Pengedar Shabu Dibekuk Satuan ResNarkoba Polres Kuansing

Pengedar Shabu Dibekuk Satuan ResNarkoba Polres Kuansing

TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam waktu satu pekan ini telah melakukan penangkapan para pelaku pengedar narkotika jenis shabu.

Berselang selana 3 (tiga) hari, yaitu Jum'at (03/09/2021) sore, di desa Geringging Baru Sentajo Raya pelaku Z yang dikendalikan RA napi lapas Teluk Kuantan dengan barang bukti shabu 53 paket (berat 14,95 gram), kemudian hari Senin (06/09/2021) sore di pasar Rakyat kelurahan Pasar Taluk kecamatan Kuantan Tengah, telah menangkap seorang perempuan status ibu rumah tangga inisial GW  yang sedang bertransaksi narkotika jenis shabu kepada laki-laki R, dengan barang bukti uang penjualan dan narkotika jenis shabu .

Kemudian pada Kamis (09/09/2021)  sekira pukul 14.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki pelaku pengedar narkotika M (41) tahun, tani, alamat Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. 

Beserta barang bukti dari pelaku diamankan dari tangannya 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan dilapisi lakban kuning dan 1 lembar tisu  berat kotor 6,21 Gram, 1 (satu) lembar tisu dg lakban kuning, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y20 S warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Jupiter MX warna Hitam Hijau Nopol BM 3995 KQ , digunakan untuk mengedarkan narkotika tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi ( Kuansing ) AKBP Rendra Oktha Dinata, S.Ik.,M.Si, Membenarkan adanya penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi awak media melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan, bahwa dalam beberapa hari sebelumnya melakukan penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis shabu dan hari Kamis (09/09/2021) jam 14.00, telah menangkap pelaku pengedar yang sudah menjadi target, karena perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat, yaitu M (41) tahun, Tani, Alamat Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, berikut barang bukti yang ditemukan ada pada pelaku saat ditangkap, di antaranya 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan dilapisi lakban kuning dan barang bukti lainnya kita amankan untuk diproses hukum.

"Perbuatan inisial M diketahui berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku M yaitu menjual, membeli, menyediakan, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Shabu, melanggar Pasal 114 ayat ,(1) yo 112 ayat (1), UU No .35/2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," terang Jontara.

Kapolres Kuansing, Mengatakan bahwa "memberantas peredaran gelap narkoba merupakan salah satu kasus atensi kita bersama untuk menciptakan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba), kami mengajak masyarakat untuk membantu bekerjasama dengan cara memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika apapun, jangan takut memberikan informasi, karena pelapor dirahasiakan dan dlindungi undang-undang RI," tutup AKBP Rendra.**