Ketua TP-PKK  Apresiasi Pelaksanaan Itsbat Nikah Yang Dipelopori PD Iwo Inhil

KILASRIAU.com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Hj. Zulaikha Wardan jamu ketua Pengadilan Agama Tembilahan Endang Rosmala Dewi yang didampingi Humas Pengadilan Agama Tembilahan, Khusairi yang bertamu di kediaman Bupati Inhil.

Dalam pertemuan tersebut tampak juga  Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemenuhan Hak Anak, Siti Munziarni, ketua Komunitas Emak Sehat, Yuliana Daud juga hadir di dalam ruangan. 

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, ketua PPK Kabupaten Inhil dan ketua Pengadilan Agama Tembilahan membahas tentang  adanya wacana akan dilaksanakan Itsbat nikah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Zulaikha Wardan pada bincang-bincang tersebut menyebutkan dengan adanya wacana Itsbat Nikah yang dipelopori oleh Komunitas Emak Sehat, Ikatan Wartawan Online (IWO) serta Forum Pekerja Sosial Masyarakat (FPSM) ini sangat bagus karena banyak sekali ditemukan kasus di tengah-tengah masyarakat tentang keluarga yang nikah siri.

"Dengan adanya program ini semoga bisa membantu masyarakat yang memerlukan buku pernikahan untuk keperluan seperti Akta Kelahiran, pembuatan BPJS dan lain sebagainya," katanya, Senin (11/1/2021).

Selain dari itu, Zulaikha juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pengadilan Agama yang sudah mau membantu wacana ini, dan semoga bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"Program ini sangat membantu masyarakat apalagi untuk perempuan karena mereka sangat membutuhkan surat tersebut. Kami apresiasi wacana kegiatan ini dan saya juga ucapkan terimakasih buat Pengadilan Agama yang sudah menyempatkan waktu bertamu guna membahas wacana ini semoga bisa berjalan lancar kedepannya," ujarnya.

Kemudian, Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Endang Rosmala Dewi menyebutkan wacana Itsbat Nikah  bisa saja dilakukan dengan cara Nikah Itsbat Terpadu yang bisa diselenggarakan oleh pihak LSM atau Dinas atau organisasi akan tetapi disini harus ada kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Kementerian Agama.

"Itsbat Nikah itu ada 3 Lembaga di dalamnya yakni Disdukpencapil, Kemenag dan Pengadilan Agama. Ketiganya memiliki peran dan fungsi yang masing-masing diperlukan oleh peserta Itsbat seperti surat nikah terbit di KUA sementara Kartu Keluarga dan KTP serta Akta terbit di Disdukpencapil, jadi tiga lembaga ini harus disurati oleh pihak penyelenggara," ucapnya.

Mendengar penjelasan ketua Pengadilan Agama Tembilahan tersebut, Ketua PKK Kabupaten Inhil langsung memberikan tanggapan jika pihak penyelenggara  ditangani oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) karena disana ada peran dan fungsi dinas  sesuai dengan wacana yang akan dilaksanakan.

"Langsung saja DP2KBP3A yang menjadi penyelenggara untuk menyurati Disdukpencapil Inhil dan Kemenag untuk membahas ini lebih lanjut agar segera bisa rapat bersama lagi. Di rumah ini juga bisa kita rapat nanti. Kalau perlu kegiatan Itsbatnya kita buat di gedung Engku Kelana, lalu kita buat seperti acara pengantin," tukas Zulaikha Wardan meminta ke perwakilan  DP2KBP3A.

Mendengar saran dari ketua TP PKK Inhil, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemenuhan Hak Anak, Siti Munziarni yang ada di dalam pertemuan menyebutkan segala bentuk  wacana yang dibicarakan sore ini akan dibicarakan dulu ke kepala Dinas guna memastikan bagaimana teknis dan anggaran yang akan dilaksanakan.

"Kami bicarakan ke pak Kadis besok bagaimana kira-kira solusinya," katanya.

Untuk diketahui wacana pelaksanaan Itsbat Nikah ini sudah merekrut peserta dari masyarakat sejak 9 Januari 2021. Dan catatan sekarang sebanyak 80 pasang keluarga siap mengikuti Itsbat Nikah yang akan dilaksanakan secepatnya.

Ketua Komunitas Emak Sehat, Yuliana Daud selaku penerima data langsung dari masyarakat menyebutkan sejak dibuka sampai sekarang berbagai macam kasus yang masuk dan pihaknya terus menerima.

"Catatan kita sudah ada 80 pasang keluarga yang daftarkan diri tapi ini akan kita filter dulu karena tidak semua bisa Itsbat Nikah, jika di bawah umur tentu akan melalui sidang dispensasi dulu, untuk yang janda atau duda juga harus sidang cerai memperjelas statusnya, jadi yang kita teruskan bujang dan gadis yang tidak di bawah umur," papar Yuliana Daud.

Tapi jangan khawatir atau kecewa, lanjut Yuli, semua akan tetap didaftarkan namun mungkin di tahap ke dua. "Intinya kami selalu ada buat masyarakat, hati saudara ada di kami dan kami paham bagaimana perasaan saudara. Tetap tenang dan sabar lengkapi saja berkas yang diminta Insya Allah semuanya dapat surat nikah," imbuhnya.

Perlu diketahui, pelaksanaan Itsbat Nikah belum dijadwalkan karena masih menunggu informasi kesediaan dari pihak penyelenggara untuk menentukan rapat selanjutnya dan menentukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.(*)






Tulis Komentar