Wakil Ketua MPR tentang PP Hadiah Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi

Wakil Ketua MPR tentang PP Hadiah Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin

KILASRIAU.com - Belum lama ini perhatian rakyat cukup tercurah pada keluarnya kebijakan pemerintah yang akan memberikan hadiah Rp 200 juta kepada masyarakat yang melaporkan kasus korupsi.  

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 Pasal 17 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

PP 43/2018 itu sendiri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan bahwa PP tersebut merupakan terobosan pemerintah agar masyarakat terpacu untuk ambil bagian dalam pemberantasan korupsi.

"Menurut saya hadiah itu terobosan positif buat masyarakat sehingga masyarakat menjadi bersemangat ambil bagian dalam pemberantasan korupsi dan yang berniat melakukan korupsi akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi," katanya, usai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis,11 November 2018.

Namun, lanjut Mahyudin, pemerintah mesti hati-hati dalam menerapkan peraturan tersebut karena dikhawatirkan banyak laporan hoaks yang memfitnah seseorang hanya karena mengejar hadiah Rp 200 juta itu. "Sebab tak jarang juga, banyak laporan dugaan korupsi dari masyarakat yang belakangan ternyata tak terbukti sehingga menimbulkan dampak negatif bagi terlapor.  Selain namanya sudah terlanjur rusak, dia juga tidak konsentrasi lagi dalam menjalankan tugasnya karen ketakutan,"ujarnya.