Pelayananan Pembuatan Dokumen di  Disdukpencapil Inhil Wacanakan Akan Ditutup

KILASRIAU.com - Pelayanan Pembuatan Dokumen Kependudukan secara manual di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil diwacanakan akan ditutup.

Wacana penutupan pelayanan ini dilandasi dengan sinergitas pelayanan online yang sudah dibuka oleh Disdukpencapil Inhil.

"Sudah kita wacanakan akan menutup pelayanan manual dan kita sudah fokuskan ke pelayanan online," tukas Kepala Dinas Disdukpencapil Inhil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman, Jum'at (8/1/2021).

Penutupan pelayanan ini diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2021, namun untuk mewujudkan itu semua tentunya pihak Disdukpencapil Inhil tetap akan mempelajari sembari meminta pendapat dan saran dari Dirjen Dukcapil.

"Kita lihat maksimal pelayanan online yang sedang berjalan ini, jika kiranya sudah stabil dan kami juga sudah direstui pihak Dirjen maka bulan Juli sudah bisa kita lakukan penutupan pelayanan manual," jelasnya.

Adapun manfaat dari penutupan pelayanan manual ini, Mantan Kabag Humas Pemkab Inhil ini menjelaskan guna memfokuskan pelayanan online dan juga meminimalisir adanya praktek percaloan yang susah dideteksi oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta memudahkan masyarakat yang jauh bisa mendapatkan pelayanan untuk pengurusan dokumen kependudukan.

"Banyak manfaat yang bisa dirasakan jika pelayanan manual ditutup, diantaranya kita fokus ke pelayanan online dan sementara manfaat pelayanan online adalah untuk meminimalisir terjadinya praktek percaloan yang tidak bisa dideteksi serta mengingat daerah Indragiri Hilir secara geografis sebagian besar daerah perairan dan pulau maka warga akan sangat merasa berat mengurus dokumen kependudukan apabila tetap harus ke disdukcapil di ibukota kabupaten, maka pelayanan online ini adalah salah satu solusi untuk meringankan beban masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akta dll yang semakin hari dokumen tersebut semakin penting dan perlu dalam segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Disamping itu, lanjut Nursal, secara regulasi memang sudah dimungkinkan bahwa untuk pengurusan administrasi kependudukan dapat dilakukan dari rumah masing-masing sebab saat ini semua dokumen sudah pakai Tanda Tangan Elektronik (TTE)

"Dalam UU No 24 Tahun 2013 juga disebutkan bahwa untuk melakukan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan dapat ditunjuk petugas registrasi Desa serta Kelurahan," pungkasnya. (*)






Tulis Komentar