Rakit PETI di Aliran Sungai Muaro Putek dan Pulau Pramuka Dimusnahkan

Rakit PETI di Aliran Sungai Muaro Putek dan Pulau Pramuka Dimusnahkan
https://youtu.be/NVOOCwGDGUQ

KUANTAN SINGINGI, KilasRiau.com - Tim Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir, lakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi, Sungai Singingi Muaro Putek dan pulau pramuka desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (30/08/2021) sore menjelang malam.

Dari dua lokasi ini ditemukan ada sebanyak 22 rakit dompeng alat penyedot dan pengolah mineral tersebut, namun semua pelaku tidak ditemukan karena kedatangan petugas diduga sudah diketahui oleh para penambang tersebut.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuantan Singingi (Kuansing AKBP) Rendra Oktha Dinata S.I.K.,M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Akp Tapip Usman, S.H, membenarkan adanya penindakan penertiban tersebut, yang mana sebelumnya atas dasar informasi masyarakat tentang aktifitas penambangan tanpa izin ini di desa tanjung pauh, maka pak Kapolres secara atensi memerintahkan Kapolsek Singingi Hilir dan Reskrim Polres untuk bersama sama dengan Polsek, jelas Kasubbag

Tim gabungan dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H dan KBO Reskrim IPTU Aris Purba, S.H Polres Kuansing, Tim Gabungan menyisir dua lokasi, lokasi pertama di aliran sungai Singingi Muaro Putek Desa Tanjung Pauh ditemukan 9 (Sembilan) unit Rakit Dompeng, dan Lokasi ke II di pulau Pramuka Desa Tanjung Pauh juga ditemukan 13 (Tiga Belas) Unit rakit Dompeng, namun para penambang tidak ditemukan karena lokasi areal yg terbuka sehingga kedatangan anggota dapat diketahui penambang.

Tim gabungan melakukan tindakan pemusnahan terhadap 22 (Dua Puluh Dua) unit rakit dompeng dengan cara Merusak Mesin Dompeng dan Memotong kayu menggunakan mesin Chin saw agar tidak dapat dipergunakan kembali, dikarena lokasi penambangan yang jauh melalui sungai dan ditempuh dg berjalan kaki, selanjutnya memasang spanduk himbauan tentang larangan Aktifitas PETI.