Di hadapan 197 Kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rini Triningsih memberikan wejangan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Kajari Inhil, Rini saat memberikan materi penyuluhan hukum kepada seluruh Kades di Kabupaten Inhil dengan materi "Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Keuangan Desa dan Pencegahannya
Terselenggaranya kegiatan bukan tanpa sebab, telah banyak kasus dan berita oknum Kades melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) baik di daerah Inhil maupun luar daerah.
Terselenggaranya kegiatan bukan tanpa sebab, telah banyak kasus dan berita oknum Kades melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) baik di daerah Inhil maupun luar daerah.
Untuk semua Kades yang ada di Kabupaten Inhil diharapkan bekerja sesuai Tupoksi dengan jujur dan amanah dalam mengelola keuangan desa dengan baik tahap perencanaan APBDes sesuai tahap pencairan anggaran desa dari RKUD oleh bendahara dan kades
Selama proses penyampaian materi para Kades terlihat sangat antusias mendengar paparan dari Kajari Inhil, hingga mengaitkan dan bertanya tentang permasalahan yang dihadapi di lapangan dan meminta arahan agar tidak terjerat pidana kasus korupsi.
"Alhamdulillah mereka sangat antusias, banyak yang bertanya sesuai pengalaman mereka di lapangan terkait pengelolaan dana desa. Kami titip pesan kepada mereka agar selalu jujur saat mengelola dana desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pesannya
Diakhir pemberian materi Kajari Inhil juga menyampaikan dalam waktu dekat akan membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) dengan berkoordinasi dengan Pemda Inhil.
Disisi lain Bupati Inhil HM Wardan mengatakan penandatanganan MoU ini dalam rangka untuk memberikan pelayanan hukum termasuk juga untuk konsultasi hukum
Artinya dalam rangka pencegahan dini dan tentunya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bukanlah sebagai hak perlindungan untuk kekebalan hukum bagi para kepala desa.