Dalam pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Rohul Nomor : Kpts. 821.23/BKPP-MT/315/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.
Bupati Rohul, H Sukiman dalam sambutanya menyampaikan perpindahan jabatan baik promosi, rotasi dan mutasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pejabat yang Lantik diminta profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Perpindahan jabatan biasa dalam ASN, yang mesti diingat perpindahan itu disepakati sejak masuk saat menjadi ASN. Bekerjalah dengan baik sesuai dengan bidangnya untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," harap Sukiman.
"Harapan kami selaku pimpinan dan juga tentunya harapan dari seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, amanah yang diemban ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab dan dengan semangat yang baru," ungkap Bupati.
"Meskipun demikian, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan objektifitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama ras dan golongan," ujarnya.
"Dengan tujuannya untuk melakukan rotasi bagi pejabat khususnya Eselon III dan Eselon IV dalam pembinaan dan pengembangan karier serta sebagai upaya untuk melakukan penyegaran terhadap jajaran pejabat struktural yang ada," tambah Sukiman.