DPRD Inhil Laksanakan Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I Tahun 2022

Senin, 17 Januari 2022

KILASRIAU.com  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 di ruang Paripurna DPRD jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (17/01/22).


Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD H. Edy Gunawan, dan turut dihadiri Ketua DPRD H. Ferryandi, Unsur Forkopimda dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Inhil, serta 27 Orang Anggota DPRD Inhil.

Rapat Paripurna ini adalah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Inhil Tahun 2018-2023.

Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan yang akan dirumuskan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Kepala Daerah dan Ketua DPRD sebagai dasar penyempurnaan Rancangan Awal

Perubahan mendasar yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan RPJMD ini karena terjadinya perubahan kebijakan nasional yaitu penetapan dokumen RPJMN tahun 2020-2024 menggantikan RPJMN tahun 2015-2019. 

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah