Optimis lindungi Non ASN, BPJAMSOSTEK Rengat laksanakan FGD dengan Pemkab INHU

Optimis lindungi Non ASN, BPJAMSOSTEK Rengat laksanakan FGD dengan Pemkab INHU

Kilasriau.com, INDRAGIRI HULU - Untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemkab INHU, di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Senin (25/10/2021).

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional  dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Helena menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut intruksi presiden nomor 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta tindaklanjut Permendagri nomor 27 tahun 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Helena menambahkan, kegiatan ini juga merupakan tindaklanjut pembahasan pada FGD sebelumnya yang dilaksanakan di kantor Bupati Indragiri Hulu pada tanggal 30 September 2021 kemarin.

Dalam Kesempatan ini turut hadir Asisten III Setda Kab. INHU, Dra. Erlina Wahyuningsih, M.IP, Kepala Dinas PMD, Dudi Sumbari, Kadisnaker INHU, Endang Mulyawan, Kadis Koperasi dan UMKM, Nopriyanti, Kadis DPMPTSP, Sutrisno, Kadis Badan Perencanaan Pendapatan Daerah Kab. INHU, Saptono, serta Kabag Tata Pemerintahan Kab. INHU, Heliwanti.