Kilasriau.com, PEKANBARU - Selasa petang, ba’da ‘ashar 15 Muharrom 1423 (24 Agustus 2021), Muhammad Aulia beranjangsana ke Rukun Warga (RW) 012 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Kunjungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau daerah pemilihan (dapil) Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, sempena pelaksanaan reses masa sidang III tahun 2021
"Saat ini kami anggota DPRD Provinsi Riau sedang melaksanakan masa reses tahun 2021 guna menyerap aspirasi secara langsung kepada masyarakat. Insyaallah nantinya aspirasi yang kami dapat bertahap akan di tindaklanjuti, dan akan Membahasnya di dewan, kemudian meneruskan kepada pemerintah untuk memenuhinya sesuai dengan program pembangunan yang ditetapkan,” ujar Aulia panjang lebar di hadapan masyarakat yang hadir
Aspirasi yang diharapkan sesuai dengan komisinya. untuk di ketahui, Muhammad Aulia merupakan anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Meliputi 12 bidang, yaitu: ketenagakerjaan dan transmigrasi (nakertrans), pendidikan dan kebudayaan (dikbud), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), Kepemudaan dan Olahraga (Pora), Agama, Sosial, Kesehatan, dan Keluarga Berencana (KB).
Hal yang disampaikan oleh warga RW 12, di antaranya penyelesaian dan penyempurnaan turap parit yang membelah Jalan Dirgantara dari Jalan Arifin Ahmad ke Jalan Bhakti sepanjang 120 meter dengan tinggi 2 meter dan lebar 2 meter. Perbaikan jembatan dan rigitnya sekira 27 meter, pelatihan keterampilan perempuan, pembersihan lahan untuk lapangan olahraga, dan melanjutkan pendidikan anak yang putus sekolah. Menyampaikan hal itu H. Haris Munandar, H. Zainuddin, T.G.H. Syafruddin Saleh, dan Nurlefnita, Ketua Majlis Taklim Masjid Ar-Raudhah.
Selain itu, masyarakat juga mengharapkan pula agar di Sidomulyo Timur dibangun pula Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA) karena Sekolah jenjang pendidikan itu memang belum ada di Kelurahan Sidomulyo Timur. sehingga anak-anak yang akan lanjut ke jenjang itu terkendala dalam peraturan zonasinya. Akibatnya, anak-anak harus bersekolahke Kelurahan Mahratu (SMAN 4) atau ke Kelurahan Tangkerang Barat (SMAN 5, dan MAN 1).