditemukan ada tenaga pengajar atau guru di sekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa, patut dipertanyakan karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan, dan sekolah adalah tempatnya proses belajar mengajar, bukan tempatnya berdagang buku.

Perlu kita ketahui, jika dana pembelian LKS yang untuk dijual ke siswa tersebut berasal dari dana BOS, itu sudah jelas melanggar hukum, karena dana BOS sudah jelas peruntukannya untuk siswa, dan jika sekolah hanya membantu dalam menjualkan buku LKS kepada siswa, pasti si penjual (pihak sekolah/guru) tidak tertutup kemungkinan mendapatkan untung dari penjualan buku yang sudah ditetapkan satuan harganya dari penerbit, dan ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum.

Begitu juga dalam pasal 12a Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomer 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, bahwa komite sekolah, baik perseorangan atau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajaran, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar atau pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.

Yang dibolehkan adalah LKS tersebut dibuat oleh guru atau melalui musyawarah mata pelajaran guru terkait. Dalam aturannya, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan sepeserpun uang untuk LKS.

Selain menjual LKS, info lanjutan yang didapat pewarta kilasriau.com dari Badu, bahwa ada bentuk sumbangan dana yang dibebankan juga kepada siswa dengan dalih untuk biaya acara karnaval. Dimana, sekolah dalam menyemarakkan HUT RI ke 78 dikenakan biaya dengan besaran 35 ribu rupiah per siswa.

Terkait penjualan LKS kepada siswa oleh pihak sekolah, Kepala Sekolah Dasar Negeri 027 Jake, Elma Yenti dihubungi awak media via whatsapp Jum'at (11/08/2023) dengan tujuan mengkonfirmasi terkait kebenaran atas informasi yang beredar, yang diterima dari masyarakat bahwa pihak sekolah SD N 027 Jake diduga menjual buku LKS kepada para peserta didiknya, serta melakukan pungutan yang tidak jelas kegunaannya tersebut.

Namun saat awak media mulai menanyakan hal tersebut, tepatnya pukul 10:15 WIB, tiba-tiba di pesan whatsapp yang terkirim ke kepala sekolah dimaksud langsung ceklis satu, padahal sebelumnya ceklis dua biru dan sempat dibalasnya pada pukul 10:09 WIB.

Di samping itu, pewarta kilasriau.com berusaha menghubungi pihak dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jum'at (11/08/2023) siang, meminta agar pihak dinas memberikan tanggapan terkait adanya dugaan pihak sekolah dasar di kabupaten kuantan singingi yang melakukan pungutan liar dan penjualan LKS di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas (Kadis) Disdikpora kabupaten Kuansing, Doni Aprialdi saat dikonfirmasi via whatsapp dan diminta menanggapi hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan apa-apa. Sementara pesan whatsapp yang dikirim dibacanya dengan ditandai conteng dua biru.

Sementara Bupati Kuantan Singingi, Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM selalu dan berkali-kali menegaskan, bahwa Kesehatan masyarakat sudah digratiskan, Pendidikan juga digratiskan alias sudah ditanggung pemerintah. Akan tetapi berlaku terbalik dengan SDN 027 Jake, yang masih memungut biaya dan berjualan buku panduan bahan ajar siswa, tepatnya LKS.

“Sekarang kesehatan masyarakat sudah digratiskan, sudah ditanggung pemerintah, begitu juga dengan pendidikan yang juga sudah digratiskan, tidak ada lagi kesehatan dan pendidikan yang terabaikan, tidak boleh ada lagi yang berbayar, ini untuk masa depan bangsa,” demikian yang selalu disampaikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.(*)
 


Baca Juga