TELUK KUANTAN - Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng beberapa waktu lalu melakukan aksi, dimana KUD Langgeng mendesak PT Citra Riau Sarana (CRS) untuk menggesa dalam mengurus sertifikat kebun plasma.

Pasca aksi tersebut, hingga kini PT Citra Riau Sarana tak pernah menggubris sama sekali terkait tuntutan anggota KUD Langgeng yang kebunnya dijadikan kebun plasma.
Itulah salah satu penyebab ratusan anggota KUD Langgeng kembali menggelar aksi damai guna menuntut hak mereka kepada pihak perusahaan penghasil minyak sawit tersebut.
Ketua KUD Langgeng H Mukhlisin SPd didampingi Sekretarisnya Aam Herbi SH, membenarkan hal tersebut ketika di konfirmasi awak media di Teluk Kuantan, pada Senin (15/11/2021).
"Iya, kemaren tanggal 08 November 2021, sekira jam 10.00 WIB aksi lagi bang. Pesertanya Pengurus, BP, Manager KUD Langgeng, Pengurus unit, kepala desa, pengurus kelompok 12 desa yang berjumlah kurang lebih sebanyak 300 orang," ujar Mukhlisin.
Dimana aksi ini, sambung H Mukhlisin yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Kuansing itu, merupakan sebagai tindak lanjut aksi yang sebelumnya, karena sudah 1 minggu tidak ada jawaban dari PT CRS tersebut.
Adapun isi tuntutan dari ratusan anggota KUD Langgeng pada aksi yang sebelumnya, yakni diminta untuk segera mengurus sertifikat kebun plasma KUD Langgeng, jika tidak mau mengurus kembalikan agunan sertifikat lama karena semua hutang sudah lunas.

"Kemudian KUD Langgeng memberikan waktu 1 minggu lagi dan jika tidak ada jawaban atau kepastian atau itikad baik dari CRS, pihak KUD Langgeng akan turun lagi ke PT CRS dengan seluruh anggota yang berjumlah kurang lebih sebanyak 7.000 orang lebih," kata Mukhlisin.
"Pabrik CRS 1, kantor dan akses jalan dari atau menuju ke CRS akan di segel dan di blokir oleh anggota KUD Langgeng, dan selanjutnya KUD akan memutus kerjasama dengan CRS dan lakukan gugatan ke Pengadilan," tegas Mukhlisin.
Sekretaris KUD Langgeng Aam Herbi SH menyampaikan, bahwa pihaknya dengan tegas akan menjual buah hasil panen atau Tandan Buah Segar (TBS) plasma ini akan dijual ke pabrik kelapa sawit lainnya.
"Seluruh TBS plasma akan di jual keluar CRS, karena pihak CRS tidak bisa memegang komitmennya seperti perjanjian di awal," tegas Aam dengan nada lantang.
Aam juga mengatakan, pihaknya juga telah melakukan mediasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi (Kuansing), dalam hal ini kepada Bupati Kuansing langsung sebagai pimpinan tertinggi di negeri pacu jalur ini, pada Jum'at (12/11/2021) lalu.

"Ya, kita dari KUD Langgeng sudah menjumpai pak Bupati Kuansing yang diwakili oleh Asisten 1 Muhjelan Arwan. Dimana kedatangan kita ke Pemda Kuansing itu, berdasarkan surat panggilan atau undangan dari Pemerintah terkait kenakalan pihak CRS tersebut," terang Aam.
Namun, hingga saat ini sambung Aam lagi, pihak CRS belum kunjung ada itikad baiknya untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Aam Herbi yang juga merupakan seorang Advokat Muda Kuansing itu, kembali menegaskan bahwa KUD Langgeng tidak akan menjual lagi hasil panennya kepada PT CRS tersebut.
"TBS nya akan kita jual ke tempat lain, ke pabrik lainnya," demikian tegas Aam Herbi menyampaikan**