Polisi Berhasil Ciduk Sindikat Peredaran Narkotika

Polisi Berhasil Ciduk Sindikat Peredaran Narkotika


TELUK KUANTAN - Tim Bidang Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) amankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan kabupaten Kuantan Singingi, Riau.



Dimana kedua orang pelaku tindak pidana narkotika ini, diamankan tim opsnal res narkoba polres Kuansing ditempat yang berbeda. Yang mana, pelaku DG diamankan di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kuantan Singingi, Riau sekira pukul 15.30 WIB, sedangkan pelaku inisial FB (24) diamankan di rumahnya, di desa Lubuk Ambacang sekira pukul 16.30 WIB, pada Selasa (02/11/2021).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuantan Singingi, Akbp Rendra Oktha Dinata, S.Ik M.Si, melalui Ujar Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan, SH.,MH, kepada awak media mengatakan dan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

"Benar, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, inisial DG dan FB yang diamankan di tempat berbeda," Ujar Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan, SH.,MH mengatakan.

Pelaku DG (35) yang diduga tanpa hak melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu, saat diamankan, sedang berada diatas sepeda motor. Personil langsung menyetop kendaraannya, dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, maka ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat pada saku celana pelaku sebelah kanan.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Ganja, kata Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan, SH.,MH menjelaskan.

Setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya peredaran gelap narkotika ini, tim opsnal langsung melakukan pengungkapan kepada yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki–laki yang berinisial DG di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari pelaku DG (35) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat berat kotor 1.68 gram, 1 (satu) helai celana jeans warna biru.



Kemudian dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap DG (35) ternyata barang haram jnis ganja tersebut di dapatnya dari FB (24). Atas petunjuk dari pelaku DG selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku FB di rumahnya kediamannya di desa Lubuk Ambacang sekira pukul 16.30 WIB.

Dari tangan pelaku inisial FB (24) diamankan barang bukti 8 (delapan) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 19.36 gram, uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan donal, 1 (satu) helai calana pendek warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Redmi S2 warna putih gold.

"Kedua pelaku yaitu DG dan FB yang diamankan petugas berselang satu jam bersama barang bukti ada padanya, dan Kemudian kedua pelaku dan seluruh barang bukti diamankan Personil Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan, SH.,MH menerangkan.



Sedangkan terhadap kedua pelaku dapat dikenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau mengedarkan narkotika golongan satu, melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) UU no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun, demikian Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan, SH.,MH menyampaikan.**