Seolah-olah Kebal Hukum, Si N Terkesan Cuek Dengan Perbuatannya yang Melanggar Hukum

SINGINGI, KUANSING - Sempat diberitakan beberapa waktu lalu terkait maraknya penampung Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas, Kecamatan Singingi. Kini penampungan emas ilegal itu beraksi kembali tanpa sedikitpun takut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Maraknya penampung emas ilegal di daerah ini (Logas) diduga pemicu bagi pelaku PETI di daerah tersebut, sebab memudahkan bagi mereka untuk menjual hasil kerja ilegalnya.

Terkait maraknya penampung emas ilegal tersebut, media ini bersama tim melakukan kembali penelusuran ke lapangan pada Sabtu (26/11/2022), sekira pukul 19:30 WIB.

Hasil dari penelusuran tersebut, terpantau beberapa penadah emas yang bebas beroperasi menampung hasil dari kegiatan ilegal itu. Salah satunya milik Inisial N yang masih beraktivitas dengan lancarnya, meskipun sempat dirazia APH beberapa waktu lalu.

Dimana, sebelumnya pernah juga diberitakan media ini terkait aktivitas penambangan Galian B jenis emas dan penadahnya yang terkesan aman-aman saja.

Dari pantauan media ini, kegiatan ilegal dimaksud tampak semakin merajalela dan N terkesan cuek tanpa rasa takut seolah-olah dirinya kebal hukum.

Pada pemberitaan sebelumnya, menyebutkan bahwa, maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Kabupaten Kuantan Singingi tidak terlepas dari peran serta pemurnian emas atau cukong-cukong yang menampung hasil dari tambang ilegal tersebut.

Proses pembakaran emas ilegal yang dilakukan para mafia penadah emas ilegal ini semakin merajalela dan terkesan aman-aman saja tanpa merasa takut dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukannya. Diduga hal ini tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dari hasil pantauan wartawan di lapangan, Rabu (02/11/2022 ) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, ada ditemukan 4 (empat) tempat penampung emas hasil tambang ilegal, yang ke 4 lokasi tersebut tidak jauh dari Jalan Raya Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru.

Salah seorang pekerja PETI, katakanlah namanya si "Badu", yang menjual barang ilegalnya ke tempat penadahan ini menyebutkan bahwa tempat penampungan hasil penambangan ilegalnya ini telah lama beroperasi.

Dikatakan Badu lagi, dirinya juga telah lama menjual hasil penambangan ilegalnya kepenampung emas di desa Logas tersebut. Diketahui dari keterangan si Badu, pemilik dari penampungan serta pemurnian emas ilegal tersebut berinisial N dan ada tiga penampung emas ilegal lagi di sini.

"Iya bang, penampung emas di sini ada 4 orang, sepengetahuan saya ini tempatnya inisial N, dan keberadaan penampung emas ilegal ini sudah lama beraktivitas di sini, tanpa sekalipun kena Razia," begitu kata si Badu.

Demikian juga dikatakan masyarakat setempat, katakanlah nama si "Kukut". Dikatakan si Kukut, bahwa pemilik penampung emas ilegal tersebut berinisial N yang juga bukan asli masyarakat Logas.

"Kita semua tahu bagaimana dampak dari PETI itu bang, tapi bagaimana PETI itu bisa habis..? Selagi ada penampungnya disini, pekerja PETI tidak akan pernah usai," kata si Kukut menerangkan, pada Rabu (02/11/2022) malam di salah satu warung Kopi di desa Logas tersebut.

"Jika penampungnya tidak ada, tidak mungkin para penambang beroperasi lagi kan," kata teman si Kukut kepada Wartawan sembari menyeruput Kopi hitam yang ketika itu juga ikut ngumpul di warung Kopi bersama si Kukut.

Si Kukut juga menyampaikan bahwa setiap sore hingga malam ramai para penambang ilegal mengunjungi tempat N untuk melakukan transaksi jual beli emas ilegal tersebut.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum khususnya Polsek Singingi dan Kapolres Kuansing agar menindak tegas pelaku penampung emas di desa Logas tersebut.

Padahal kata si Kukut, "Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi 12 atensi penanganan kasus yang salah satunya ialah soal ilegal mining (permasalahan tambang ilegal serta turunannya) yang wajib digiatkan oleh jajaran Polres se-Riau," kata si Kukut membeberka.

"Bahkan Kapolda juga mengatensikan permasalahan PETI di Kuansing yang terus marak. Dan meminta kepada Polres Kuansing untuk menindak tegas pelaku PETI termasuk para penampung emas ilegal ini. Tapi......, Yah begitulah...," demikian kata si Kukut sembari mengembangkan telapak tangan dan mengangkat bahunya seolah-olah mengerti dengan kondisi ini.

Untuk diketahui, perbuatan penampungan emas ilegal ini berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.*(Tim)






Tulis Komentar