Saat Kembali Ke Gubuk, DPO Kasus Korupsi Diciduk Tim Opsnal Satreskrim

Saat Kembali Ke Gubuk, DPO Kasus Korupsi Diciduk Tim Opsnal Satreskrim

KUANTAN SINGINGI, Kilasriau.com - Tersangka DPO ( Daftar Pencarian Orang ) atas kasus  Korupsi diwilayah hukum Polres Tapanuli Selatan inisial UAD  berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan diBackup oleh Tim Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di desa Kampung Jauh Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singungi Riau sekira pukul 11.00 wib Kamis (16/09/2021)

Demikian hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKPB Rendra Oktha Dinata, SIK.,M.Si melalui Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua, SH kepada awak media di Teluk Kuantan.

"Iya, 5 (lima) orang Personil Polres Tapsel telah datang ke Polres Kuantan Singingi untuk meminta backup dalam rangka penangkapan tersangka atas nama UAD," terang Kasatreskrim Polres Kuansing.

Selanjutnya, Tim Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi bersama Tim Polres Tapsel melaksanakan gelar kecil dan sepakat koordinasi dengan tokoh di Desa Pangkalan dan bersama sama ke TKP untuk penggambaran wilayah oleh 2 orang, dan setelah tergambar Tim langsung menuju ke gubuk tersangka, namun tersangka UAD tidak ditemukan, melainkan hanya ditemukan istri tersangka bernama ER dan 3 orang anaknya masing-masing ALD,  DR dan ND.

Atas pengakuan anak tersangka ALD, tersangka dihubungi salah satu warga dari desa Pangkalan yang menyampaikan bahwa tersangka sedang dicari polisi sehingga tersangka bersembunyi. 

Kemudian, Tim opsnal Polres Tapanuli Selatan yang diback up Polres Kuantan Singingi pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 06.00 wib sudah siap siaga  di dekat gubuk tersangka 
melakukan pemantauan terhadap Pondok tersangka dan melihat tersangka kembali ke gubuk sehingga terhadap tersangka pada pukul 11.00 wib atas nama tersangka inisial UAD dilakukan penangkapan di sekitar gubuknya.

Kasatreskrim dalam operasi penangkapan tersangka UAD menyampaikan, personil Satreskrim Polres Kuantan Singingi terdiri dari IPDA Aep Saifurohman, S.Tr.K, BRIPKA Sandy Kurniawan, BRIPKA Frengky Tampubolon, BRIGADIR Bonari, BRIGADIR Koprinaldi, BRIPTU Ricky Muhammad, BRIPDA Memed Ali Akja.

Sementara personil Satreskrim Tapsel sebanyak empat orang, yakni IPDA Bonggal Harahap, BRIPKA Andiansyah Putra, SH, BRIPKA Rahmad  Pardamean, BRIPDA Minda Mora Harahap.

Operasi panangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Korupsi di Tapsel tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/123 / XI / 2020 / TAPSEL / SUMUT / RESKRIM, tanggal 02 November 2020. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 787 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 167 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020," terang Kasatreskrim.

Direncanakan personil Polres Tapsel akan membawa tersangka ke wilayah hukum polres Tapanuli Selatan pada hari Jumat pukul 08.00WIB," jelas AKP Boy Marudut Tua, SH kasatreskrim Polres Kuansing.**