Kejari Tinjau Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Olahraga di Kuansing

Kejari Tinjau Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Olahraga di Kuansing

TELUK KUANTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) lakukan peninjauan langsung atas pelaksanaan pembangunan enam kegiatan yang menggunakan angaran daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.



Peninjauan langsung tersebut, dipimpin oleh Kasi Datun Kejari Kuansing Billie Christopher Sitompul, SH.,MH dan Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldy Adriansyah, SH.,MH bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap pelaksanaan sejumlah pembangunan fasilitas venue di Kabupaten Kuansing.

Sementara itu dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing dihadiri langsung oleh Plt Kadis Dikpora Kuansing H Masrul Hakim, SAG.,MPdI, Plt Kabid Sarana dan Prasarana Yusrizal Zuhri, ST beserta staf jajarannya.

Turun langsung memonitor kegiatan yang tengah berjalan, Billie Christopher Sitompul, SH.,MH didampingi Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldy Adriansyah, SH.,MH saat dikonfirmasi awak media di Teluk Kuantan, Selasa (30/11/2021) membenarkan hal tersebut.



"Iya, hari Senin tanggal 29 November 2021 kami dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah melakukan peninjauan langsung terhadap progres pelaksanaan kegiatan di lapangan saat ini," terangnya.

Adapun pendampingan hukum yang dilakukan peninjauan tersebut, yakni pada enam kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan dan rehabilitasi fasilitas olahraga pembangunan venue olahraga persiapan menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau 2022 mendatang.

"Pendampingan Hukum pada 6 (enam) kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan dan rehabilitasi fasilitas olahraga pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga atau Disdikpora Kabupaten Kuantan Singingi," terang Kasi Datun Kejari Kuansing yang akrab disapa Bang Billie itu.

Adapun dalam kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat monitoring evaluasi sebelumnya, sambung Billie, untuk mengetahui sejauh mana peningkatan progres pekerjaan di lapangan yang harus terlaksana sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan.



"Pada Stadion Utama Sport Centre, Pemugaran Lapangan Limuno, Pemugaran Gor B Stadion Sport Centre, dan lainnya," ujarnya.

"Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sangat mendukung pembangunan di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi, dimana tujuan pendampingan hukum adalah sebagai langkah preventif pencegahan tindak pidana korupsi agar kegiatan pekerjaan pembangunan peningkatan sarana dan prasarana olahraga yang sedang dilakukan dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan tepat manfaat," demikian Billie menyampaikan.**