Suhardiman Amby Gantikan Andi Putra

Suhardiman Amby Gantikan Andi Putra

PEKANBARU  - Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM ditunjuk oleh Gubernur Riau, Drs. H Syamsuar, M.Si sebagai Plt Bupati Kuantan Singingi, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Bupati Andi Putra, SH.,MH terkait kasus dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Sawit.

Demikian hal itu dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, H.M Firdaus kepada awak media Rabu (20/10/2021) siang melalui sambungan Sellulernya.

"Iya, pak Gubernur sudah menunjuk langsung tertanggal hari ini," ujar Kepala biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau itu.

Suhardiman Amby akan menjabat sebagai Plt Bupati Kuantan Singingi sampai adanya penetapan berkekuatan hukum tetap nantinya, ujar Firdaus.

Lanjut H.M Firdaus, agar tidak terjadi kekosongan pada Jabatan Kepala Daerah, pasca penetapan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra, SH.,MH sebagai tersangka korupsi oleh KPK RI.

"Tugas dan fungsi Plt dengan Bupati definitif itu sama, sesuai dengan UU nya, karena kan tidak boleh ada kekosongan, kalau ada yang keputusan yang strategis tetap berkoordinasi dengan Pak Gubernur, kalau hal hal yang penting, tapi kalau yang normal cukup Plt Bupati aja," begitu kata Firdaus menerangkan.

Menurut Firdaus, penunjukan Suhardiman Amby itu sesuai Surat Gubernur Riau Nomor 130/PEM-OTDA/2779 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.

"Suratnya sudah diterima yang bersangkutan, Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby," demikian disampaikan Firdaus.**