Disdukcapil Kuansing Kejar Target Administrasi Kependudukan Hingga Akhir 2021

Disdukcapil Kuansing Kejar Target Administrasi Kependudukan Hingga Akhir 2021
Foto : Istimewa

TELUK KUANTAN - Warga masyarakat kabupaten Kuantan Singingi masih banyak yang belum tercatat melakukan perekaman ktp elektronik.
Diperkirakan sebanyak 6 (enam) ribu lebih masyarakat kabupaten Kuantan Singingi yang sudah wajib memiliki E-KTP tapi masih belum melakukan perekaman.



Hal demikian dikatakan Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kuantan Singingi, H. M. Refendi Zukman, S.Sos.,M.Si kepada pewarta kilasriau.com pada Senin (08/11/2021)saat di ruang kerjanya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) kabupaten Kuantan Singingi (kuansing) Riau.

Dikatakan Refendi, dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kuantan Singingi mencatat, untuk pelayanan perekaman E-KTP sampai saat ini sudah mencapai sembilan puluh enam persen (96%), capaian ini sudah memenuhi target nasional di kabupaten kuantan Singingi. Kembali disampaikan Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kuantan Singingi, meskipun demikian, masih banyak warga kuansing yang belum juga melakukan perekaman E-KTP.

"Sejauh ini, tercatat sebanyak 6 ribu warga yang sudah wajib memiliki E-KTP namun belum melakukan perekaman," begitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi, H. M. Refendi Zukman, S.Sos.,M.Si mengatakan.

Dimana, program kerja yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi diberikan target oleh Dirjen dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Baik itu KTP, KIA, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan sebagainya. Jadi untuk perekaman dan cetak KTP kita sudah mencapai target nasional 96 persen sekitar 6 ribu lagi masyarakat kita yang belum memiliki KTP atau yang belum merekam.



Sedangkan untuk Akte kelahiran, kata Refendi, "kita diberi target 95% sedangkan pada saat sekarang ini kita baru mencapai 88% hingga ada 7% lagi yang kita kejar sekarang. Kemudian juga Kartu Identitas Anak (KIA), kita diberi target tahun ini 30%, dan hingga saat ini, baru selesai 20%," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi, H. M Refendi Zukman, S.Sos.,M.Si membeberkan.

Nah, 2 administrasi kependudukan di Kuantan Singingi sekarang ini, baik itu akte kelahiran maupun kartu identitas anak, pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kuantan Singingi sudah  melakukan kerjasama dan sosialisasi kepada seluruh tenaga kesehatan yang ada di kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu melalui UPTD kesehatan yang ada di masing-masing kecamatan, kemudian seluruh tim penggerak PKK dari Kecamatan maupun Desa se kabupaten Kuantan Singingi.

"Kita sudah lakukan sosialisasi dan kerjasama dengan seluruh tenang kesehatan di Kuansing, melalui UPTD kesehatan yang ada disetiap kecamatan. Kemudian juga dengan tim penggerak PKK dari kecamatan hingga desa di Kuansing, dan pada hari ini kita mulai menjemput bahan-bahan hasil sosialisasi dan kerjasama dengan tim penggerak PKK kecamatan dan Desa maupun UPTD kesehatan," kata Refendi menjelaskan.

Hingga akhir tahun 2021, pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kuantan Singingi terus menggesa program ini agar pada tahun ini bisa mencapai target nasional.
Untuk itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi, H. M Refendi Zukman, S.Sos.,M.Si, melalui media kilasriau.com, menyampaikan kepada masyarakat, "bagi yang belum memiliki KTP diharapkan segera melakukan perekaman. Dimana tempat perekaman yang sekarang ada di kantor camat Kuantan Tengah dan Kantor Camat Kuantan mudik," kata Refendi menyampaikan.



Kemudian, lanjut Refendi, bagi sekolah, pesantren, atau desa yang ingin difasilitasi dengan perekaman keliling silahkan mengirim surat ke dinas dukcapil dengan melampirkan data-data penduduk atau murid atau santri yang akan dilaksanakan perekaman dan percetakan KTP, imbuhnya.

"Jadi silakan dilaksanakan di tempat masing-masing. Nanti surati kami dan setelah selesai kita cetak, kita serahkan kembali kepada tempat perekaman," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi, H. M Refendi Zukman, S.Sos.,M.Si.

Merujuk kepada hasil dari kegiatan program perekaman dan pencetakan KTP keliling yang sudah dilakukan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kuantan Singingi beberapa waktu lalu, sudah dikategorikan ada peningkatan dan adanya kesadaran yang timbul dari masyarakat, dihitung dari jumlah penduduk kita yang termasuk banyak namun ada peningkatan 1% dari tahap kedua yang sebelumnya juga melakukan program perekaman dan pencetakan KTP keliling tersebut.

"Beberapa bulan yang lalu kita sudah dua tahap melaksanakan program rekam cetak keliling ini, tahap pertama kita mencetak sebanyak 1000 KTP, pada tahap kedua kemarin yang merekam 1118 yang bisa kita cetak 1092 warga masyarakat yang melakukan perekaman. Jadi, dari 1118 orang masyarakat yang melakukan perekaman, ada  26 orang yang gagal cetak. Disebabkan karena umurnya belum cukup 17 tahun dan ada cuplikan ganda rekaman," demikian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi, H. M Refendi Zukman, S.Sos.,M.Si menjelaskan.



Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi, H. M Refendi Zukman, S.Sos.,M.Si juga menyampaikan bahwa, jika ada yang sudah pernah mencetak KTP, dan KTPnya hilang, silahkan buat surat keterangan hilang...!!

"Jadi kepada masyarakat yang sudah pernah mencetak KTP, apabila hilang, jangan melakukan perekaman lagi, karena akan terjadinya rekaman ganda atau duplikat record dan tidak bisa dicetak. Silahkan buat surat keterangan hilang, nanti kita ganti KTPnya dengan yang baru," demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi, H. M Refendi Zukman, S.Sos.,M.Si.

Dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten Kuantan Singingi, yang terdeteksi oleh dinas kependudukan, dilihat dari persentase jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman atau pencetakan KTP hampir rata-rata semua orang tua yang diatas umur 17 tahun sudah melakukan rekaman. Ada sedikit dikalangan orang-orang tua kita yang sudah tua sekali, ini yang tidak melakukan perekaman. Tapi kalau untuk secara umum, itu sudah dilakukan perekaman, sekarang pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan untuk pemula. Itu rata-rata sepanjang pihak dinas kependudukan melakukan perekaman tahap pertama dan tahap kedua, hampir 90% itu adalah anak-anak yang baru memasuki usia 17 tahun.

Disamping itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi, H. M Refendi Zukman, S.Sos.,M.Si mengatakan, bahwa selain untuk perekaman dan pencetakan KTP dan Akte Kelahiran, program baru administrasi kependudukan, yakni Kartu Identitas Anak (KIA) yang sekarang dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kuantan Singingi galakkan. Program ini baru launching pada ulang tahun kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019, sampai sekarang dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kuantan Singingi baru mencetak sekitar 14.000 KIA untuk anak-anak kita umur 0 sampai 17 - 1 hari.