ECW Katakan Bukan Hak Kejari Kuansing Yang Mengeksekusi Bebas IAL, Tapi PN Tipikor Pekanbaru

ECW Katakan Bukan Hak Kejari Kuansing Yang Mengeksekusi Bebas IAL, Tapi PN Tipikor Pekanbaru

TELUK KUANTAN - Permohonan Kadis ESDM Non Aktif Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL) sudah dikabulkan oleh Hakim Yosep Butar-Butar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, pada Kamis (28/10/2021) lalu.

Berdasarkan dari hal tersebut, pihak keluarga dari Indra Agus Lukman meminta kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk membebaskan Indra Agus Lukman yang saat ini dititipkan di Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan. Hingga berita ini diterbitkan, Indra Agus Lukman masih berada di Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan, meskipun pihak keluarganya sudah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Pasca dimenangkannya IAL dalam persidangan Prapid kemarin, hingga berita ini dinaikkan, masyarakat Kuantan Singingi banyak yang ingin mengetahui dan mempertanyakan apakah Indra Agus Lukman sudah dibebaskan atau belum.

Pihak Lapas Kelas II B melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aldino Octalaperta, SH, saat dikonfirmasi awak media via seluler pribadinya pada Sabtu (30/10/2021) malam mengatakan bahwa, Indra Agus Lukman masih berada dalam tahanan.

Menurut Dino Dari Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan, hal ini harus menunggu keputusan tetap dari pihak yang menangani kasus Indra Agus Lukman tersebut.