SPBU Sitorajo Diduga Melanggar Aturan dan Kangkangi Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019

foto: Pengisian BBM Subsidi ke Dalam Jerigen (WAG)

TELUK KUANTAN - Lagi-lagi SPBU di wilayah Kuantan Singingi kedapatan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di PT Pertamina dan peraturan pemerintah terkait pengisian jerigen.

PT Pertamina persero secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen sejak 05 April 2022 lalu. Dimana, kebijakan PT Pertamina ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Hal demikian itu dilakukan menyusul ditetapkannya pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Untuk memastikan stok dan pasokan BBM terutama Pertalite JBKP ke SPBU dalam keadaan terjaga serta sebagai upaya pengendalian dan pengaturan agar penyaluran Pertalite langsung diterima oleh End User atau Kendaraan Umum yang mengisi di SPBU. 

Pembelian menggunakan Jerigen berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM JBKP, diperbolehkan hanya untuk sektor tertentu seperti Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian dan Pelayanan Umum yang mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis atau Aparat Berwenang yang menaungi mereka. 

Pembelian menggunakan Jerigen sebetulnya sangat tidak dianjurkan secara aspek safety, dikarenakan medium yang digunakan sangat mudah menghantarkan listrik statis sebagai pemicu segitiga api yang dapat menimbulkan bahaya lebih besar yakni kebakaran di SPBU.

Pelayanan di SPBU diutamakan kepada konsumen langsung sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan. Sebenarnya yang rugi apabila terjadi kebakaran sebetulnya adalah SPBU itu sendiri.

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga sudah melarang masyarakat untuk membeli BBM menggunakan jerigen.
Namun dilansir dari situs resmi Kominfo, ternyata membeli BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asal memenuhi persyaratan tertentu.

Yang mana, pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu.

Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.

Namun, sudahkah itu berlaku pada SPBU yang ada di wilayah Kuantan Singingi?, Tentu tidak, sebab disana sini masih saja terlihat pengisian BBM subsidi dengan menggunakan jerigen.

Terpantau dari video postingan di Whatsapp Group, Selasa (25/10/2022), bahwa diduga SPBU Sitorajo Kari melakukan secara terang-terangan mengisi jerigen dengan BBM subsidi.

Dari potongan video pendek yang diposting di group tersebut, tampak aktivitas itu seolah-olah pihak SPBU membenarkan perbuatan melanggar peraturan dimaksud.

Yang tak kalah menarik dan menjadi perhatian adalah di dalam potongan video yang beredar, terlihat pengisian tersebut dilakukan di dalam kendaraan roda empat yang jerigennya tersusun rapi.

SPBU Sitorajo Kari juga diduga membenarkan para petugas pompa melakukan pengisian terhadap jerigen, padahal perlakuan tersebut sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan, yang sepatutnya menerima sanksi.

Sebelumnya, terkait hal ini, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Azhar, MM saat dikonfirmasi awak media Kamis (13/10/2022) lalu, mengatakan bahwa, untuk di Kuansing dengan pertimbangan agar masyarakat yang tinggalnya jauh dari SPBU maka untuk memudahkan mendapatkan BBM disepakati diberi ruang untuk jerigen dengan ketentuan hanya di embarkan pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.30 WIB dengan tetap mengutamakan pelayanan pada orang yang berkendaraan.


 
"Diluar jam tersebut tidak dibenarkan menjual kepada jerigen," begitu kata Azhar.

Ditegaskan Azhar, jika ada yang melakukan penjualan seperti yang diembar pada waktu yang sudah disepakati maka pihaknya selaku dinas terkait akan memberikan sanksi.

"Kalau ada ditemukan diluar jam tersebut tentu akan kami berikan surat teguran," demikian Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Azhar, MM menegaskan. (*)






Tulis Komentar