KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Korupsi Perpanjangan HGU Sawit

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Korupsi Perpanjangan HGU Sawit

TELUK KUANTAN - Andi Putra, SH.,MH terbilang singkat dalam menjalankan roda kepemimpinannya sebagai Bupati di Kuantan Singingi, tepatnya pada Senin (18/10/2021) Andi Putra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana Andi Putra, SH.,MH yang merupakan Bupati Kuantan Singingi ke-5 itu baru saja memegang tampuk kepemimpinan sebagai orang nomor 1 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) selama 3 bulan 18 hari, sebelum di hari ke-19 yakni Selasa (19/10/2021) malam ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Yang mana penetapan Andi Putra sebagai tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (19/10/2021) malam.